Sumbar || polhukrim.com
Tudingan terhadap institusi penegak hukum kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung menjadi sasaran isu saat tengah melakukan penyelidikan besar-besaran terhadap sejumlah dinas. Senin 16/6/2025.
Lembaga tersebut dituding melakukan pengondisian dan intervensi proyek tender di Kabupaten Sijunjung. Tudingan tersebut beredar luas melalui media online yang menyeret nama Kasi Intel Kejari Sijunjung, yaitu Dian Affandi Panjaitan (DAP).
Menanggapi tudingan tersebut, pihak Kejari Sijunjung dengan tegas membantah. Kejari bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sijunjung dengan nomor: B-525/L.3.20/Cs.2/03/2025 , perihal: “Himbauan Tidak Melayani Permintaan Uang, Proyek oleh Oknum Jaksa atau Pegawai Kejaksaan Maupun Pihak Lain yang Mengatasnamakan Kejaksaan, Khususnya Pimpinan Kejaksaan Negeri Sijunjung.”Surat ini diteken langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Ida Wani, sebagai bentuk transparansi dan komitmen lembaga terhadap supremasi hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Rina Idawani SH, CN, MM, Senin (16/6) menegaskan, bahwa komitmennya terhadap bawahannya agar tidak melakukan pelanggaran. Kemudian , dirinya meminta kepada seluruh jaksa dan pegawai agar melakukan pengawasan ketat secara berjenjang mulai dari Kasi, jaksa hingga pegawai.
“Saya menekankan lebih meningkatkan lagi integritasnya sesuai dengan topuksinya,” kata Kajari yang juga didampingi Kasi Intel Dian Afandi Panjaitan.
Menurutnya, apapun segala sesuatu pengawasan jika tidak timbul dari hati masing-masing maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. >
“Pengawasan ketat secara berjenjang mulai dari Kajari mengawasi Kasi dan Kasi mengawasi jaksa serta para pegawainya masing-masing,” sebutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta proyek atau bermain dalam kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sijunjung.
Rina Idawani juga mengimbau masyarakat serta jajaran pemerintah daerah untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan dalam upaya meminta proyek ataupun hal lainnya yang menyimpang dari tupoksinya.
"Sekali lagi kami tegaskan, Kejari Sijunjung tidak pernah terlibat dalam permintaan proyek kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung beserta jajaran. Kami mengimbau agar tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Kejari Sijunjung terkait permintaan proyek kegiatan APBD Kabupaten Sijunjung, karena hal tersebut tidak benar. Bahkan kami sudah membuat surat edaran kepada Pemkab Sijunjung terkait hal tersebut" pungkasnya.
Jurnalis : Mr.Zega
Tudingan terhadap institusi penegak hukum kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung menjadi sasaran isu saat tengah melakukan penyelidikan besar-besaran terhadap sejumlah dinas. Senin 16/6/2025.
Lembaga tersebut dituding melakukan pengondisian dan intervensi proyek tender di Kabupaten Sijunjung. Tudingan tersebut beredar luas melalui media online yang menyeret nama Kasi Intel Kejari Sijunjung, yaitu Dian Affandi Panjaitan (DAP).
Menanggapi tudingan tersebut, pihak Kejari Sijunjung dengan tegas membantah. Kejari bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sijunjung dengan nomor: B-525/L.3.20/Cs.2/03/2025 , perihal: “Himbauan Tidak Melayani Permintaan Uang, Proyek oleh Oknum Jaksa atau Pegawai Kejaksaan Maupun Pihak Lain yang Mengatasnamakan Kejaksaan, Khususnya Pimpinan Kejaksaan Negeri Sijunjung.”Surat ini diteken langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Ida Wani, sebagai bentuk transparansi dan komitmen lembaga terhadap supremasi hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Rina Idawani SH, CN, MM, Senin (16/6) menegaskan, bahwa komitmennya terhadap bawahannya agar tidak melakukan pelanggaran. Kemudian , dirinya meminta kepada seluruh jaksa dan pegawai agar melakukan pengawasan ketat secara berjenjang mulai dari Kasi, jaksa hingga pegawai.
“Saya menekankan lebih meningkatkan lagi integritasnya sesuai dengan topuksinya,” kata Kajari yang juga didampingi Kasi Intel Dian Afandi Panjaitan.
Menurutnya, apapun segala sesuatu pengawasan jika tidak timbul dari hati masing-masing maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. >
“Pengawasan ketat secara berjenjang mulai dari Kajari mengawasi Kasi dan Kasi mengawasi jaksa serta para pegawainya masing-masing,” sebutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta proyek atau bermain dalam kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sijunjung.
Rina Idawani juga mengimbau masyarakat serta jajaran pemerintah daerah untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan dalam upaya meminta proyek ataupun hal lainnya yang menyimpang dari tupoksinya.
"Sekali lagi kami tegaskan, Kejari Sijunjung tidak pernah terlibat dalam permintaan proyek kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung beserta jajaran. Kami mengimbau agar tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Kejari Sijunjung terkait permintaan proyek kegiatan APBD Kabupaten Sijunjung, karena hal tersebut tidak benar. Bahkan kami sudah membuat surat edaran kepada Pemkab Sijunjung terkait hal tersebut" pungkasnya.
Jurnalis : Mr.Zega