Batu Bara || polhukrim.com
Ketua Tim Pemenangan Darwis-Oky Suriono,ST dalam siaran konprensi persnya,Kamis 28 November 2024 di Posko Pemenangan Darwis-Oky di Jalinsum Lima Puluh,menyoroti hasil quick count yang beredar di dunia maya.
Menurutnya,hasil tersebut tidak sah karena menggunakan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara,yang bukan merupakan penyelenggara pemilu.
“Pemkab tidak memiliki kewenangan mengeluarkan hasil quick count. Yang berhak mengumumkan hasil resmi adalah KPU,Jangan sampai hal ini membuat kegaduhan di tengah masyarakat” tegas Suriono.
Ia menambahkan bahwa klaim kemenangan berdasarkan quick count tersebut menyesatkan. “Hasil C1 yang kami pegang menunjukkan pasangan Darwis-Oky unggul,Hasil ini harus dihormati oleh semua pihak” imbuhnya.
Dikonfirmasi Plt Kadis Kominfo Batu Bara Agus Andika terkait Desc Kominfo hasil tabulasi suara yang di framing tim Paslon 02 Bahar–Safrizal unggul mengatakan bahwa itu tidak benar dan tidak dibenarkan.
”Selagi tidak ada tanda tangan yang di bubuh kan di dalam Desc Kominfo Batu Bara itu bukan kami (Kominfo),ini ada upaya oknum mengatas namakan atau menggunakan nama Kominfo untuk kepentingan pihak tertentu” Ucap Plt Kadis Kominfo Agus Andika.
Sementara disisi lain,Ketua Bawaslu Batu Bara Amin Lubis menyatakan hal yang sama ”Kami dari pihak Bawaslu tidak ada memberikan keterangan atas hasil tabulasi suara pemenang Paslon 02 Bahar–Safrizal,Kami masih menunggu data dari KPU,dan informasi yang di sampaikan oknum tim Paslon 02 itu Hoaks” Tegas Amin Lubis.
Dapat di mengerti terkait permainan Tim Paslon 02 untuk melakukan pembohongan Publik, mencatut nama lembaga Negara dan Logo Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan upaya Terstruktur, Tersystem dan Masif (TSM) yang dapat mencederai hukum dan demokrasi pilkada Batu Bara.
Apalagi yang menyebarkan informasi hoaks tersebut adalah pejabat publik dari Paslon 02 berdampak pada Situasi Kondisi kamtibmas yang memicu kegaduhan di tengah kehidupan masyarakat Batu Bara.(Tim/red)
Ketua Tim Pemenangan Darwis-Oky Suriono,ST dalam siaran konprensi persnya,Kamis 28 November 2024 di Posko Pemenangan Darwis-Oky di Jalinsum Lima Puluh,menyoroti hasil quick count yang beredar di dunia maya.
Menurutnya,hasil tersebut tidak sah karena menggunakan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara,yang bukan merupakan penyelenggara pemilu.
“Pemkab tidak memiliki kewenangan mengeluarkan hasil quick count. Yang berhak mengumumkan hasil resmi adalah KPU,Jangan sampai hal ini membuat kegaduhan di tengah masyarakat” tegas Suriono.
Ia menambahkan bahwa klaim kemenangan berdasarkan quick count tersebut menyesatkan. “Hasil C1 yang kami pegang menunjukkan pasangan Darwis-Oky unggul,Hasil ini harus dihormati oleh semua pihak” imbuhnya.
Dikonfirmasi Plt Kadis Kominfo Batu Bara Agus Andika terkait Desc Kominfo hasil tabulasi suara yang di framing tim Paslon 02 Bahar–Safrizal unggul mengatakan bahwa itu tidak benar dan tidak dibenarkan.
”Selagi tidak ada tanda tangan yang di bubuh kan di dalam Desc Kominfo Batu Bara itu bukan kami (Kominfo),ini ada upaya oknum mengatas namakan atau menggunakan nama Kominfo untuk kepentingan pihak tertentu” Ucap Plt Kadis Kominfo Agus Andika.
Sementara disisi lain,Ketua Bawaslu Batu Bara Amin Lubis menyatakan hal yang sama ”Kami dari pihak Bawaslu tidak ada memberikan keterangan atas hasil tabulasi suara pemenang Paslon 02 Bahar–Safrizal,Kami masih menunggu data dari KPU,dan informasi yang di sampaikan oknum tim Paslon 02 itu Hoaks” Tegas Amin Lubis.
Dapat di mengerti terkait permainan Tim Paslon 02 untuk melakukan pembohongan Publik, mencatut nama lembaga Negara dan Logo Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan upaya Terstruktur, Tersystem dan Masif (TSM) yang dapat mencederai hukum dan demokrasi pilkada Batu Bara.
Apalagi yang menyebarkan informasi hoaks tersebut adalah pejabat publik dari Paslon 02 berdampak pada Situasi Kondisi kamtibmas yang memicu kegaduhan di tengah kehidupan masyarakat Batu Bara.(Tim/red)