Tebo-Jambi || polhukrim.com
Setelah melalui perjuangan panjang dan penuh dedikasi,akhirnya permohonan autopsi ulang terhadap jenazah almarhum Imam Komaini Sidik dikabulkan. Autopsi ulang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu,13 September 2025,kata Hendry c Saragi selaku pengacara Hukum keluarga korban.
Upaya ini tidak lepas dari kerja keras kuasa hukum keluarga almarhum,PH Hendry C.Saragi, SH. yang secara konsisten memperjuangkan keadilan dan kebenaran atas kematian Imam Komaini Sidik. Bersama pihak keluarga, beliau mengajukan permintaan resmi guna mengungkap penyebab kematian yang dinilai masih menyisakan tanda Jum'at,(12/9/2025).
Autopsi ulang ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi keluarga serta publik terkait kejelasan peristiwa yang menimpa almarhum Imam.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses autopsi selesai dilaksanakan. Esok hari. (Erwin Siregar).
Setelah melalui perjuangan panjang dan penuh dedikasi,akhirnya permohonan autopsi ulang terhadap jenazah almarhum Imam Komaini Sidik dikabulkan. Autopsi ulang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu,13 September 2025,kata Hendry c Saragi selaku pengacara Hukum keluarga korban.
Upaya ini tidak lepas dari kerja keras kuasa hukum keluarga almarhum,PH Hendry C.Saragi, SH. yang secara konsisten memperjuangkan keadilan dan kebenaran atas kematian Imam Komaini Sidik. Bersama pihak keluarga, beliau mengajukan permintaan resmi guna mengungkap penyebab kematian yang dinilai masih menyisakan tanda Jum'at,(12/9/2025).
Autopsi ulang ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi keluarga serta publik terkait kejelasan peristiwa yang menimpa almarhum Imam.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses autopsi selesai dilaksanakan. Esok hari. (Erwin Siregar).