Bungo-Jambi || polhukrim.com
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bungo diminta untuk menjaga netralitas dan integritas dalam proses penentuan pemenang tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejumlah pihak menyoroti pentingnya transparansi agar tidak muncul kesan adanya praktik "main mata" dalam proses seleksi.
Permintaan tersebut disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan pelaku usaha lokal yang berharap proses tender berjalan adil dan sesuai aturan. Mereka mengingatkan bahwa proses pengadaan yang bersih dan akuntabel adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Kami mengingatkan LPSE dan seluruh panitia tender untuk benar-benar objektif dalam melakukan evaluasi penawaran. Jangan sampai ada indikasi pengkondisian yang merugikan pihak tertentu, ujar salah satu perwakilan LSM di kabupaten Bungo.
Sementara itu, pihak LPSE Kabupaten Bungo "Doni Eka.S" menyatakan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan tender sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mereka juga membuka ruang pengaduan bagi peserta tender yang merasa dirugikan.
Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga integritas proses. Semua peserta kami perlakukan setara” ujar pejabat LPSE kamis, (11/9/2025).
Masyarakat berharap LPSE dapat menjadi garda terdepan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga. (Erwin Siregar).
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bungo diminta untuk menjaga netralitas dan integritas dalam proses penentuan pemenang tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejumlah pihak menyoroti pentingnya transparansi agar tidak muncul kesan adanya praktik "main mata" dalam proses seleksi.
Permintaan tersebut disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan pelaku usaha lokal yang berharap proses tender berjalan adil dan sesuai aturan. Mereka mengingatkan bahwa proses pengadaan yang bersih dan akuntabel adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Kami mengingatkan LPSE dan seluruh panitia tender untuk benar-benar objektif dalam melakukan evaluasi penawaran. Jangan sampai ada indikasi pengkondisian yang merugikan pihak tertentu, ujar salah satu perwakilan LSM di kabupaten Bungo.
Sementara itu, pihak LPSE Kabupaten Bungo "Doni Eka.S" menyatakan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan tender sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mereka juga membuka ruang pengaduan bagi peserta tender yang merasa dirugikan.
Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga integritas proses. Semua peserta kami perlakukan setara” ujar pejabat LPSE kamis, (11/9/2025).
Masyarakat berharap LPSE dapat menjadi garda terdepan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga. (Erwin Siregar).




