Batu Bara || polhukrim.com
Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu – sabu saat melakukan transaksi di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka yang diketahui berinisial RB alias Boge (49), merupakan warga Desa Simpang Gambus, diamankan bersama barang bukti berupa dua paket sabu – sabu seberat 4,50 gram, 87 lembar plastik klip, seperangkat alat hisap/bong, timbangan elektrik, kaca pirek, dan mancis.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH Sik, melalui Kasat Narkoba AKP. Feri Kusnadi SH.MH, menuturkan bahwa penangkapan tersangka RB alias Boge, dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang memperdagangkan barang haram tersebut. ” Ujar Kasat Narkoba.
Pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas tersangka RB alias Boge yang tengah melakukan transaksi narkoba di Dusun VII Desa Simpang Gambus.
Saat dilakukan penyergapan, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun tersangka RB alias Boge berhasil diamankan,” kata AKP. Feri Kusnadi, pada Sabtu (08/06/2024).
Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam kemasan plastik klip, timbangan elektronik, dan seperangkat alat hisap/bong.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” Pungkas Kasat Narkoba.(A.Nduru)
Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu – sabu saat melakukan transaksi di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka yang diketahui berinisial RB alias Boge (49), merupakan warga Desa Simpang Gambus, diamankan bersama barang bukti berupa dua paket sabu – sabu seberat 4,50 gram, 87 lembar plastik klip, seperangkat alat hisap/bong, timbangan elektrik, kaca pirek, dan mancis.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH Sik, melalui Kasat Narkoba AKP. Feri Kusnadi SH.MH, menuturkan bahwa penangkapan tersangka RB alias Boge, dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang memperdagangkan barang haram tersebut. ” Ujar Kasat Narkoba.
Pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas tersangka RB alias Boge yang tengah melakukan transaksi narkoba di Dusun VII Desa Simpang Gambus.
Saat dilakukan penyergapan, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun tersangka RB alias Boge berhasil diamankan,” kata AKP. Feri Kusnadi, pada Sabtu (08/06/2024).
Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam kemasan plastik klip, timbangan elektronik, dan seperangkat alat hisap/bong.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” Pungkas Kasat Narkoba.(A.Nduru)