Bungo-Jambi || polhukrim.com
Kepala sekolah yang dijabat oleh seorang pengawas sekolah pada SMP Negeri 6 kecamatan petir kabupaten Bungo propinsi Jambi menjadi sorotan publik, terindikasi melanggar aturan yang berlaku pada intansi terkait.Rabu,(10/9/2025).
Sedangkan penunjukan pelaksanaan tugas Plt Kepsek pada Satdik Pemda yang diatur dalam Kepdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,sebagai berikut: Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk Plt Kepsek jika terdapat kekosongan Kepsek definitif.
Plt. kepsek Diutamakan Guru dari satdik yang terjadi kekosongan Kepsek dan/atau Guru yang sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak/STTPP Calon Kepala Sekolah,Paling rendah menduduki jabatan Guru Ahli Pertama, Memiliki sertifikat pendidik,Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah ‘Baik’ selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian,Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satdik,organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
Bolekah pengawas sekolah di jadikan plt kepalah sekolah ? Pengawas sekolah adalah jabatan fungsional dan diatur terpisah,Tidak ada ketentuan eksplisit yang melarang seorang pengawas menjabat juga sebagai plt kepala sekolah.
Namun,ada potensi konflik kepentingan karena tugas pengawas adalah mengawasi kepala sekolah dalam penilaian kinerja. Praktek seperti ini sebenarnya jangan sampai terjadi,karena akan menjadi Preseden buruk, dirinya mengawasi dirinya sendiri. (Erwin.Siregar).
Kepala sekolah yang dijabat oleh seorang pengawas sekolah pada SMP Negeri 6 kecamatan petir kabupaten Bungo propinsi Jambi menjadi sorotan publik, terindikasi melanggar aturan yang berlaku pada intansi terkait.Rabu,(10/9/2025).
Sedangkan penunjukan pelaksanaan tugas Plt Kepsek pada Satdik Pemda yang diatur dalam Kepdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,sebagai berikut: Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk Plt Kepsek jika terdapat kekosongan Kepsek definitif.
Penunjukan Guru sebagai Plt Kepsek bertujuan agar proses kerja,tugas,dan fungsi Satuan Pendidikan tetap dapat berjalan. Plt Kepsek bertugas melaksanakan tugas rutin dari Kepsek yang berhalangan tetap dengan beberapa batasan kewenangan dan Persyaratan menjadi Plt Kepala Sekolah.
Plt. kepsek Diutamakan Guru dari satdik yang terjadi kekosongan Kepsek dan/atau Guru yang sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak/STTPP Calon Kepala Sekolah,Paling rendah menduduki jabatan Guru Ahli Pertama, Memiliki sertifikat pendidik,Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah ‘Baik’ selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian,Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satdik,organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
Bolekah pengawas sekolah di jadikan plt kepalah sekolah ? Pengawas sekolah adalah jabatan fungsional dan diatur terpisah,Tidak ada ketentuan eksplisit yang melarang seorang pengawas menjabat juga sebagai plt kepala sekolah.
Namun,ada potensi konflik kepentingan karena tugas pengawas adalah mengawasi kepala sekolah dalam penilaian kinerja. Praktek seperti ini sebenarnya jangan sampai terjadi,karena akan menjadi Preseden buruk, dirinya mengawasi dirinya sendiri. (Erwin.Siregar).