Lahat-Sumsel || polhukrim.com
Kepala Desa (Kades) Desa Sumur,Kecamatan Pajar Bulan,Kabupaten Lahat,Provinsi Sumatera Selatan diduga kuat terindikasi terlibat korupsi sehingga alergi saat media datang atau menelpon untuk konfirmasi terkait penggunaan dana desa, dan Tiga hari berturut-turut tim media mencoba konfirmasi langsung dan datang ke lapangan dan di via whatsapp namun Sangat disayangkan Kepala Desa tersebut menghindari wartawan untuk konfirmasi.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi penggunaan dana desa bukan lah rahasia,akan tetapi salah satu oknum Kepala desa Sumur masih menggangkanggi UU tersebut dan dasar hukumnya (Pasal 20,Pasal 21,Pasal 28 F,dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Informasi Penyaluran Dana Desa Kepala Desa Sumur,pada tahun 2024 Pembaharuan data terakhir pada (19/11/2024 Rp.686.860.000 Pagu Rp. 686.860.000 Penyaluran Tahapan Penyaluran Status Desa:BERKEMBANG 1Rp 340.488.600 2. Rp 346.371.400,- Detail data penyaluran Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan,Kelas Ibu Hamil,Kelas Lansia,Insentif Kader Posyandu) Rp. 16.512.000,- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan,Kelas Ibu Hamil,Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 13.530.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil,Kelas Lansia,Insentif Kader Posyandu) Rp.1.830.000 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil,Kelas Lansia,Insentif Kader Posyandu) Rp.17.430.000,Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp.91.733.000,- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar,Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 2.400.000 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar,Pakaian Seragam,Operasional,dst) Rp.15.000.000,- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar,Pakaian Seragam, Operasional,dst) Rp.9.000.000,- Pengadaan/Pembangunan Penerangan Jalan dan Lingkungan Pemukiman Rp.30.000.000,- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan,Box/Slab Culvert,Drainase,Prasarana Jalan lain) Rp.80.002.500. Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp.12.186.500,- Pencegahan Stunting Desa dengan Pemberian Makanan Tambahan untuk Ibu Hamil dan Anak Balita Rp.2.753.000,Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**Rp 1.587.500 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp.3.450.000,- perasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp.2.278.000,- perasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp.500.000,- lPengembangan Sistem Informasi Desa Rp.9.600.000,- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp.3.650.000,- Keadaan Mendesak Rp.27.000.000.-
Dari hasil data realisasi anggaran Dana Desa Sumur tersebut, Kami dari awak media menduga kuat adanya Mar-UP anggaran, di salah satu Penyelenggaraan PAUD/TK.
Harapan kami dari awak media,Khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lahat (Kejaksaan Negeri Lahat dan provinsi Sumatera Selatan) agar kiranya bisa memangil dan oknum Kepala desa sumur. (Narto)
Kepala Desa (Kades) Desa Sumur,Kecamatan Pajar Bulan,Kabupaten Lahat,Provinsi Sumatera Selatan diduga kuat terindikasi terlibat korupsi sehingga alergi saat media datang atau menelpon untuk konfirmasi terkait penggunaan dana desa, dan Tiga hari berturut-turut tim media mencoba konfirmasi langsung dan datang ke lapangan dan di via whatsapp namun Sangat disayangkan Kepala Desa tersebut menghindari wartawan untuk konfirmasi.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi penggunaan dana desa bukan lah rahasia,akan tetapi salah satu oknum Kepala desa Sumur masih menggangkanggi UU tersebut dan dasar hukumnya (Pasal 20,Pasal 21,Pasal 28 F,dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Informasi Penyaluran Dana Desa Kepala Desa Sumur,pada tahun 2024 Pembaharuan data terakhir pada (19/11/2024 Rp.686.860.000 Pagu Rp. 686.860.000 Penyaluran Tahapan Penyaluran Status Desa:BERKEMBANG 1Rp 340.488.600 2. Rp 346.371.400,- Detail data penyaluran Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan,Kelas Ibu Hamil,Kelas Lansia,Insentif Kader Posyandu) Rp. 16.512.000,- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan,Kelas Ibu Hamil,Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 13.530.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil,Kelas Lansia,Insentif Kader Posyandu) Rp.1.830.000 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil,Kelas Lansia,Insentif Kader Posyandu) Rp.17.430.000,Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp.91.733.000,- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar,Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 2.400.000 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar,Pakaian Seragam,Operasional,dst) Rp.15.000.000,- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar,Pakaian Seragam, Operasional,dst) Rp.9.000.000,- Pengadaan/Pembangunan Penerangan Jalan dan Lingkungan Pemukiman Rp.30.000.000,- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan,Box/Slab Culvert,Drainase,Prasarana Jalan lain) Rp.80.002.500. Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp.12.186.500,- Pencegahan Stunting Desa dengan Pemberian Makanan Tambahan untuk Ibu Hamil dan Anak Balita Rp.2.753.000,Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**Rp 1.587.500 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp.3.450.000,- perasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp.2.278.000,- perasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp.500.000,- lPengembangan Sistem Informasi Desa Rp.9.600.000,- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp.3.650.000,- Keadaan Mendesak Rp.27.000.000.-
Dari hasil data realisasi anggaran Dana Desa Sumur tersebut, Kami dari awak media menduga kuat adanya Mar-UP anggaran, di salah satu Penyelenggaraan PAUD/TK.
Harapan kami dari awak media,Khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lahat (Kejaksaan Negeri Lahat dan provinsi Sumatera Selatan) agar kiranya bisa memangil dan oknum Kepala desa sumur. (Narto)




