Batu Bara || polhukrim.com
Miris sekali, bermoduskan hiburan ketangkasan alias judi Tembak ikan, marak diwilayah hukum polres Batu Bara, yang sangat meresahkan, yang mengakibatkan banyaknya rumah tangga berantakan dan maraknya pencurian yang membuat banyak orang menjadi gelap mata dan hati, hal itu dikatakan salah seorang warga berinial J, kamis (22/5/2025).
Dibeberapa titik wilayah hukum polres kabupaten Batu Bara ada sekitar lebih kurang 50(lima puluh) titik yang terpantau di wilayah 12(dua belas) kecamatan se-kabupaten Batu Bara.
Pemilik meja ikan tersebut diduga milik oknum TNI AD berinisial, DN, PP dan RK, ungkap warga kepada awak media menjelaskan dengan nada berharap agar berita ini sampai ke pihak yang berwajib sebagai perpanjang tangan kami sebagai warga ungkapnya.
Hal ini menjadi salah satu bagian penting bagi Reskrim polres Batu Bara untuk mengungkap kasus perjudian tembak ikan tersebut, guna mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian ilegal diwilayah hukum polres Batu Bara.
Dimana praktik perjudian sekecil apapun, tetap merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak luas yang terutama dilingkungan anak-anak yang muda yang masih labil terkontaminasi untuk ikut serta tergiur ikut ke meja judi ikan yang berkedok permainan ketangkasan tersebut.
Dimohon kan kepada pihak penegak hukum (APH) terkhusus kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Trk, SIK, M.H, M.Sc, M.T serta Kanit Pidum dan tim opsnal polres Batu Bara segera turun kelokasi titik-titik perjudian tembak ikan untuk melakukan penyelidikan dan tindakan penghentian judi tembak ikan yang sudah sangat meresahkan masyarakat ramai (Mariati AB)
Miris sekali, bermoduskan hiburan ketangkasan alias judi Tembak ikan, marak diwilayah hukum polres Batu Bara, yang sangat meresahkan, yang mengakibatkan banyaknya rumah tangga berantakan dan maraknya pencurian yang membuat banyak orang menjadi gelap mata dan hati, hal itu dikatakan salah seorang warga berinial J, kamis (22/5/2025).
Dibeberapa titik wilayah hukum polres kabupaten Batu Bara ada sekitar lebih kurang 50(lima puluh) titik yang terpantau di wilayah 12(dua belas) kecamatan se-kabupaten Batu Bara.
Pemilik meja ikan tersebut diduga milik oknum TNI AD berinisial, DN, PP dan RK, ungkap warga kepada awak media menjelaskan dengan nada berharap agar berita ini sampai ke pihak yang berwajib sebagai perpanjang tangan kami sebagai warga ungkapnya.
Hal ini menjadi salah satu bagian penting bagi Reskrim polres Batu Bara untuk mengungkap kasus perjudian tembak ikan tersebut, guna mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian ilegal diwilayah hukum polres Batu Bara.
Dimana praktik perjudian sekecil apapun, tetap merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak luas yang terutama dilingkungan anak-anak yang muda yang masih labil terkontaminasi untuk ikut serta tergiur ikut ke meja judi ikan yang berkedok permainan ketangkasan tersebut.
Dimohon kan kepada pihak penegak hukum (APH) terkhusus kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Trk, SIK, M.H, M.Sc, M.T serta Kanit Pidum dan tim opsnal polres Batu Bara segera turun kelokasi titik-titik perjudian tembak ikan untuk melakukan penyelidikan dan tindakan penghentian judi tembak ikan yang sudah sangat meresahkan masyarakat ramai (Mariati AB)




