Bungo-Jambi || polhukrim.com
Ketegangan antara warga Dusun Sungai Beringin,Kecamatan Rantau Keloyang, Kabupaten Bungo,dengan sebuah perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut memuncak pada Selasa (16/09/2025). Warga menuding aktivitas perusahaan telah merusak jalan utama dusun,yang sangat vital terutama saat hari pasar.
Puncak kemarahan terjadi ketika hujan deras mengguyur pada hari pasar. Jalan utama yang sebelumnya telah di-scrap oleh perusahaan menjadi sangat licin dan nyaris tidak dapat dilalui. Akibatnya,banyak warga tidak dapat keluar dusun dan beberapa pengendara motor mengalami kecelakaan. Satu orang warga bahkan dilaporkan mengalami luka serius hingga patah gigi.
Tiga Tuntutan Warga
Sebagai respons atas kondisi tersebut, ratusan warga memblokade jalan di Simpang Tiga,yang merupakan jalur utama penghubung dusun ke lokasi tambang dan wilayah sekitarnya. Dalam aksi protes tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak perusahaan:
1.Perbaikan jalan dalam waktu 1x24 jam, karena akan ada acara pernikahan warga keesokan harinya. 2.Prioritas tenaga kerja lokal, karena warga merasa perusahaan lebih banyak mempekerjakan pekerja dari luar dusun.
Pihak perusahaan menyatakan kesediaannya memenuhi tuntutan tersebut. Sebuah surat perjanjian disusun, namun justru memunculkan polemik baru.
"Kontroversi Penandatanganan Surat Kesepakatan"
Menurut informasi yang beredar, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menolak menandatangani surat kesepakatan, sehingga dokumen tersebut hanya disahkan atas nama warga tanpa pengesahan resmi dari perangkat dusun.
Hingga Rabu sore (17/09/2025),warga belum melihat perubahan signifikan. Alat berat memang telah dikerahkan,namun jumlahnya dinilai tidak memadai,dan material batu yang digunakan terlalu besar serta tidak merata. Warga menilai perusahaan tidak serius menangani masalah.
Sebagai bentuk protes lanjutan, sejumlah warga mendatangi lokasi tambang dan mengambil kunci-kunci alat berat milik perusahaan. Beberapa warga juga meminta Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa ulang lokasi tambang,karena diduga operasionalnya telah melewati batas izin.
"Datuk Rio dan Ketua BPD Diduga Disandera"
Situasi semakin memanas saat beredar kabar bahwa Datuk Rio (Kepala Dusun) Sungai Beringin bersama Ketua BPD diduga sempat disandera oleh sekelompok warga yang kecewa. Bahkan,muncul dugaan bahwa keduanya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya.
Saat dikonfirmasi oleh redaksi Polhukrim.com pada Minggu (21/09/2025),Datuk Rio- (Kades) akhirnya memberikan pernyataan singkat melalui pesan WhatsApp dan membenarkan insiden tersebut. "Iya,sudah kelar" tulisnya singkat.
Redaksi Polhukrim.com membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat. Apabila terdapat informasi yang kurang tepat,kami siap melakukan koreksi sesuai data dan fakta yang valid.(Erwin Siregar).
Ketegangan antara warga Dusun Sungai Beringin,Kecamatan Rantau Keloyang, Kabupaten Bungo,dengan sebuah perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut memuncak pada Selasa (16/09/2025). Warga menuding aktivitas perusahaan telah merusak jalan utama dusun,yang sangat vital terutama saat hari pasar.
Puncak kemarahan terjadi ketika hujan deras mengguyur pada hari pasar. Jalan utama yang sebelumnya telah di-scrap oleh perusahaan menjadi sangat licin dan nyaris tidak dapat dilalui. Akibatnya,banyak warga tidak dapat keluar dusun dan beberapa pengendara motor mengalami kecelakaan. Satu orang warga bahkan dilaporkan mengalami luka serius hingga patah gigi.
Tiga Tuntutan Warga
Sebagai respons atas kondisi tersebut, ratusan warga memblokade jalan di Simpang Tiga,yang merupakan jalur utama penghubung dusun ke lokasi tambang dan wilayah sekitarnya. Dalam aksi protes tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak perusahaan:
1.Perbaikan jalan dalam waktu 1x24 jam, karena akan ada acara pernikahan warga keesokan harinya. 2.Prioritas tenaga kerja lokal, karena warga merasa perusahaan lebih banyak mempekerjakan pekerja dari luar dusun.
3.Bantuan dana pembangunan masjid, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Pihak perusahaan menyatakan kesediaannya memenuhi tuntutan tersebut. Sebuah surat perjanjian disusun, namun justru memunculkan polemik baru.
"Kontroversi Penandatanganan Surat Kesepakatan"
Menurut informasi yang beredar, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menolak menandatangani surat kesepakatan, sehingga dokumen tersebut hanya disahkan atas nama warga tanpa pengesahan resmi dari perangkat dusun.
Hingga Rabu sore (17/09/2025),warga belum melihat perubahan signifikan. Alat berat memang telah dikerahkan,namun jumlahnya dinilai tidak memadai,dan material batu yang digunakan terlalu besar serta tidak merata. Warga menilai perusahaan tidak serius menangani masalah.
Sebagai bentuk protes lanjutan, sejumlah warga mendatangi lokasi tambang dan mengambil kunci-kunci alat berat milik perusahaan. Beberapa warga juga meminta Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa ulang lokasi tambang,karena diduga operasionalnya telah melewati batas izin.
"Datuk Rio dan Ketua BPD Diduga Disandera"
Situasi semakin memanas saat beredar kabar bahwa Datuk Rio (Kepala Dusun) Sungai Beringin bersama Ketua BPD diduga sempat disandera oleh sekelompok warga yang kecewa. Bahkan,muncul dugaan bahwa keduanya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya.
Saat dikonfirmasi oleh redaksi Polhukrim.com pada Minggu (21/09/2025),Datuk Rio- (Kades) akhirnya memberikan pernyataan singkat melalui pesan WhatsApp dan membenarkan insiden tersebut. "Iya,sudah kelar" tulisnya singkat.
Redaksi Polhukrim.com membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat. Apabila terdapat informasi yang kurang tepat,kami siap melakukan koreksi sesuai data dan fakta yang valid.(Erwin Siregar).