Dumai || polhukrim.com
Memenuhi Panggilan Polres Dumai atas Laporan Sahala Sitompul Terkait kebakaran 3 alat berat dan 6 rumah warga atas laporan Sahala Sitompul ke Polres Dumai Dalam panggilan polres tersebut meminta keterangan Umar Wijaya, Ketua RT 13 selayang pandang kelurahan batu tritip kecamatan sungai sembilan Suarman, bersama tiga orang warga Jumadi, Sugiarto,Suyanto atas laporan Sahala Sitompul (23/07/2024).
Saat awak media menemui kuasa hukum dari kelompok tani Gapoktan Rico Aldy,SH. Mengatakan Klien kami tidak ada kaitannya dengan permasalahan Pembakaran alat berat Sahala Sitompul,Saat ini klien kami diperiksa sebagai saksi dari pertanyaan penyidik, tidak mengarah kepada pelaku pembakaran alat berat milik Sahala Sitompul.
Dan klien kami diperiksa penyidik bukan hanya Terkait pembakaran alat berat saja,malah dipertanyakan juga penyerobotan lahan hutan HPH yang sudah lama dikelola klien kami semenjak tahun 2011,Sementara Sahala Sitompul baru masuk di wilayah itu pada tahun 2021 akhir.
Dalam laporan Sahala Sitompul di Polres Dumai terhadap klien kami tidak cukup bukti sebagai terlapor, terhadap Klien kami 5 orang Dalam surat panggilan polres Dumai ujar kuasa hukum kelompok Gapoktan.
Tim kuasa hukum dalam penyampaian nya,jika permasalahan ini andai kata nanti ada salah satu klien kami dijadikan sebagai tersangka Terkait pembakaran alat berat milik Sahala Sitompul sebagai pelapor, Kami dari Tim Kuasa hukum yang di beri kuasa oleh klien kami akan melaporkan kembali kepolda Riau dan akan mengajukan kepra peradilan.
Kami sebagai Kuasa hukum dari Gapoktan menilai Sahala Sitompul diduga mengada-ada saja,karena Setiap ada permasalahan diwilayah RT 13 kampung Selayang pandang Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Dumai Dituding sebagai pelakunya,tutur Tim kuasa hukum Rico Aldy,SH.
Untuk kelanjutannya kata Rico Aldy,SH. sebagai kuasa hukum Gapoktan tidak ada lagi Lidik yang akan di lakukan Polres Dumai karena di dalam permasalahan Lidik pembakaran alat berat dan rumah ada penambahan permasalahan penyerobotan lahan.
Oleh karena adanya penambahan perkara maka Rico Aldy,SH. yang tak masuk dalam acara lidik itu untuk dapat dilakukan penghentian lidik sementara,Selanjutnya klien kami Umar Wijaya sebagai ketua Gapoktan dan Suarman,jumadi dan yang lainnya diminta oleh Polres Dumai sebagai saksi saja sebut Rico Aldy,SH. kepada Media.
Memenuhi Panggilan Polres Dumai atas Laporan Sahala Sitompul Terkait kebakaran 3 alat berat dan 6 rumah warga atas laporan Sahala Sitompul ke Polres Dumai Dalam panggilan polres tersebut meminta keterangan Umar Wijaya, Ketua RT 13 selayang pandang kelurahan batu tritip kecamatan sungai sembilan Suarman, bersama tiga orang warga Jumadi, Sugiarto,Suyanto atas laporan Sahala Sitompul (23/07/2024).
Saat awak media menemui kuasa hukum dari kelompok tani Gapoktan Rico Aldy,SH. Mengatakan Klien kami tidak ada kaitannya dengan permasalahan Pembakaran alat berat Sahala Sitompul,Saat ini klien kami diperiksa sebagai saksi dari pertanyaan penyidik, tidak mengarah kepada pelaku pembakaran alat berat milik Sahala Sitompul.
Dan klien kami diperiksa penyidik bukan hanya Terkait pembakaran alat berat saja,malah dipertanyakan juga penyerobotan lahan hutan HPH yang sudah lama dikelola klien kami semenjak tahun 2011,Sementara Sahala Sitompul baru masuk di wilayah itu pada tahun 2021 akhir.
Dalam laporan Sahala Sitompul di Polres Dumai terhadap klien kami tidak cukup bukti sebagai terlapor, terhadap Klien kami 5 orang Dalam surat panggilan polres Dumai ujar kuasa hukum kelompok Gapoktan.
Tim kuasa hukum dalam penyampaian nya,jika permasalahan ini andai kata nanti ada salah satu klien kami dijadikan sebagai tersangka Terkait pembakaran alat berat milik Sahala Sitompul sebagai pelapor, Kami dari Tim Kuasa hukum yang di beri kuasa oleh klien kami akan melaporkan kembali kepolda Riau dan akan mengajukan kepra peradilan.
Kami sebagai Kuasa hukum dari Gapoktan menilai Sahala Sitompul diduga mengada-ada saja,karena Setiap ada permasalahan diwilayah RT 13 kampung Selayang pandang Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Dumai Dituding sebagai pelakunya,tutur Tim kuasa hukum Rico Aldy,SH.
Untuk kelanjutannya kata Rico Aldy,SH. sebagai kuasa hukum Gapoktan tidak ada lagi Lidik yang akan di lakukan Polres Dumai karena di dalam permasalahan Lidik pembakaran alat berat dan rumah ada penambahan permasalahan penyerobotan lahan.
Oleh karena adanya penambahan perkara maka Rico Aldy,SH. yang tak masuk dalam acara lidik itu untuk dapat dilakukan penghentian lidik sementara,Selanjutnya klien kami Umar Wijaya sebagai ketua Gapoktan dan Suarman,jumadi dan yang lainnya diminta oleh Polres Dumai sebagai saksi saja sebut Rico Aldy,SH. kepada Media.
Jurnalis : Irham




