Asahan|| polhukrim.com
Terlaksananya pertemuan pihak Puskop Kartika"A" , H.P. Butar-butar.SH.MH dengan Danramil 05 Tanjung Tiram, Danramil 18 Meranti, Polsek Labuhan Ruku, Camat Sei Balai, Camat Meranti, Kepala Desa Perjuangan, dan Kepala Desa Gajah, bertempat di Aula Kantor Camat Sei Balai, Kamis 06 Juni 2024, dari pukul 10.00.WIB sampai pukul 16.00.WIB. Pada pertemuan rapat tersebut pihak Puskop Kartika"A" Bukit Barisan, memaparkan bahwa " Tanah HGU sesuai Sertifikat No.02.07.00.00.2.00016, adalah tanah HGU milik Puskop Kartika"A", jadi kami ingin kelola sendiri lahan kami, yang selama ini dari pantauan kami dikelola oleh masyarakat, " ucap H.P. Butar-butar. Adapun tujuan kami mengundang Pak Camat Meranti, beserta Kades Desa Gajah, dan Camat Sei Balai yang telah menyediakan tempat rapat sekarang, Serta Pak Kades Desa Perjuangan, bapak -bapak hanyalah pendengar dalam rapat kita ini, dan dari pihak Puskop Kartika"A" agar kiranya masyarakat yang sedang mengerjakan lahan tersebut diatas jangan lagi dikerjakan, karna pihak Puskop Kartika"A", dalam waktu dekat ini akan kelola langsung tanah HGU sesuai Sertifikat No.02.07.00.00.2.00016 milik Puskop Kartika"A", Ucapnya mengakhiri.
Terlaksananya pertemuan pihak Puskop Kartika"A" , H.P. Butar-butar.SH.MH dengan Danramil 05 Tanjung Tiram, Danramil 18 Meranti, Polsek Labuhan Ruku, Camat Sei Balai, Camat Meranti, Kepala Desa Perjuangan, dan Kepala Desa Gajah, bertempat di Aula Kantor Camat Sei Balai, Kamis 06 Juni 2024, dari pukul 10.00.WIB sampai pukul 16.00.WIB. Pada pertemuan rapat tersebut pihak Puskop Kartika"A" Bukit Barisan, memaparkan bahwa " Tanah HGU sesuai Sertifikat No.02.07.00.00.2.00016, adalah tanah HGU milik Puskop Kartika"A", jadi kami ingin kelola sendiri lahan kami, yang selama ini dari pantauan kami dikelola oleh masyarakat, " ucap H.P. Butar-butar. Adapun tujuan kami mengundang Pak Camat Meranti, beserta Kades Desa Gajah, dan Camat Sei Balai yang telah menyediakan tempat rapat sekarang, Serta Pak Kades Desa Perjuangan, bapak -bapak hanyalah pendengar dalam rapat kita ini, dan dari pihak Puskop Kartika"A" agar kiranya masyarakat yang sedang mengerjakan lahan tersebut diatas jangan lagi dikerjakan, karna pihak Puskop Kartika"A", dalam waktu dekat ini akan kelola langsung tanah HGU sesuai Sertifikat No.02.07.00.00.2.00016 milik Puskop Kartika"A", Ucapnya mengakhiri.
Jurnalis : Tuah Sembiring
Maju Silalahi.