Bungo-Jambi || polhukrim.com
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hulu Sungai Batang Uleh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, semakin mengkhawatirkan. Para pelaku beroperasi secara bebas menggunakan alat berat seperti excavator tanpa rasa takut terhadap hukum.
Kondisi ini telah menyebabkan air Sungai Batang Uleh menjadi sangat keruh dan penuh lumpur. Lebih parahnya,pencemaran ini meluas hingga ke aliran Sungai Batang Tebo,yang merupakan sumber air penting bagi masyarakat sekitar untuk mandi,cuci,dan kebutuhan harian lainnya.
Di beberapa titik seperti Dam Tapus dan Jembatan Pedukun,kondisi air sangat memprihatinkan. Air berlumpur dan berwarna pekat,menandakan tingkat pencemaran yang tinggi. Kejadian ini telah berlangsung selama berbulan-bulan,namun belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Kami heran,sudah sangat jelas kerusakan lingkungan di depan mata,tapi seakan tidak ada yang peduli" ujar seorang warga pada Sabtu (20/09/2025). Padahal,Bupati Bungo telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang seluruh aktivitas PETI di wilayah tersebut. Namun, lemahnya penegakan hukum di lapangan menunjukkan bahwa edaran tersebut tidak cukup efektif tanpa tindakan tegas dari aparat dan pemerintah daerah.
Dampak dan Ancaman Serius: Pencemaran air Sungai Batang Uleh tidak hanya mengganggu kehidupan warga,tetapi juga mengancam ekosistem air dan kesehatan masyarakat. Ketergantungan warga terhadap sungai membuat situasi ini menjadi krisis lingkungan dan sosial yang nyata.
Kegiatan PETI ini jelas melanggar Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 (Minerba),antara lain:Pasal 158:Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal 161:Sanksi juga berlaku bagi pihak yang membantu,memfasilitasi,atau menampung hasil tambang ilegal.
Tuntutan Masyarakat mendesak Tim Satgas Zero PETI segera turun ke lokasi untuk investigasi langsung. Pemerintah Kabupaten Bungo dan aparat penegak hukum bertindak tegas,bukan hanya membuat surat edaran. Pihak-pihak yang membiarkan atau terlibat dalam aktivitas ilegal ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketiadaan tindakan tegas dari pihak berwenang bisa menciptakan preseden buruk, di mana hukum terkesan hanya berlaku bagi rakyat kecil,sementara pelaku kejahatan lingkungan tetap bebas merusak. (Erwin Siregar).
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hulu Sungai Batang Uleh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, semakin mengkhawatirkan. Para pelaku beroperasi secara bebas menggunakan alat berat seperti excavator tanpa rasa takut terhadap hukum.
Kondisi ini telah menyebabkan air Sungai Batang Uleh menjadi sangat keruh dan penuh lumpur. Lebih parahnya,pencemaran ini meluas hingga ke aliran Sungai Batang Tebo,yang merupakan sumber air penting bagi masyarakat sekitar untuk mandi,cuci,dan kebutuhan harian lainnya.
Di beberapa titik seperti Dam Tapus dan Jembatan Pedukun,kondisi air sangat memprihatinkan. Air berlumpur dan berwarna pekat,menandakan tingkat pencemaran yang tinggi. Kejadian ini telah berlangsung selama berbulan-bulan,namun belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Kami heran,sudah sangat jelas kerusakan lingkungan di depan mata,tapi seakan tidak ada yang peduli" ujar seorang warga pada Sabtu (20/09/2025). Padahal,Bupati Bungo telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang seluruh aktivitas PETI di wilayah tersebut. Namun, lemahnya penegakan hukum di lapangan menunjukkan bahwa edaran tersebut tidak cukup efektif tanpa tindakan tegas dari aparat dan pemerintah daerah.
Dampak dan Ancaman Serius: Pencemaran air Sungai Batang Uleh tidak hanya mengganggu kehidupan warga,tetapi juga mengancam ekosistem air dan kesehatan masyarakat. Ketergantungan warga terhadap sungai membuat situasi ini menjadi krisis lingkungan dan sosial yang nyata.
Kegiatan PETI ini jelas melanggar Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 (Minerba),antara lain:Pasal 158:Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal 161:Sanksi juga berlaku bagi pihak yang membantu,memfasilitasi,atau menampung hasil tambang ilegal.
Tuntutan Masyarakat mendesak Tim Satgas Zero PETI segera turun ke lokasi untuk investigasi langsung. Pemerintah Kabupaten Bungo dan aparat penegak hukum bertindak tegas,bukan hanya membuat surat edaran. Pihak-pihak yang membiarkan atau terlibat dalam aktivitas ilegal ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketiadaan tindakan tegas dari pihak berwenang bisa menciptakan preseden buruk, di mana hukum terkesan hanya berlaku bagi rakyat kecil,sementara pelaku kejahatan lingkungan tetap bebas merusak. (Erwin Siregar).





