Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Scurity Al-Wasliyah Kangkangi undang-undang No 40 Tahun 1999 Halangi Tugas Jurnalistik

Senin, 19 Mei 2025 | Mei 19, 2025 WIB Last Updated 2025-05-19T07:02:08Z
Batu Bara || polhukrim.com
Scurity Al Wasliyah dilaporkan atas dugaan tindak pidana menghalangi tugas Jurnalistik, TKP di Jl. Imam Bonjol Labuhan Ruku Simpang Empat Timbangan Kec Talawi Kab Batu Bara Sumatera Utara. Senin (19/5/2025) sekira pukul 08.59 Wib.

Scurity Perguruan Al Wasliyah Labuhan Ruku Simpang Empat Dinilai nunjukan sifat Arogan, Intimidasi dan Mengdiskriminalisasi sejumlah wartawan di TKP.

Menurut Mariati Ab, dirinya datang ke sekolah Al Wasliyah tersebut memenuhi janji yang sudah disepakati pada hari Senin 19 Mei 2025.

Tujuan untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah terkait masalah pengaduan orang tua siswa tentang pengutipan Dana untuk pelepasan siswa/i sebesar Rp 700.000 per/siswa.

Setibanya dilokasi Al Wasliyah meja piket sekolah bertemu dengan Scurity Sekolah dan disarankan untuk mengisi buku tamu serta menunjukan Identitas tanda pengenal seperti Id card Wartawan,Surat Tugas,Alamat Kantor Media.

Atas permintaan Scurity tersebut para rekan-rekan media menolak atas permintaan piket (Scurity) tersebut. Memicu persoalan jadi memanas permintaan terakhir Scurity meminta KTP tamu.

Diajukan pertanyaan kepada Scurity,jika ingin melengkapi administrasi untuk konfirmasi ke sekolah ini,seharus Scurity jauh sebelumnya membuat papan informasi di depan misalnya; Pengumuman ; Untuk konfirmasi kepada Kepala Sekolah para tamu dan atau Wartawan wajib melengkapi Card.Id Wartawan,Surat Tugas,Alamat Kantor Redaksi, Surat Tunjuk Konfirmasi dan KTP.

Selain itu,seorang ibu guru juga membuat suasana jadi tegang, dengan mengundang siswa,i kumpul di meja piket Scurity.

Menanggapi Scurity menghalangi tugas wartawan, P. Gultom, bahwasanya security perguruan Al Washliyah tanjung tiram tersebut sudah melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. dimohonkan kepada pihak aparat hukum (APH) supaya dapat menindak lanjuti( Mariati AB)
×
Berita Terbaru Update