Pagar Alam|| polhukrim.com
Team Kuasa Hukum pada kantor hukum Poeyank Neko Ferlyno, SH.C.P.L,Tri Ariyansah,SH.C.P.L., Muhammad Yurwanra,SH. di dampingi oleh Advokat Augustinus,SH.dan Rahmat Ramadhan mendatangi Polres Pagaralam tepatnya pada hari Senin,10/06/2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedatangan team kuasa hukum dari korban kekerasan seksual berinisial HNM mendapatkan sambutan yang baik dan ramah dari salah satu penyidik Polres Pagaralam yang merupakan penyidik Perkara atas laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga di lakukan oleh oknum guru sekolah Menengah Atas (SMA) terkemuka berinisial IM di kota Pagaralam.
Ketika di wawancarai awak media di depan gedung Satreskrim Kota Pagaralam Neko ferlyno, SH.C.P.L. bersama Tri Ariyansah,SH.C.P.L. serta Muhammad Yurwanra,SH mengatakan "sangat mengapresiasi kinerja dan Profesionalisme Polres Pagaralam dalam menangani perkara laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur" Adapun tujuan kedatangan kami kesini tidak lain dan tidak bukan seperti yang kami sampaikan pada awak media tadi malam tepat nya tgl 9 Juni 2024, ucapnya.
Ketika di tanya oleh salah satu awak media yang hadir pada saat wawancara tersebut, bagaimana tanggapan para kuasa hukum korban HNM terkait laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut yang saat ini tengah di tangani oleh Polres Pagaralam? Team kuasa hukum korban mengatakan "Kami yakin proses tersebut akan di tangani seprofesional mungkin oleh penyidik,langkah apapun yang akan di lakukan nantinya kami selaku team kuasa hukum korban dari kantor hukum Poeyank mempercayakan sepenuhnya kepada Penyidik yang menangani Perkara tersebut dan kami siap mendukung proses tersebut"demi tegaknya keadilan bagi korban HNM yang mengalami kekerasan seksual tersebut, tegasnya.
Dan kami mendesak agar secepatnya terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut untuk dapat di naikkan status perkaranya dari terlapor menjadi tersangka dan secepatnya harus di lakukan penahanan,guna menghindari dampak yang lebih luas akibat perbuatan oknum pelaku IM tersebut di bumi Besemah yang kita cintai ini, tegasnya.
Selanjutnya,sebelum menutup tanya jawab dengan awak media Tri Ariansyah,SH.C.P.L dan Muhammad Yurwanra,SH. mengatakan "perbuatan pelaku tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,dimana akibat perbuatan dugaan pelaku IM tersebut telah mencoreng citra para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dan mencoreng dunia pendidikan di kota Pagaralam khususnya dan Indonesia pada umumnya, guru adalah panutan bagi siswa,sudah seharusnya memberikan teladan yang baik dan bukan memberikan contoh yang tidak baik dengan bersikap dan berpola layaknya seorang manusia yang tidak mempunyai hati nurani yang baik, tuturnya.
Satu lagi yang ditekankan Neko ferlyno,SH .C.P.L. "Bahwa dampak akibat perbuatan tersebut akan membawa dampak yang serius pada sisi psikis korban HNM,sampai seumur hidup dan ini harus menjadi perhatian kita semua, sekali lagi kami menghimbau pemerintah kota Pagaralam melalui dinas dan instansi yang terkait untuk berperan aktif terhadap korban HNM tersebut dan bukan bersikap seolah menyerahkan persoalan tersebut menunggu kinerja dari pihak kepolisian, banyak hal yang dapat di lakukan terutama terhadap kesehatan mental dan psikis bagi korban HNM" sebutnya.
Kami menunggu langkah dan gerak cepat pemerintah kota Pagaralam dalam rangka pemulihan kesehatan psikis dan mental terhadap korban anak di bawah umur tersebut yang merupakan korban kekerasan kejahatan seksual,ujar Neko.
Junalis : narto
Team Kuasa Hukum pada kantor hukum Poeyank Neko Ferlyno, SH.C.P.L,Tri Ariyansah,SH.C.P.L., Muhammad Yurwanra,SH. di dampingi oleh Advokat Augustinus,SH.dan Rahmat Ramadhan mendatangi Polres Pagaralam tepatnya pada hari Senin,10/06/2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedatangan team kuasa hukum dari korban kekerasan seksual berinisial HNM mendapatkan sambutan yang baik dan ramah dari salah satu penyidik Polres Pagaralam yang merupakan penyidik Perkara atas laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga di lakukan oleh oknum guru sekolah Menengah Atas (SMA) terkemuka berinisial IM di kota Pagaralam.
Ketika di wawancarai awak media di depan gedung Satreskrim Kota Pagaralam Neko ferlyno, SH.C.P.L. bersama Tri Ariyansah,SH.C.P.L. serta Muhammad Yurwanra,SH mengatakan "sangat mengapresiasi kinerja dan Profesionalisme Polres Pagaralam dalam menangani perkara laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur" Adapun tujuan kedatangan kami kesini tidak lain dan tidak bukan seperti yang kami sampaikan pada awak media tadi malam tepat nya tgl 9 Juni 2024, ucapnya.
Ketika di tanya oleh salah satu awak media yang hadir pada saat wawancara tersebut, bagaimana tanggapan para kuasa hukum korban HNM terkait laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut yang saat ini tengah di tangani oleh Polres Pagaralam? Team kuasa hukum korban mengatakan "Kami yakin proses tersebut akan di tangani seprofesional mungkin oleh penyidik,langkah apapun yang akan di lakukan nantinya kami selaku team kuasa hukum korban dari kantor hukum Poeyank mempercayakan sepenuhnya kepada Penyidik yang menangani Perkara tersebut dan kami siap mendukung proses tersebut"demi tegaknya keadilan bagi korban HNM yang mengalami kekerasan seksual tersebut, tegasnya.
Dan kami mendesak agar secepatnya terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut untuk dapat di naikkan status perkaranya dari terlapor menjadi tersangka dan secepatnya harus di lakukan penahanan,guna menghindari dampak yang lebih luas akibat perbuatan oknum pelaku IM tersebut di bumi Besemah yang kita cintai ini, tegasnya.
Selanjutnya,sebelum menutup tanya jawab dengan awak media Tri Ariansyah,SH.C.P.L dan Muhammad Yurwanra,SH. mengatakan "perbuatan pelaku tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,dimana akibat perbuatan dugaan pelaku IM tersebut telah mencoreng citra para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dan mencoreng dunia pendidikan di kota Pagaralam khususnya dan Indonesia pada umumnya, guru adalah panutan bagi siswa,sudah seharusnya memberikan teladan yang baik dan bukan memberikan contoh yang tidak baik dengan bersikap dan berpola layaknya seorang manusia yang tidak mempunyai hati nurani yang baik, tuturnya.
Satu lagi yang ditekankan Neko ferlyno,SH .C.P.L. "Bahwa dampak akibat perbuatan tersebut akan membawa dampak yang serius pada sisi psikis korban HNM,sampai seumur hidup dan ini harus menjadi perhatian kita semua, sekali lagi kami menghimbau pemerintah kota Pagaralam melalui dinas dan instansi yang terkait untuk berperan aktif terhadap korban HNM tersebut dan bukan bersikap seolah menyerahkan persoalan tersebut menunggu kinerja dari pihak kepolisian, banyak hal yang dapat di lakukan terutama terhadap kesehatan mental dan psikis bagi korban HNM" sebutnya.
Kami menunggu langkah dan gerak cepat pemerintah kota Pagaralam dalam rangka pemulihan kesehatan psikis dan mental terhadap korban anak di bawah umur tersebut yang merupakan korban kekerasan kejahatan seksual,ujar Neko.
Junalis : narto