Pagar Alam|| polhukrim.com
Sangatlah miris!!!... Sudah 8 hari berlalu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Pagar Alam Terkait Persoalan Pencopotan jabatan mantan sekda kota Pagaralam Samsul terus bergulir dinilai Pj. Walikota pagar alam tidak merespon hasil RDP beberapa Fraksi.Selasa,23/07/2024.
Saat dikonfirmasi wakil ketua DPRD kota Pagaralam EPSI KOMAR melalui WhatsAppnya terkait tindak lanjut hasil RDP yang juga merupakan pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) seluruh fraksi DPRD kota Pagaralam terkait dengan pembahasan kasus Pencopotan Samsul Bahri Burlian mantan sekda kota Pagaralam yang di copot jabatannya secara non prosedur (demosi/penurunan jabatan) mengatakan "kita hanya sebatas fasilitasi pertemuan sebab kita tidak bisa mengintervensi karena kewenangan pemberhentian oknum sekda adalah kewenangan wali kota kita hanya bisa mengusulkan dalam Rapat Dengar Pendapat,ucapnya.
Lanjut Efsi,surat hasil dan berita acara RDP sudah kita serahkan kepada walikota,kita tunggu hasil dan keputusan walikota Pagaralam,dan persolan adanya pertemuan dari berbagai pihak,itu urusan mereka karena itu bukan ranah kita,saya berharap kepada rekan-rekan media agar menyajikan berita informatif dan berimbang,jelasnya.
Pengacara Mantan Sekda Neko Ferlyno,SH.CPL.saat dikonfirmasi mengatakan RDP itu adalah salah satu fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan DPRD,baik terkait aspirasi maupun laporan masyarakat di daerah merupakan kewenangan DPRD,apalagi mantan sekda Samsul adalah masyarakat sipil atau ASN yang bertugas di Pemkot Pagaralam,jadi hal normatif kalau laporan Pencopotan jabatan mantan sekda yang diduga dicopot secara non prosedural,jelas Neko.
Lanjut Neko,Apa rupanya yang salah dengan fungsi pengawasan DPRD,kalau menurut saya,tentu tidak ada yang salah,yang kita duga yang salah itu adalah Pj.Walikota yang diduga tidak mau diawasi kebijakannya,kan sederhana sekali permintaan di RDP seluruh fraksi yakni meminta Pj.walikota duduk bersama Membahas hasil rekomendasi KASN, apa yang susah buat PJ.walikota kenapa tidak menanggapi hasil RDP seluruh fraksi DPRD kota Pagaralam,saya menilai Pj. walikota merasa super power menganggap fungsi pengawasan DPRD tidak ada,karena RDP pada 15 Juli 2024 sampai saat ini sudah terhitung 8 hari,juga belum ada respon dari Pj.walikota,mohon maaf DPRD saja tak diacuhkan apalagi bawahannya,ucap Neko.
Ditegaskan Neko mengatakan, dalam waktu beberapa hari kedepan setelah kepulangan saya dari berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,saya dan team akan menyurati DPRD kota Pagaralam agar segera membentuk tim hak angket untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah kota Pagaralam yang kami nilai menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang berlaku di pemerintah,baik itu dari kebijakan terhadap permasalahan Samsul maupun kebijakan dalam pengangkatan PJ sekda baru atas nama dahnial Nasution yang kami anggap menyimpang dari peraturan presiden nomor 13 tahun 2018 maupun Permendagri no 19 tahun 2019 kami akan minta DPRD kota Pagaralam agar mendalami kebijakan yang di ambil oleh PJ walikota Pagaralam tersebut.
Hasil rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi sumatera selatan melalui inspektorat provinsi sumatera selatan jelas merupakan tahapan yang akan kami tempuh dan tahapan ini tinggal satu langkah lagi,ujar Neko dengan lantang.
Nanti ketika kami koar koar di media lagi,ada pihak yang meminta agar pemberitaan di stop dulu,akan ada pertemuan dgn pJ dalam waktu dekat,jangan asal janjilah sekedar untuk mengulur waktu,dan mengerem pemberitaan kita,belajar bertanggung jawab dengan kata-kata janji,menunggu kita berseteru,jelas neko.
Ketika awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada PJ walikota Pagaralam Lusapta Yudha dan PJ.sekda kota Pagaralam dahnial Nasution,namun tidak dapat dikonfirmasi sampai dengan berita ini tayang tetap tidak memberikan tanggapannya kepada awak media,juga Jeni Shandiyah tidak merespon konfirmasi awak media.
Sangatlah miris!!!... Sudah 8 hari berlalu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Pagar Alam Terkait Persoalan Pencopotan jabatan mantan sekda kota Pagaralam Samsul terus bergulir dinilai Pj. Walikota pagar alam tidak merespon hasil RDP beberapa Fraksi.Selasa,23/07/2024.
Saat dikonfirmasi wakil ketua DPRD kota Pagaralam EPSI KOMAR melalui WhatsAppnya terkait tindak lanjut hasil RDP yang juga merupakan pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) seluruh fraksi DPRD kota Pagaralam terkait dengan pembahasan kasus Pencopotan Samsul Bahri Burlian mantan sekda kota Pagaralam yang di copot jabatannya secara non prosedur (demosi/penurunan jabatan) mengatakan "kita hanya sebatas fasilitasi pertemuan sebab kita tidak bisa mengintervensi karena kewenangan pemberhentian oknum sekda adalah kewenangan wali kota kita hanya bisa mengusulkan dalam Rapat Dengar Pendapat,ucapnya.
Lanjut Efsi,surat hasil dan berita acara RDP sudah kita serahkan kepada walikota,kita tunggu hasil dan keputusan walikota Pagaralam,dan persolan adanya pertemuan dari berbagai pihak,itu urusan mereka karena itu bukan ranah kita,saya berharap kepada rekan-rekan media agar menyajikan berita informatif dan berimbang,jelasnya.
Pengacara Mantan Sekda Neko Ferlyno,SH.CPL.saat dikonfirmasi mengatakan RDP itu adalah salah satu fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan DPRD,baik terkait aspirasi maupun laporan masyarakat di daerah merupakan kewenangan DPRD,apalagi mantan sekda Samsul adalah masyarakat sipil atau ASN yang bertugas di Pemkot Pagaralam,jadi hal normatif kalau laporan Pencopotan jabatan mantan sekda yang diduga dicopot secara non prosedural,jelas Neko.
Lanjut Neko,Apa rupanya yang salah dengan fungsi pengawasan DPRD,kalau menurut saya,tentu tidak ada yang salah,yang kita duga yang salah itu adalah Pj.Walikota yang diduga tidak mau diawasi kebijakannya,kan sederhana sekali permintaan di RDP seluruh fraksi yakni meminta Pj.walikota duduk bersama Membahas hasil rekomendasi KASN, apa yang susah buat PJ.walikota kenapa tidak menanggapi hasil RDP seluruh fraksi DPRD kota Pagaralam,saya menilai Pj. walikota merasa super power menganggap fungsi pengawasan DPRD tidak ada,karena RDP pada 15 Juli 2024 sampai saat ini sudah terhitung 8 hari,juga belum ada respon dari Pj.walikota,mohon maaf DPRD saja tak diacuhkan apalagi bawahannya,ucap Neko.
Ditegaskan Neko mengatakan, dalam waktu beberapa hari kedepan setelah kepulangan saya dari berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,saya dan team akan menyurati DPRD kota Pagaralam agar segera membentuk tim hak angket untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah kota Pagaralam yang kami nilai menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang berlaku di pemerintah,baik itu dari kebijakan terhadap permasalahan Samsul maupun kebijakan dalam pengangkatan PJ sekda baru atas nama dahnial Nasution yang kami anggap menyimpang dari peraturan presiden nomor 13 tahun 2018 maupun Permendagri no 19 tahun 2019 kami akan minta DPRD kota Pagaralam agar mendalami kebijakan yang di ambil oleh PJ walikota Pagaralam tersebut.
Hasil rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi sumatera selatan melalui inspektorat provinsi sumatera selatan jelas merupakan tahapan yang akan kami tempuh dan tahapan ini tinggal satu langkah lagi,ujar Neko dengan lantang.
Nanti ketika kami koar koar di media lagi,ada pihak yang meminta agar pemberitaan di stop dulu,akan ada pertemuan dgn pJ dalam waktu dekat,jangan asal janjilah sekedar untuk mengulur waktu,dan mengerem pemberitaan kita,belajar bertanggung jawab dengan kata-kata janji,menunggu kita berseteru,jelas neko.
Ketika awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada PJ walikota Pagaralam Lusapta Yudha dan PJ.sekda kota Pagaralam dahnial Nasution,namun tidak dapat dikonfirmasi sampai dengan berita ini tayang tetap tidak memberikan tanggapannya kepada awak media,juga Jeni Shandiyah tidak merespon konfirmasi awak media.
Jurnalis : Narto




