Batu Bara || polhukrim.com
peristiwa sadis terjadinya pembunuhan di desa bogak kecamatan tanjung tiram kabupaten batu bara, peristiwa pembunuhan antara adik dan abang kandung yang terjadi di dusun Cemara pada hari minggu (11/5/2025) sekitar pukul 17'00 Wib.
Personil Polsek Labuhan Ruku dengan singgap turun langsung ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk cek TKP di dusun Cemara Gang Nyirih desa bogak tepatnya depan rumah korban dan personil Polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku pembunuhan bernama Hanafi (33) tahun warga dusun Cemara desa Bogak.
Korban pembunuhan seorang laki-laki bernama Hermansyah alias Eman (41) tahun warga dusun Cemara desa Bogak dan adapun saksi kejadian yaitu Mhd.Bakri (20) tahun,Mhd Alex (25) tahun,Mhd.Akbar (20) tahun warga dusun Cemara desa bogak kecamatan Tanjung Tiram kabupaten batu bara.
Kronologis Kejadian pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib Saksi Bakri melihat Pelaku "Hanafi" turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah kemudian pelaku dan korban cekcok (bertengkar mulut) kemudian pelaku dan korban berkelahi di luar rumah kemudian pelaku "Hanafi" memukul "Hermansyah" (korban) memakai kayu di bagian kepala sehingga Hermansyah (korban) terjatuh dan pada saat terjatuh Hanafi (pelaku) juga memukul Hermansyah (korban) kemudian datang warga melerai dan mengangkat korban naik ke becak untuk di bawak kerumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan dan korban pun meninggal dunia,sementara pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Personil Polsek Labuhan Ruku telah mengamankan pelaku,menyita barang bukti, dan memasang polis line dilokasi kejadian, kemudian pelaku dan saksi akan diambil keterangannya untuk proses hukum selanjutnya.(A.Nduru)
peristiwa sadis terjadinya pembunuhan di desa bogak kecamatan tanjung tiram kabupaten batu bara, peristiwa pembunuhan antara adik dan abang kandung yang terjadi di dusun Cemara pada hari minggu (11/5/2025) sekitar pukul 17'00 Wib.
Personil Polsek Labuhan Ruku dengan singgap turun langsung ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk cek TKP di dusun Cemara Gang Nyirih desa bogak tepatnya depan rumah korban dan personil Polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku pembunuhan bernama Hanafi (33) tahun warga dusun Cemara desa Bogak.
Korban pembunuhan seorang laki-laki bernama Hermansyah alias Eman (41) tahun warga dusun Cemara desa Bogak dan adapun saksi kejadian yaitu Mhd.Bakri (20) tahun,Mhd Alex (25) tahun,Mhd.Akbar (20) tahun warga dusun Cemara desa bogak kecamatan Tanjung Tiram kabupaten batu bara.
Kronologis Kejadian pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib Saksi Bakri melihat Pelaku "Hanafi" turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah kemudian pelaku dan korban cekcok (bertengkar mulut) kemudian pelaku dan korban berkelahi di luar rumah kemudian pelaku "Hanafi" memukul "Hermansyah" (korban) memakai kayu di bagian kepala sehingga Hermansyah (korban) terjatuh dan pada saat terjatuh Hanafi (pelaku) juga memukul Hermansyah (korban) kemudian datang warga melerai dan mengangkat korban naik ke becak untuk di bawak kerumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan dan korban pun meninggal dunia,sementara pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Personil Polsek Labuhan Ruku telah mengamankan pelaku,menyita barang bukti, dan memasang polis line dilokasi kejadian, kemudian pelaku dan saksi akan diambil keterangannya untuk proses hukum selanjutnya.(A.Nduru)