Bungo-Jambi || polhukrim.com
Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bungo kembali digelar di Pengadilan Negeri Bungo, Kamis (04/12/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi yang diminta memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
JPU Franstianto Maruliadi Pasaribu menghadirkan tiga saksi, yakni Husor Tamba, Ivan Doles, dan Lili Wati. Ketegangan terjadi saat saksi Husor Tamba memberikan keterangan yang dinilai berubah-ubah sehingga memancing teguran majelis hakim.
Situasi semakin menarik ketika keterangan Lili Wati istri dari Husor Tamba,justru bertolak belakang dengan pernyataan suaminya.“Keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta persidangan. Saksi Husor Tamba mengatakan semua urusan dilakukan istrinya, namun Lili Wati menyebut tidak tahu karena sibuk mengurus warung,” ujar penasihat hukum Meli Cahlia, SH.
Dalam persidangan juga terungkap sejumlah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tidak diakui saksi. Atas kejanggalan tersebut, majelis hakim berulang kali menanyakan apakah saksi pernah memberi keterangan di bawah tekanan atau imbalan tertentu.
Penasihat hukum menegaskan bahwa saksi telah disumpah untuk berkata jujur dan dapat dikenai sanksi pidana apabila memberikan keterangan palsu. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu antara saksi Husor Tamba dan Lili Wati,” tegas Meli. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda pengadilan.(Erein Siregar).
Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bungo kembali digelar di Pengadilan Negeri Bungo, Kamis (04/12/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi yang diminta memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
JPU Franstianto Maruliadi Pasaribu menghadirkan tiga saksi, yakni Husor Tamba, Ivan Doles, dan Lili Wati. Ketegangan terjadi saat saksi Husor Tamba memberikan keterangan yang dinilai berubah-ubah sehingga memancing teguran majelis hakim.
Situasi semakin menarik ketika keterangan Lili Wati istri dari Husor Tamba,justru bertolak belakang dengan pernyataan suaminya.“Keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta persidangan. Saksi Husor Tamba mengatakan semua urusan dilakukan istrinya, namun Lili Wati menyebut tidak tahu karena sibuk mengurus warung,” ujar penasihat hukum Meli Cahlia, SH.
Dalam persidangan juga terungkap sejumlah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tidak diakui saksi. Atas kejanggalan tersebut, majelis hakim berulang kali menanyakan apakah saksi pernah memberi keterangan di bawah tekanan atau imbalan tertentu.
Penasihat hukum menegaskan bahwa saksi telah disumpah untuk berkata jujur dan dapat dikenai sanksi pidana apabila memberikan keterangan palsu. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu antara saksi Husor Tamba dan Lili Wati,” tegas Meli. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda pengadilan.(Erein Siregar).




