Bungo-Jambi || polhukrim.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Korban ditemukan tewas mengapung di aliran Sungai Batang Tebo,Dusun Babeko,Kecamatan Bathin II Babeko,Kabupaten Bungo,pada Minggu (26/10/2025).Sekitar pukul 13.00 WIB,
Seorang warga bernama Herikun (41),petani asal Simpang Babeko,melihat sesosok tubuh perempuan mengapung di tengah sungai saat hendak berangkat bekerja menggunakan perahu. Ia segera meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi mayat ke tepi sungai.
Petugas yang tiba di lokasi menemukan korban dalam kondisi tanpa busana.Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP),ditemukan beberapa barang yang masih melekat pada tubuh korban, antara lain gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam di tangan kanan,sepasang anting bulat,serta cat kuku berwarna merah darah di tangan dan kaki. Terdapat pula luka lecet di lutut kiri dan luka pada bagian mulut korban.
Hasil pemeriksaan awal dari tim identifikasi menunjukkan bahwa sidik jari korban sulit terbaca akibat kerusakan jaringan kulit. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan dan koordinasi dengan masyarakat sekitar, identitas korban akhirnya diketahui berinisial DA (17), warga Limbur Lubuk Mengkuang, yang diketahui bekerja di salah satu tempat usaha di wilayah Bungo.
Menurut keterangan rekan kerja korban, DA terakhir terlihat pergi bersama seorang pria yang dikenal sebagai pacarnya, menggunakan mobil Avanza hitam. Chat terakhir korban kepada temannya juga mengonfirmasi bahwa ia akan pergi dengan kekasihnya yang bertubuh gemuk dan berpostur tinggi besar.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Gunjo Opsnal Satreskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo. Pelaku diketahui sering menggunakan mobil Avanza hitam dan sepeda motor NMAX.
Pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung. Dalam pemeriksaan, FAG mengakui telah membunuh korban di dalam mobil sebelum membuang jasadnya ke Sungai Batang Tebo untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.(Erwin Siregar).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Korban ditemukan tewas mengapung di aliran Sungai Batang Tebo,Dusun Babeko,Kecamatan Bathin II Babeko,Kabupaten Bungo,pada Minggu (26/10/2025).Sekitar pukul 13.00 WIB,
Seorang warga bernama Herikun (41),petani asal Simpang Babeko,melihat sesosok tubuh perempuan mengapung di tengah sungai saat hendak berangkat bekerja menggunakan perahu. Ia segera meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi mayat ke tepi sungai.
Petugas yang tiba di lokasi menemukan korban dalam kondisi tanpa busana.Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP),ditemukan beberapa barang yang masih melekat pada tubuh korban, antara lain gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam di tangan kanan,sepasang anting bulat,serta cat kuku berwarna merah darah di tangan dan kaki. Terdapat pula luka lecet di lutut kiri dan luka pada bagian mulut korban.
Hasil pemeriksaan awal dari tim identifikasi menunjukkan bahwa sidik jari korban sulit terbaca akibat kerusakan jaringan kulit. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan dan koordinasi dengan masyarakat sekitar, identitas korban akhirnya diketahui berinisial DA (17), warga Limbur Lubuk Mengkuang, yang diketahui bekerja di salah satu tempat usaha di wilayah Bungo.
Menurut keterangan rekan kerja korban, DA terakhir terlihat pergi bersama seorang pria yang dikenal sebagai pacarnya, menggunakan mobil Avanza hitam. Chat terakhir korban kepada temannya juga mengonfirmasi bahwa ia akan pergi dengan kekasihnya yang bertubuh gemuk dan berpostur tinggi besar.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Gunjo Opsnal Satreskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo. Pelaku diketahui sering menggunakan mobil Avanza hitam dan sepeda motor NMAX.
Pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung. Dalam pemeriksaan, FAG mengakui telah membunuh korban di dalam mobil sebelum membuang jasadnya ke Sungai Batang Tebo untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.(Erwin Siregar).




