Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tanpa Ada Tapal Batas,LSM MITRA Minta Poldasu Usut Pembangunan Perumahan di Desa Kubah Sentang

Rabu, 26 Juni 2024 | Juni 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T08:26:36Z
Medan || polhukrim.com
Tanda Ada tapal batas lahan seperti pagar merupakan hal yang sangat penting sekali dibuat untuk menghindari konflik pertikaian antar pihak pemilik lahan yang berbatasan guna menghindari adanya korban,rabu (26/06/2024).

Tetapi sangat disayangkan sekali, sewaktu awak media kelokasi pembangunan Perumahan di Desa Kubah Sentang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara nampaknya diduga tidak memperdulikan unsur yang sangat penting sekali itu karena tidak ada terlihat tanda tapal batas lahan pembangunan tersebut, kamis(20/06/2024).

Dengan tidak adanya tanda tapal batas,ditambah lagi di papan plank yang dipasang tidak menampilkan luas area lahan yang akan dibangun begitu juga denahnya,bisa saja masyarakat menduga bahwa pengembang punya pemikiran diduga akan melakukan penyerobotan lahan yang berbatasan dengan lahannya.

Padahal,berdasarkan info yang didapat media bahwa lokasi pembangunan perumahan tersebut dulunya pernah terjadi konflik antara Tengku Amat Talaa dan Tengku Hermansyah yang keduanya masing-masing mewakili ahli warisnya.

Dan ternyata lahan tersebut merupakan milik keluarga dari Tengku Hermansyah berdasdarkan surat tanah (Grant) atas nama Tengku Mansyur (kakek). Walau sudah mendapat kesapakatan damai, tetap aneh saja ada oknum orang yang punya pemikiran diduga berani menjual lahan yang bukan haknya.

Pertanyaannya yang muncul,lalu dulunya saat menjualnya pakai alas hak apa?

Menanggapi hal ini,Ketua DPP LSM MITRA Alaiaro Nduru melalui via selular mengatakan bahwa Poldasu harus turun tangan.

"Saya sudah mengetahui melalui pemberitaan dimedia dan jika hal ini benar,maka bagian terkait Poldasu sudah sangat layak turun tangan langsung dan hadir menyelesaikan dalam perkara lahan pembangunan perumahan tersebut untuk menghindari peristiwa hal yang tidak diinginkan,sebab dengan tidak adanya informasi luas area pembangunan dan juga tapal batas di papan Plank, membuat hal ini jadi rawan akan terjadinya tindak pidana dan juga perdata" tekannya
×
Berita Terbaru Update