Bungo-Jambi || polhukrim.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasional tambang batu bara milik PT Anugrah Mining Persada (PT AMP) di kec pelepat, Kabupaten Bungo,Jambi,pada September–Oktober 2025.
Keputusan ini diambil karena PT AMP belum melaksanakan kewajiban reklamasi pasca-tambang serta belum menempatkan dana jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pertambangan.
Surat penghentian sementara tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM,dan ditandatangani sekitar tanggal 18 September 2025.Pengumuman resmi dilakukan pada akhir September hingga awal Oktober 2025.
Sebagai konsekuensi, izin usaha pertambangan PT AMP dibekukan hingga perusahaan memenuhi kewajibannya, khususnya dalam penyetoran dana jaminan reklamasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan industri pertambangan nasional,dan selaras dengan tindakan serupa terhadap ratusan perusahaan tambang lain di Indonesia yang juga tidak patuh terhadap regulasi reklamasi.
Saat dikonfirmasi salahsatu warga setempat, mengakui tidak ada lagi melihat mobil langsir pt amp yang keluar bawa batu bara. Hal ini kami lihat ketika kami lewat di jalan depan tambang AMP, kata warga yang enggan ditulis namanya dalam pemberitaan ini sabtu (05-10-2025).(Erwin Siregar).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasional tambang batu bara milik PT Anugrah Mining Persada (PT AMP) di kec pelepat, Kabupaten Bungo,Jambi,pada September–Oktober 2025.
Keputusan ini diambil karena PT AMP belum melaksanakan kewajiban reklamasi pasca-tambang serta belum menempatkan dana jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pertambangan.
Surat penghentian sementara tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM,dan ditandatangani sekitar tanggal 18 September 2025.Pengumuman resmi dilakukan pada akhir September hingga awal Oktober 2025.
Sebagai konsekuensi, izin usaha pertambangan PT AMP dibekukan hingga perusahaan memenuhi kewajibannya, khususnya dalam penyetoran dana jaminan reklamasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan industri pertambangan nasional,dan selaras dengan tindakan serupa terhadap ratusan perusahaan tambang lain di Indonesia yang juga tidak patuh terhadap regulasi reklamasi.
Saat dikonfirmasi salahsatu warga setempat, mengakui tidak ada lagi melihat mobil langsir pt amp yang keluar bawa batu bara. Hal ini kami lihat ketika kami lewat di jalan depan tambang AMP, kata warga yang enggan ditulis namanya dalam pemberitaan ini sabtu (05-10-2025).(Erwin Siregar).




