Batu Bara || polhukrim.com
Polres Batu Bara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Lobby Sat Resnarkoba Polres Batu Bara,Kamis (11/12/2025). Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN,SH.MH.dan dihadiri oleh Wakapolres Batu Bara,Kasat Narkoba,dan pejabat lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut,Kapolres Batu Bara mengungkapkan bahwa pada Rabu (10/12/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka, yaitu AR (44), MAS (32),dan MY (40),di Dusun VI Desa Deras Kec Sei Suka Kab Batu Bara dan di Pajak Sore Desa Pakam Kec Medang Deras Kab Batu Bara.
Dari penangkapan tersebut,polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika shabu dengan berat brutto sekitar 1.071,23 gram,1 unit senjata air soft gun,2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp.12.000.000.000" kata Kapolres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara juga mengungkapkan bahwa para tersangka bekerja sama untuk menjual narkotika shabu di wilayah Kabupaten Batu Bara dengan tujuan memperoleh keuntungan. "Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara," tambah Kapolres Batu Bara.
Polres Batu Bara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.(A.Nduru)
Polres Batu Bara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Lobby Sat Resnarkoba Polres Batu Bara,Kamis (11/12/2025). Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN,SH.MH.dan dihadiri oleh Wakapolres Batu Bara,Kasat Narkoba,dan pejabat lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut,Kapolres Batu Bara mengungkapkan bahwa pada Rabu (10/12/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka, yaitu AR (44), MAS (32),dan MY (40),di Dusun VI Desa Deras Kec Sei Suka Kab Batu Bara dan di Pajak Sore Desa Pakam Kec Medang Deras Kab Batu Bara.
Dari penangkapan tersebut,polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika shabu dengan berat brutto sekitar 1.071,23 gram,1 unit senjata air soft gun,2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp.12.000.000.000" kata Kapolres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara juga mengungkapkan bahwa para tersangka bekerja sama untuk menjual narkotika shabu di wilayah Kabupaten Batu Bara dengan tujuan memperoleh keuntungan. "Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara," tambah Kapolres Batu Bara.
Polres Batu Bara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.(A.Nduru)



