Bungo-Jambi || polhukrim.com
Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Hilal, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera lakukan penertiban terhadap pajak sarang burung walet di wilayah Kabupaten Bungo.
Menurut Hilal, pajak sarang burung walet merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial, namun hingga saat ini masih belum tergarap secara optimal. Oleh karena itu, langkah penertiban dan pendataan akan segera dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha sarang burung walet menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ini akan kita tertibkan. Kita sudah melihat banyak usaha sarang walet yang belum terdata atau mungkin belum menyetorkan pajaknya sesuai aturan. Langkah ini juga sebagai upaya kita meningkatkan PAD dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,ujar Hilal saat diwawancarai media ini pada Rabu (20/08/2025).
Pemkab Bungo akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pendataan, sosialisasi, hingga melakukan pengawasan di lapangan. Para pelaku usaha diimbau untuk bersikap kooperatif dan segera melakukan pelaporan usaha serta memenuhi kewajiban pajaknya.
Penertiban ini juga diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum serta pemerataan kontribusi dalam membantu pembangunan daerah. (Erwin Siregar).
Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Hilal, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera lakukan penertiban terhadap pajak sarang burung walet di wilayah Kabupaten Bungo.
Menurut Hilal, pajak sarang burung walet merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial, namun hingga saat ini masih belum tergarap secara optimal. Oleh karena itu, langkah penertiban dan pendataan akan segera dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha sarang burung walet menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ini akan kita tertibkan. Kita sudah melihat banyak usaha sarang walet yang belum terdata atau mungkin belum menyetorkan pajaknya sesuai aturan. Langkah ini juga sebagai upaya kita meningkatkan PAD dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,ujar Hilal saat diwawancarai media ini pada Rabu (20/08/2025).
Pemkab Bungo akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pendataan, sosialisasi, hingga melakukan pengawasan di lapangan. Para pelaku usaha diimbau untuk bersikap kooperatif dan segera melakukan pelaporan usaha serta memenuhi kewajiban pajaknya.
Penertiban ini juga diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum serta pemerataan kontribusi dalam membantu pembangunan daerah. (Erwin Siregar).