Pagar Alam|| polhukrim.com
Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual anak di bawah umur berinisial HNM mendalami 11 orang saksi yang bertanda tangan dalam surat perjanjian damai yang berisikan pengakuan dugaan pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial IM yang merupakan oknum guru di sebuah sekolah menengah atas ternama di kota pagar alam yang sampai saat ini belum di tangkap oleh pihak kepolisian polres pagar alam, Selasa (11/06/2024) di polres kota pagar alam.
Selepas pemeriksaan korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial HNM,ketiga orang advokat dan team Neko ferlyno,SH.CPL.,Tri Ariyansah,SH.CPL., Muhammad Yurwanra,SH. Dan Agustinus,SH. memberikan keterangan pers kepada para awak media yang terus memantau kasus P3A tersebut.
Neko menjelaskan bahwa terhitung hari ini tim kuasa hukum menyerahkan satu alat bukti di saat pelaksanaan pemeriksaan terhadap korban kekerasan seksual berinisial HNM hari ini, yakni berupa surat asli pengakuan kejahatan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang termuat isi dalam surat perjanjian perdamaian, oknum pelaku terduga kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,tetapi kami selaku pengacara korban sangat menyayangkan sikap ke 11 orang oknum guru yang bersaksi dalam surat perjanjian damai tersebut, Di mana di dalam surat tersebut tertuang kalimat yang berbunyi pada pasal 3 yaitu "dalam rangka melakukan perjanjian perdamaian ini,pihak korban tidak akan melaporkan pihak pelaku ke kepolisian tentang pelecehan seksual yang di lakukan pihak pertama terhadap pihak kedua"
Miris...!!! Apa yang Dilakukan oleh kesebelas orang guru tersebut sangat lah bertentangan dengan UU No.12 tahun 2022 pasal 23 yang berbunyi "kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak bisa di selesaikan di luar pengadilan kecuali terhadap kesehatan pelaku anak yang di atur oleh undang-undang"
Lanjutnya mengatakan bahwa sedangkan pelaku terduga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut bukan lah anak-anak lagi tapi seorang guru yang menjalankan kegiatan mengajarnya pada sekolah MH di Kota Pagar Alam, ungkapnya.
Sebagai mana bunyi BAB III tindak pidana lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual tertuang dalam pasal 19 UU No. 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual terindikasi ke 11 orang guru yang bersaksi tersebut di duga mencoba mencegah, menghalangi,atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan atau pemeriksaan pengadilan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,yang ancamannya 5 (lima) tahun penjara.
Tim kuasa hukum korban mengatakan "Kenapa kami mengindikasikan hal tersebut karena jelas dalam perjanjian tersebut melarang korban untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian kota Pagaralam.
Lanjutnya,Kami akan pelajari dan dalami hal tersebut, karena bukan tidak mungkin kami akan segera melaporkan hal tersebut secara pidana dan akan kami gugat secara keperdataan berupa perbuatan melawan hukum,ucap Neko dengan lantang dan keras.
Kemudian Neko juga menjelaskan kepada awak media sangat kecewa pada pola pelayanan yang di berikan kepada korban oleh pemerintah kota Pagar alam,contoh saja "untuk pemeriksaan hari ini tidak ada satupun pihak perwakilan pemerintah kota Pagar alam yang membidangi perlindungan terhadap perempuan dan anak yang biasanya ini berada pada dinas sosial, karena asesmen terhadap kasus ini adalah OPD yang bersangkutan adalah dinas sosial yang seharusnya mendampingi korban dan memperhatikan dan mengikuti jalannya pemeriksaan bagi korban,dan kami sebagai kuasa hukum akan mengambil sikap tegas terhadap hal tersebut yang mengacu pada UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak, tegasnya.
Selanjutnya Tri ariyansah,SH.CPL. dan Muhammad Yurwanra,SH. sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum khususnya Penyidik yang menangani Perkara tersebut, "mereka telah bekerja luar biasa dengan sikap dan profesional yang baik,menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan pada saat pemeriksaan bagi korban hari ini" korban ditempatkan pemeriksaan nya pada ruang khusus dengan kenyamanan yang luar biasa,sisi kemanusiaan korban sangat di kedepankan oleh satreskrim polres Pagar alam terkhusus penyidik yang menangani Perkara tersebut,prosedur yang di jalankan oleh para penyidik telah sesuai dengan standar pemeriksaan yang di muat dalam UU No.22 tahun 22 dan UU No.35 tahun 2014.
Sekali lagi kami atas nama tim kuasa hukum korban kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berkantor hukum POEYANK mengucapkan ribuan terima kasih,ucap para kuasa hukum korban.
Kepala sekolah berinisial MH saat dikonfirmasi awak media di sekolah,tidak dapat dikonfirmasi,termasuk daftarke 11 orang guru-guru yang menjadi saksi dalam perdamaian seperti yang disampaikan pihak kuasa hukum korban kepada awak media, terindikasi seolah pihak sekolah menghindari wartawan yang datang melakukan konfirmasi sampai berita ini ditayangkan.
Junalis : Narto
Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual anak di bawah umur berinisial HNM mendalami 11 orang saksi yang bertanda tangan dalam surat perjanjian damai yang berisikan pengakuan dugaan pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial IM yang merupakan oknum guru di sebuah sekolah menengah atas ternama di kota pagar alam yang sampai saat ini belum di tangkap oleh pihak kepolisian polres pagar alam, Selasa (11/06/2024) di polres kota pagar alam.
Selepas pemeriksaan korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial HNM,ketiga orang advokat dan team Neko ferlyno,SH.CPL.,Tri Ariyansah,SH.CPL., Muhammad Yurwanra,SH. Dan Agustinus,SH. memberikan keterangan pers kepada para awak media yang terus memantau kasus P3A tersebut.
Neko menjelaskan bahwa terhitung hari ini tim kuasa hukum menyerahkan satu alat bukti di saat pelaksanaan pemeriksaan terhadap korban kekerasan seksual berinisial HNM hari ini, yakni berupa surat asli pengakuan kejahatan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang termuat isi dalam surat perjanjian perdamaian, oknum pelaku terduga kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,tetapi kami selaku pengacara korban sangat menyayangkan sikap ke 11 orang oknum guru yang bersaksi dalam surat perjanjian damai tersebut, Di mana di dalam surat tersebut tertuang kalimat yang berbunyi pada pasal 3 yaitu "dalam rangka melakukan perjanjian perdamaian ini,pihak korban tidak akan melaporkan pihak pelaku ke kepolisian tentang pelecehan seksual yang di lakukan pihak pertama terhadap pihak kedua"
Miris...!!! Apa yang Dilakukan oleh kesebelas orang guru tersebut sangat lah bertentangan dengan UU No.12 tahun 2022 pasal 23 yang berbunyi "kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak bisa di selesaikan di luar pengadilan kecuali terhadap kesehatan pelaku anak yang di atur oleh undang-undang"
Lanjutnya mengatakan bahwa sedangkan pelaku terduga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut bukan lah anak-anak lagi tapi seorang guru yang menjalankan kegiatan mengajarnya pada sekolah MH di Kota Pagar Alam, ungkapnya.
Sebagai mana bunyi BAB III tindak pidana lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual tertuang dalam pasal 19 UU No. 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual terindikasi ke 11 orang guru yang bersaksi tersebut di duga mencoba mencegah, menghalangi,atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan atau pemeriksaan pengadilan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,yang ancamannya 5 (lima) tahun penjara.
Tim kuasa hukum korban mengatakan "Kenapa kami mengindikasikan hal tersebut karena jelas dalam perjanjian tersebut melarang korban untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian kota Pagaralam.
Lanjutnya,Kami akan pelajari dan dalami hal tersebut, karena bukan tidak mungkin kami akan segera melaporkan hal tersebut secara pidana dan akan kami gugat secara keperdataan berupa perbuatan melawan hukum,ucap Neko dengan lantang dan keras.
Kemudian Neko juga menjelaskan kepada awak media sangat kecewa pada pola pelayanan yang di berikan kepada korban oleh pemerintah kota Pagar alam,contoh saja "untuk pemeriksaan hari ini tidak ada satupun pihak perwakilan pemerintah kota Pagar alam yang membidangi perlindungan terhadap perempuan dan anak yang biasanya ini berada pada dinas sosial, karena asesmen terhadap kasus ini adalah OPD yang bersangkutan adalah dinas sosial yang seharusnya mendampingi korban dan memperhatikan dan mengikuti jalannya pemeriksaan bagi korban,dan kami sebagai kuasa hukum akan mengambil sikap tegas terhadap hal tersebut yang mengacu pada UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak, tegasnya.
Selanjutnya Tri ariyansah,SH.CPL. dan Muhammad Yurwanra,SH. sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum khususnya Penyidik yang menangani Perkara tersebut, "mereka telah bekerja luar biasa dengan sikap dan profesional yang baik,menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan pada saat pemeriksaan bagi korban hari ini" korban ditempatkan pemeriksaan nya pada ruang khusus dengan kenyamanan yang luar biasa,sisi kemanusiaan korban sangat di kedepankan oleh satreskrim polres Pagar alam terkhusus penyidik yang menangani Perkara tersebut,prosedur yang di jalankan oleh para penyidik telah sesuai dengan standar pemeriksaan yang di muat dalam UU No.22 tahun 22 dan UU No.35 tahun 2014.
Sekali lagi kami atas nama tim kuasa hukum korban kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berkantor hukum POEYANK mengucapkan ribuan terima kasih,ucap para kuasa hukum korban.
Kepala sekolah berinisial MH saat dikonfirmasi awak media di sekolah,tidak dapat dikonfirmasi,termasuk daftarke 11 orang guru-guru yang menjadi saksi dalam perdamaian seperti yang disampaikan pihak kuasa hukum korban kepada awak media, terindikasi seolah pihak sekolah menghindari wartawan yang datang melakukan konfirmasi sampai berita ini ditayangkan.
Junalis : Narto


