Bungo-Jambi || polhukrim.com
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia,berbagai pihak kembali menekankan pentingnya transparansi dalam sistem pelayanan medis. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah hak pasien untuk memilih dokter yang akan menangani mereka.
Transparansi dalam pelayanan kesehatan tidak hanya mencakup informasi mengenai biaya dan prosedur medis,tetapi juga menyangkut hak-hak dasar pasien.Salah satu hak yang perlu dijunjung tinggi adalah kebebasan untuk memilih tenaga medis,termasuk dokter spesialis yang dirasa paling sesuai dengan kebutuhan pasien.
Pasien bukan sekadar objek dalam proses pengobatan.Mereka adalah individu yang memiliki hak penuh atas keputusan terkait kesehatan mereka,termasuk memilih siapa yang akan merawat mereka, berdasarkan UUD No:17 tahun 2023 tercantum dalam pasal 4 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) tentang pelayanan kesehatan,ujar Narasumber di bungo. Jum'at,5/9/2025.
Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan rasa percaya antara pasien dan tenaga medis, sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam layanan kesehatan.Dengan memberikan pilihan kepada pasien,rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya juga dituntut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan secara keseluruhan.
Masyarakat diimbau untuk lebih aktif menanyakan hak-haknya saat menerima layanan kesehatan dan tidak segan meminta informasi terkait dokter yang menangani mereka.
Langkah menuju pelayanan kesehatan yang transparan dan berpihak pada pasien adalah bagian dari reformasi sistem kesehatan nasional yang berorientasi pada mutu, integritas,dan keadilan. (Erwin Siregar).
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia,berbagai pihak kembali menekankan pentingnya transparansi dalam sistem pelayanan medis. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah hak pasien untuk memilih dokter yang akan menangani mereka.
Transparansi dalam pelayanan kesehatan tidak hanya mencakup informasi mengenai biaya dan prosedur medis,tetapi juga menyangkut hak-hak dasar pasien.Salah satu hak yang perlu dijunjung tinggi adalah kebebasan untuk memilih tenaga medis,termasuk dokter spesialis yang dirasa paling sesuai dengan kebutuhan pasien.
Pasien bukan sekadar objek dalam proses pengobatan.Mereka adalah individu yang memiliki hak penuh atas keputusan terkait kesehatan mereka,termasuk memilih siapa yang akan merawat mereka, berdasarkan UUD No:17 tahun 2023 tercantum dalam pasal 4 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) tentang pelayanan kesehatan,ujar Narasumber di bungo. Jum'at,5/9/2025.
Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan rasa percaya antara pasien dan tenaga medis, sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam layanan kesehatan.Dengan memberikan pilihan kepada pasien,rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya juga dituntut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan secara keseluruhan.
Masyarakat diimbau untuk lebih aktif menanyakan hak-haknya saat menerima layanan kesehatan dan tidak segan meminta informasi terkait dokter yang menangani mereka.
Langkah menuju pelayanan kesehatan yang transparan dan berpihak pada pasien adalah bagian dari reformasi sistem kesehatan nasional yang berorientasi pada mutu, integritas,dan keadilan. (Erwin Siregar).