Lahat || polhukrim.com
Diminta APH Periksa Dan Audit Kades Talang Tangsi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Saat di konpermasi,Menudu Awak Media Mengada-ada Pasalnya saat media ini Konfirmasi Dana Desa dari Tahun 2020 S/d 2024, terkait Penyaluran dana desa anggaran dana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah Nonpormal Milik Desa Bantuan Honor Pengajar Seragam, Oprasional dari tahun 2020 S/d 2024 Jum'at (04/01/2025).
Lanjut Awak media menayakan Anggaran posnyadu (Makan tambahan kelas ibu hamil,kelas Lansia insintif kader posyandu Dari tahun 2021 S/d 2022, Pengadaan Alat Bantu bagi kaum Difabel/Disibilitas dari tahun 2022 S/d 2024 oknum kades talang Tanggsi kecamatan Pajar Bulan kabupaten Lahat berinisial H Sontak mengatakan awak media ini, kalian mengada-ada dengan nada tinggi,kades menanyakan surat tugas awak media ini,awak media mengasikan surat tugas dan kades langsung mengambilnya mengatakan saya sambil berjalan kedalam rumah kembali oknum kades talang tangsi mengatakan kalian mengada -ada dengan nada emosi,ini pendamping desa, namun kepala Desa talang Tangsi tidak bisa menjelaskan Dana Desa Tahun 2020 S/d 2024.
Sebelum konfirmasi dengan Kepala Desa,awak media ini konfirmasi dengan Masyrakat talang Tanggsi, mengatakan PAUD/TK/TPA/TKA/ Madrasah Non-Formal Milik desa tidak Ada dari tahun 2020 S/d 2024,yang ada guru ngaji itupun kami masyarakat mebayar satu tahun Seratus ribu,kemudian Awak Media ini menayakan bantuan Alat bantu kaum Difabel dan Disibilitas,tidak ada,lajutnya ada orang ganguan jiwa dikasih Obat-obatan dari puskesmas bukan dari desa tutur mayarakat tersebut yang enggan namanya dibutkan.
Kita semua tau pada waktu itu Pandemi covid 19,Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19),
Pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat. berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan.
Pada waktu itu harus menĝhindari kerumunan karena kita tidak pernah tahu siapa orang diluar rumah yang membawa virus. Bahaya sekali orang yang dalam tubuhnya ada virus Corona tapi tidak ada keluhan sama sekali,tapi kita tidak bisa membedakan orang tersebut.
Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan keterangan masyarakat Talang Tanggsi Diduga Fiktip Peyaluran Dana Desa Talang Tanggsi kecamatan Pajar Bulan kabupaten Lahat ,peyeleggaraan posyandu (Makanan tambahan kelas ibu hamil lansia insentif) dari tahun 2021-2022 dan Pengadaan Alat Bantu kaum Difabel/Disibilitas 2022.
Tim Media meminta kepada APH atau Dinas Terkait untuk mengaudit dan Memeriksa Kades Talang Tangsi kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Sumatra Selatan.(Narto)
Diminta APH Periksa Dan Audit Kades Talang Tangsi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Saat di konpermasi,Menudu Awak Media Mengada-ada Pasalnya saat media ini Konfirmasi Dana Desa dari Tahun 2020 S/d 2024, terkait Penyaluran dana desa anggaran dana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah Nonpormal Milik Desa Bantuan Honor Pengajar Seragam, Oprasional dari tahun 2020 S/d 2024 Jum'at (04/01/2025).
Lanjut Awak media menayakan Anggaran posnyadu (Makan tambahan kelas ibu hamil,kelas Lansia insintif kader posyandu Dari tahun 2021 S/d 2022, Pengadaan Alat Bantu bagi kaum Difabel/Disibilitas dari tahun 2022 S/d 2024 oknum kades talang Tanggsi kecamatan Pajar Bulan kabupaten Lahat berinisial H Sontak mengatakan awak media ini, kalian mengada-ada dengan nada tinggi,kades menanyakan surat tugas awak media ini,awak media mengasikan surat tugas dan kades langsung mengambilnya mengatakan saya sambil berjalan kedalam rumah kembali oknum kades talang tangsi mengatakan kalian mengada -ada dengan nada emosi,ini pendamping desa, namun kepala Desa talang Tangsi tidak bisa menjelaskan Dana Desa Tahun 2020 S/d 2024.
Sebelum konfirmasi dengan Kepala Desa,awak media ini konfirmasi dengan Masyrakat talang Tanggsi, mengatakan PAUD/TK/TPA/TKA/ Madrasah Non-Formal Milik desa tidak Ada dari tahun 2020 S/d 2024,yang ada guru ngaji itupun kami masyarakat mebayar satu tahun Seratus ribu,kemudian Awak Media ini menayakan bantuan Alat bantu kaum Difabel dan Disibilitas,tidak ada,lajutnya ada orang ganguan jiwa dikasih Obat-obatan dari puskesmas bukan dari desa tutur mayarakat tersebut yang enggan namanya dibutkan.
Kita semua tau pada waktu itu Pandemi covid 19,Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19),
Pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat. berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan.
Pada waktu itu harus menĝhindari kerumunan karena kita tidak pernah tahu siapa orang diluar rumah yang membawa virus. Bahaya sekali orang yang dalam tubuhnya ada virus Corona tapi tidak ada keluhan sama sekali,tapi kita tidak bisa membedakan orang tersebut.
Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan keterangan masyarakat Talang Tanggsi Diduga Fiktip Peyaluran Dana Desa Talang Tanggsi kecamatan Pajar Bulan kabupaten Lahat ,peyeleggaraan posyandu (Makanan tambahan kelas ibu hamil lansia insentif) dari tahun 2021-2022 dan Pengadaan Alat Bantu kaum Difabel/Disibilitas 2022.
Tim Media meminta kepada APH atau Dinas Terkait untuk mengaudit dan Memeriksa Kades Talang Tangsi kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Sumatra Selatan.(Narto)