-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Iklan

Dugaan Kegiatan Ilegal: PT.ATP Masih Beroperasi Gunakan Batu Bara dari Tambang Tak Resmi

Selasa, 21 Oktober 2025 | Oktober 21, 2025 WIB Last Updated 2025-10-21T12:37:27Z
Bungo-Jambi || polhukrim.com
PT.ATP diduga masih menjalankan kegiatan pembelian dan penjualan batu bara yang berasal dari tambang di luar koridor izin operasional.Padahal,menurut informasi yang dihimpun,Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang tersebut telah dihentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Yang lebih mengherankan, PT.ATP diduga menggunakan dokumen milik PT.KMP untuk melancarkan kegiatan pengiriman batu bara tersebut. Kegiatan ini terus berlanjut tanpa hambatan yang berarti,meskipun terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan dan energi.

Batu bara yang diperdagangkan PT.ATP tersebut diduga dikirimkan ke PT.yang ada di pekannaru yang bertindak sebagai pihak penampung. Hingga berita ini dirilis,belum ada pernyataan resmi yang terkonfirmasi dari pihak PT.ATP,PT.KMP,maupun terkait dugaan ini.

Jika benar,kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum,tetapi juga merugikan negara serta menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan,kata sumber selasa (22-10-2025).

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini. (Tim-Jambi).

Iklan

×
Berita Terbaru Update