Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Penyidik Satreskrim Polres Sijujung Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar

Selasa, 01 Oktober 2024 | Oktober 01, 2024 WIB Last Updated 2024-10-02T08:42:30Z
Padang || polhukrim.com
Oknum Penyidik Polres Sijunjung resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Barat, dengan laporan di anggap telah merubah apa yang di sampaikan saksi saat di mintai keterangan oleh penyidik juga dan juga adanya di temukan tanda tangan palsu. Sesala 01/10/2024

Ninik mamak dan tokoh masyarakat Jorong Koto Tangah, Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung melaporkan oknum penyidik polres Sijunjung bepangkat brigadir kepala atau bripka ke Propam Polda Sumbar.

Awalnya seorang petani bernama Penrizal warga Jorong Baru, Padang Tarok,Kecamatan Kamang Baru,Kabupaten Sijunjung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghadangan jalan yang disebut menghambat aktivitas perusahaan milik seorang pengusaha tambang emas.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media,bahwa seorang pengusaha tambang emas bernama Purnama menuntut Penrizal karena telah melakukan tindakan penghadangan jalan pada Februari 2024.

Kotik salah seorang Ketua Adat di Jorong Koto Tangah mengatakan, "Setelah melakukan musyawarah dengan para tokoh dikampungnya maka di sepakati harus melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sumbar,sebab terlihat jelas itikat tidak baik penyidik untuk memenjarakan anak kemanakan yang bernama Penrizal yang di tuduh dengan pasal 192,pada hal Perinzal merupakan korban malah di tetapkan oleh polisi menjadi tersangka" Kata Kotik.

"Jalan yang menjadi pemicu di laporkan Epirinzal oleh pengusaha tambang emas ilegal bernama purnama merupakan jalan yang dibangun oleh salah satu perusahaan yang tidak berproduksi lagi. Sedangkan di saat sidang jaksa yang menerima limpahan BAP dari penyidik Polres Sijunjung jalan tersebut jalan umum, sedangkan para tokoh masyarakat yang menjadi saksi pada kasus tersebut mengatakan tidak jalan umum.

Selain merubah sabagian isi BAP oleh oknum penyidik polres Sijunjung juga di temukan adanya tanda tangan palsu yang tidak di ketahui oleh pengguna nama.

Penasehat hukum Ninik Mamak masyarakat Jorong Koto Tangah M. TITO menjelaskan "Sebelumnya seorang warga di Kabupaten Sijunjung menjadi pesakitan di Pengadilan Muaro Sijunjung setelah di laporkan oleh pengusaha tambah emas ilegal di Jorong Koto Tangah Padang Tarok Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung kerena perbuatan tidak menyenangkan setelah dilaporan di tolak,pelapor atas nama purnama kembali membuat laporan baru dengan tuduhan pasal 192, kemudian terlapor atas nama Epirinzal yang sehari-hari sebagai petani sawit di tetapkan menjadi tersangka dan saat ini sedang mengikuti proses persidangan.

Tokoh masyarakat setempat minta propam untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik polres sijunjung agar masyarakat tidak menjadi korban intimidasi.(Tim Sumbar)


×
Berita Terbaru Update