Bungo-Jambi || polhukrim.com
Bupati Bungo H.Dedy Putra mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.
Bupati Bungo H.Dedy Putra mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati secara tegas menginstruksikan larangan menerima uang tip,hadiah,maupun bentuk gratifikasi lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan,dan bebas dari praktik korupsi. Larangan ini berlaku di seluruh instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah naungan Pemda Bungo.
Saya mengingatkan seluruh ASN dan non-ASN untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi. Ini bagian dari upaya kita menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,tegas Bupati H.Dedy Putra dalam keterangan tertulis. Rabu,(10/9/2025).
Surat edaran tersebut juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelaporan gratifikasi.
Bupati berharap dengan adanya surat edaran ini,seluruh pegawai pemerintah dapat bekerja lebih profesional,menjunjung tinggi etika pelayanan publik,dan menjadi teladan dalam pemberantasan praktik korupsi. (Erwin Siregar).
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan,dan bebas dari praktik korupsi. Larangan ini berlaku di seluruh instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah naungan Pemda Bungo.
Saya mengingatkan seluruh ASN dan non-ASN untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi. Ini bagian dari upaya kita menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,tegas Bupati H.Dedy Putra dalam keterangan tertulis. Rabu,(10/9/2025).
Surat edaran tersebut juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelaporan gratifikasi.
Bupati berharap dengan adanya surat edaran ini,seluruh pegawai pemerintah dapat bekerja lebih profesional,menjunjung tinggi etika pelayanan publik,dan menjadi teladan dalam pemberantasan praktik korupsi. (Erwin Siregar).