Medan|| polhukrim.com
Ketua DPD APPSINDO MILENIAL KOTA MEDAN Dedi Harvisyahari yang di dampingi sekretaris Muhammad Rasyid Ridho menyesalkan adanya berita-berita menyesatkan terkait revitalisasi pasar Pusat Pasar. Jumat (14/03/25).
"Mana ada pembahasan terkait revitalisasi dalam RDP tertanggal 12 Maret 2025 di komisi 3,yang ada pembahasan tentang keluhan pedagang pasar kampung lalang dan permohonan pedagang melalui Appsindo Milenial agar DPRD Medan komisi 3 mendorong pemko Medan agar memberikan dana penyertaan modal serta pembangunan pos damkar di lingkungan Pasar Pusat Pasar Medan" kata Dedi Harvisyahari.
"Gak ada itu jajaran Direksi PUD Pasar kota Medan melalui direktur keuangan menyebutkan nama pemenang tender,yang ada beliau (Fernando Napitupulu SE) menyampaikan pernyataan bahwa yang di kelola saat ini oleh MMD (Medan Megah Development) itu adalah Medan Mall dan Central Pasar,kalau Pusat Pasar karena masih dalam pengelolaan PUD pasar,dan jelas tidak ada menyebutkan nama pemenang tender (asiang)" jelas Dedi lagi.
"Berita berita yang bertebaran di media online maupun di tiktok adalah tidak benar, karena pembahasan RDP di komisi 3 adalah Keluhan Pedagang Pasar Kampung Lalang dan Pusat Pasar yang di wakili oleh Appsindo Milenial kota Medan” kata Dedi sembari menunjukkan absensi kehadiran dalam rapat.
“Kami dari Appsindo Milenial kota Medan juga meminta agar rekomendasi komisi 3 DPRD Medan di evaluasi kembali,mengingat pemutihan tunggakan pedagang itu harus mendapatkan persetujuan dari badan pengawas perusahaan daerah dan walikota Medan" terang Dedi Harvisyahari yang juga Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara.
“Pemutihan tunggakan yang direkomendasikan oleh komisi 3 DPRD Medan akan menimbulkan konflik di pasar-pasar yang lain dan ini nantinya tidak akan bisa di selesaikan oleh komisi 3 DPRD Medan,dan tentunya ini nanti menjadi temuan BPK dan inspektorat yang akhirnya bisa menjadi urusan hukum terhadap Direksi PUD Pasar Kota Medan. Ada apa komisi 3 begitu tendesius terhadap PUD Pasar kora Medan? Harusnya memberikan rekomendasi yang positif,”Lanjutnya lagi.
"Silahkan bentuk pansus untuk lakukan pemeriksaan terhadap PUD Pasar Kota Medan dan kita dukung,namun pemutihan tunggakan akan mengakibatkan perusahaan menjadi kolaps” ujar Dedi.
“Bicara terkait rekomendasi itu hasilnya menunggu keputusan badan pengawas dan walikota Medan,mau dijalankan silahkan mau tidak dijalankan juga lebih baik,karena itu sifatnya rekomendasi bukan keputusan yang mengikat terhadap perusahaan daerah selaku pengelola pasar" jelas Dedi.
“Kami apresiasi terhadap kinerja komisi 3 DPRD Medan,namun sebelum mengeluarkan rekomendasi tentunya harus di lakukan peninjauan ke lapangan agar keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi bisa lebih menitik beratkan pada terbangunnya ekonomi pedagang yang lebih baik dan juga pengelola bisa menjalankan perusahaan dengan lebih baik dan transparan,” tutup Dedi mengakhiri. (Dt.Arifin)
Ketua DPD APPSINDO MILENIAL KOTA MEDAN Dedi Harvisyahari yang di dampingi sekretaris Muhammad Rasyid Ridho menyesalkan adanya berita-berita menyesatkan terkait revitalisasi pasar Pusat Pasar. Jumat (14/03/25).
"Mana ada pembahasan terkait revitalisasi dalam RDP tertanggal 12 Maret 2025 di komisi 3,yang ada pembahasan tentang keluhan pedagang pasar kampung lalang dan permohonan pedagang melalui Appsindo Milenial agar DPRD Medan komisi 3 mendorong pemko Medan agar memberikan dana penyertaan modal serta pembangunan pos damkar di lingkungan Pasar Pusat Pasar Medan" kata Dedi Harvisyahari.
"Gak ada itu jajaran Direksi PUD Pasar kota Medan melalui direktur keuangan menyebutkan nama pemenang tender,yang ada beliau (Fernando Napitupulu SE) menyampaikan pernyataan bahwa yang di kelola saat ini oleh MMD (Medan Megah Development) itu adalah Medan Mall dan Central Pasar,kalau Pusat Pasar karena masih dalam pengelolaan PUD pasar,dan jelas tidak ada menyebutkan nama pemenang tender (asiang)" jelas Dedi lagi.
"Berita berita yang bertebaran di media online maupun di tiktok adalah tidak benar, karena pembahasan RDP di komisi 3 adalah Keluhan Pedagang Pasar Kampung Lalang dan Pusat Pasar yang di wakili oleh Appsindo Milenial kota Medan” kata Dedi sembari menunjukkan absensi kehadiran dalam rapat.
“Kami dari Appsindo Milenial kota Medan juga meminta agar rekomendasi komisi 3 DPRD Medan di evaluasi kembali,mengingat pemutihan tunggakan pedagang itu harus mendapatkan persetujuan dari badan pengawas perusahaan daerah dan walikota Medan" terang Dedi Harvisyahari yang juga Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara.
“Pemutihan tunggakan yang direkomendasikan oleh komisi 3 DPRD Medan akan menimbulkan konflik di pasar-pasar yang lain dan ini nantinya tidak akan bisa di selesaikan oleh komisi 3 DPRD Medan,dan tentunya ini nanti menjadi temuan BPK dan inspektorat yang akhirnya bisa menjadi urusan hukum terhadap Direksi PUD Pasar Kota Medan. Ada apa komisi 3 begitu tendesius terhadap PUD Pasar kora Medan? Harusnya memberikan rekomendasi yang positif,”Lanjutnya lagi.
"Silahkan bentuk pansus untuk lakukan pemeriksaan terhadap PUD Pasar Kota Medan dan kita dukung,namun pemutihan tunggakan akan mengakibatkan perusahaan menjadi kolaps” ujar Dedi.
“Bicara terkait rekomendasi itu hasilnya menunggu keputusan badan pengawas dan walikota Medan,mau dijalankan silahkan mau tidak dijalankan juga lebih baik,karena itu sifatnya rekomendasi bukan keputusan yang mengikat terhadap perusahaan daerah selaku pengelola pasar" jelas Dedi.
“Kami apresiasi terhadap kinerja komisi 3 DPRD Medan,namun sebelum mengeluarkan rekomendasi tentunya harus di lakukan peninjauan ke lapangan agar keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi bisa lebih menitik beratkan pada terbangunnya ekonomi pedagang yang lebih baik dan juga pengelola bisa menjalankan perusahaan dengan lebih baik dan transparan,” tutup Dedi mengakhiri. (Dt.Arifin)




