Bungo-Jambi || polhukrim.com
Seorang terduga pengedar narkotika jenis inex bernama Andes Gita Widrinanto ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo,Senin (01/09/2025) malam.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, Andes ditangkap polisi di kediamannya yang berada di Jalan Skip, Kecamatan Pasar Muara Bungo, tepatnya di belakang Rumah Makan Sederhana.
Iya benar, Andes ditangkap saat pesta di rumahnya. Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat pesta narkoba,ujar pria berinisial Y.
Kepada media ini,Y menyebutkan bahwa Andes ini merupakan pengedar narkoba jenis inex di beberapa tempat hiburan malam yang ada diwilayah hukum Polres Bungo.
Infonya dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 13 butir pil inex yang diduga kuat merupakan barang haram siap edar” jelasnya.
Sumber juga menyebutkan, Andes ini diduga dimodali oleh perempuan bernama Indah Karly. Katanya, Indah ini kerap traveling ke berbagai negara.
Diduga barang tersebut milik perempuan yang akun instagramnya bernama Indah Karly. Abang lihat saja ia selalu bergaya hedon. Kalau untuk healingnya sudah kebeberapa negara” tutupnya.
Sementara itu, menurut versi polisi, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku narkotika bernama Andes Gita Widrinanto di sebuah rumah di Jalan Skip RT 11 RW 11, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Dari hasil pemeriksaan,Andes mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari Nurman Hadi alias DJ Nakal (31), warga Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melalui paket makanan yang dikirim menggunakan Travel Restu Ibu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Idik I beserta tim langsung melakukan pengembangan. Pada Selasa (02/09/2025) pukul 17.00 WIB,tim berangkat menuju Kota Jambi dan tiba sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan di sekitar club malam Dynasty, petugas akhirnya melihat terduga pelaku, Nurman Hadi, di halaman club tersebut dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (03/09/2025).
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah enam kali mengirimkan paket ekstasi kepada Andes dengan cara menyembunyikan pil-pil haram tersebut di dalam paket makanan, lalu mengirimkannya melalui Travel Restu Ibu.
Pelaku juga mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang bernama Sella, dengan harga Rp5.000.000 per 20 butir.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di tubuh pelaku. Namun, satu unit handphone merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi berhasil diamankan sebagai barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan pengembangan informasi di lapangan.
Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif, dan kami juga tengah memburu pemasok utama bernama Sella,tegasnya. (Erwin Siregar).
Seorang terduga pengedar narkotika jenis inex bernama Andes Gita Widrinanto ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo,Senin (01/09/2025) malam.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, Andes ditangkap polisi di kediamannya yang berada di Jalan Skip, Kecamatan Pasar Muara Bungo, tepatnya di belakang Rumah Makan Sederhana.
Iya benar, Andes ditangkap saat pesta di rumahnya. Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat pesta narkoba,ujar pria berinisial Y.
Kepada media ini,Y menyebutkan bahwa Andes ini merupakan pengedar narkoba jenis inex di beberapa tempat hiburan malam yang ada diwilayah hukum Polres Bungo.
Infonya dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 13 butir pil inex yang diduga kuat merupakan barang haram siap edar” jelasnya.
Sumber juga menyebutkan, Andes ini diduga dimodali oleh perempuan bernama Indah Karly. Katanya, Indah ini kerap traveling ke berbagai negara.
Diduga barang tersebut milik perempuan yang akun instagramnya bernama Indah Karly. Abang lihat saja ia selalu bergaya hedon. Kalau untuk healingnya sudah kebeberapa negara” tutupnya.
Sementara itu, menurut versi polisi, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku narkotika bernama Andes Gita Widrinanto di sebuah rumah di Jalan Skip RT 11 RW 11, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Dari hasil pemeriksaan,Andes mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari Nurman Hadi alias DJ Nakal (31), warga Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melalui paket makanan yang dikirim menggunakan Travel Restu Ibu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Idik I beserta tim langsung melakukan pengembangan. Pada Selasa (02/09/2025) pukul 17.00 WIB,tim berangkat menuju Kota Jambi dan tiba sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan di sekitar club malam Dynasty, petugas akhirnya melihat terduga pelaku, Nurman Hadi, di halaman club tersebut dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (03/09/2025).
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah enam kali mengirimkan paket ekstasi kepada Andes dengan cara menyembunyikan pil-pil haram tersebut di dalam paket makanan, lalu mengirimkannya melalui Travel Restu Ibu.
Pelaku juga mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang bernama Sella, dengan harga Rp5.000.000 per 20 butir.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di tubuh pelaku. Namun, satu unit handphone merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi berhasil diamankan sebagai barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan pengembangan informasi di lapangan.
Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif, dan kami juga tengah memburu pemasok utama bernama Sella,tegasnya. (Erwin Siregar).