Batu Bara || polhukrim.com
"Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR) dan Dinas Pertanian Kabupaten Batubara melalui Kepala BPP Pertanian Sei Balai dan PUTR bagian Perairan membenarkan adanya aktivitas pencetakan sawah baru yang dilakukan oleh pihak swasta di Desa Tanah Timbul Dusun III berbatas dengan dusun X desa sei balai kecamatan sei balai. Selasa 10 Maret 2026.
Kegiatan tersebut di duga ilegal karena tidak memiliki izin resmi,studi kelayakan, maupun rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian dan PUTR tanpa ada konfirmasi kepada Pemerintahan Desa.
Saat dikonfirmasi melalui via seluler Evan Irwansyah Sebagai KUPT kecamatan sei balai beliau mengatakan bahwa pembukaan lahan sawah tersebut melanggar prosedur baik secara administratif dan berpotensi merusak irigasi di sekitarnya. Dan tidak ada izin dari pihak dinas terkait. Kami tidak ada Memberi izin.”ujarnya
Lanjutnya “Kami menegaskan bahwa cetak sawah tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan teknis mengenai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), tata kelola air, dan kesesuaian tanah. Pencetakan sawah tanpa izin ini bisa merugikan petani lokal lain dan melanggar Undang undang tentang Perlindungan Lahan pertanian dan perairan ” ujar Evan dalam keterangan resminya melalui via telpon.
Tim dari Dinas Pertanian, Babinsa bersama Pj Kepala desa tanah timbul dan kepala desa sei balai serta masyarakat petani telah turun ke lapangan pada hari selasa tanggal 10 maret 2026.di samping itu kelompok tani desa tanah timbul dan Sei balai beserta masyarakat merasa keberatan atas perbuatan pihak tersebut yang tidak mempunyai Izin resmi dari dinas terkait dan pemerintahan desa.
Menurut ketua umum FORWAKUM TIPIKOR Alaiaro Nduru mengatakan bahwa Kegiatan yang telah di lakukan pihak tersebut diduga tidak mempunyai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL yang layak, sehingga berpotensi dan memicu banjir serta krisis air di perairan petani terutama di lahan pertanian desa tetangga.
Saat di konfirmasi kepada masyarakat atas tindakan pemilik lahan mereka mengatakan “kami sebagai masyarakat petani merasa keberatan atas tindakan oleh bapak berinisial ED yang semena mena melakukan penutupan saluran irigasi di areal pertanian, sehingga area pertanian diatas bisa terkena banjir dan mengalami gagal panen. akibat perbuatannya bisa melanggar Undang undang tentang perairan pak. “Ucapnya.
Dinas Pertanian Kabupaten Batubara berkomitmen mendukung perluasan lahan pangan, namun menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi agar kedaulatan pangan tidak merusak lingkungan, Dan bertanggung jawab atas pengembangan pertanian, perlindungan lahan, dan peningkatan produktivitas pangan di wilayah desa.
DPP FORWAKUM TIPIKOR meminta kepada seluruh masyarakat petani harus mentaati hukum, sawah yang di cetak tanpa rekomendasi teknis akan sulit mendapat bantuan pupuk subsidi dan alsintan dari pemerintah.
Alaiaro Nduru menyebutkan bahwa tindakan pemilik lahan cetak sawah tersebut diduga ilegal/tidak memiliki izin resmi. dampak negatifnya seperti merusak irigasi, risiko banjir, atau merusak lahan serta petani akan mengalami gagal panen.
Lanjut Nduru, memaparkan bahwa Berdasarkan UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan pasal 1/5, dan pasal 49 UU no 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. ” Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menutup saluran air dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak 1 miliar”.
Sebagai keprihatinan masyarakat petani desa tanah timbul dan sei balai DPP FORWAKUM TIPIKOR berharap agar pihak dinas terkait segera melakukan pencegahan kepada pemilik lahan cetak sawah yang sudah sangat merugikan para petani. dan untuk penegak hukum untuk segera menindak lanjuti pelaku penutupan saluran irigasi tersebut."(AN01)
"Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR) dan Dinas Pertanian Kabupaten Batubara melalui Kepala BPP Pertanian Sei Balai dan PUTR bagian Perairan membenarkan adanya aktivitas pencetakan sawah baru yang dilakukan oleh pihak swasta di Desa Tanah Timbul Dusun III berbatas dengan dusun X desa sei balai kecamatan sei balai. Selasa 10 Maret 2026.
Kegiatan tersebut di duga ilegal karena tidak memiliki izin resmi,studi kelayakan, maupun rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian dan PUTR tanpa ada konfirmasi kepada Pemerintahan Desa.
Saat dikonfirmasi melalui via seluler Evan Irwansyah Sebagai KUPT kecamatan sei balai beliau mengatakan bahwa pembukaan lahan sawah tersebut melanggar prosedur baik secara administratif dan berpotensi merusak irigasi di sekitarnya. Dan tidak ada izin dari pihak dinas terkait. Kami tidak ada Memberi izin.”ujarnya
Lanjutnya “Kami menegaskan bahwa cetak sawah tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan teknis mengenai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), tata kelola air, dan kesesuaian tanah. Pencetakan sawah tanpa izin ini bisa merugikan petani lokal lain dan melanggar Undang undang tentang Perlindungan Lahan pertanian dan perairan ” ujar Evan dalam keterangan resminya melalui via telpon.
Tim dari Dinas Pertanian, Babinsa bersama Pj Kepala desa tanah timbul dan kepala desa sei balai serta masyarakat petani telah turun ke lapangan pada hari selasa tanggal 10 maret 2026.di samping itu kelompok tani desa tanah timbul dan Sei balai beserta masyarakat merasa keberatan atas perbuatan pihak tersebut yang tidak mempunyai Izin resmi dari dinas terkait dan pemerintahan desa.
Menurut ketua umum FORWAKUM TIPIKOR Alaiaro Nduru mengatakan bahwa Kegiatan yang telah di lakukan pihak tersebut diduga tidak mempunyai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL yang layak, sehingga berpotensi dan memicu banjir serta krisis air di perairan petani terutama di lahan pertanian desa tetangga.
Saat di konfirmasi kepada masyarakat atas tindakan pemilik lahan mereka mengatakan “kami sebagai masyarakat petani merasa keberatan atas tindakan oleh bapak berinisial ED yang semena mena melakukan penutupan saluran irigasi di areal pertanian, sehingga area pertanian diatas bisa terkena banjir dan mengalami gagal panen. akibat perbuatannya bisa melanggar Undang undang tentang perairan pak. “Ucapnya.
Dinas Pertanian Kabupaten Batubara berkomitmen mendukung perluasan lahan pangan, namun menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi agar kedaulatan pangan tidak merusak lingkungan, Dan bertanggung jawab atas pengembangan pertanian, perlindungan lahan, dan peningkatan produktivitas pangan di wilayah desa.
DPP FORWAKUM TIPIKOR meminta kepada seluruh masyarakat petani harus mentaati hukum, sawah yang di cetak tanpa rekomendasi teknis akan sulit mendapat bantuan pupuk subsidi dan alsintan dari pemerintah.
Alaiaro Nduru menyebutkan bahwa tindakan pemilik lahan cetak sawah tersebut diduga ilegal/tidak memiliki izin resmi. dampak negatifnya seperti merusak irigasi, risiko banjir, atau merusak lahan serta petani akan mengalami gagal panen.
Lanjut Nduru, memaparkan bahwa Berdasarkan UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan pasal 1/5, dan pasal 49 UU no 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. ” Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menutup saluran air dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak 1 miliar”.
Sebagai keprihatinan masyarakat petani desa tanah timbul dan sei balai DPP FORWAKUM TIPIKOR berharap agar pihak dinas terkait segera melakukan pencegahan kepada pemilik lahan cetak sawah yang sudah sangat merugikan para petani. dan untuk penegak hukum untuk segera menindak lanjuti pelaku penutupan saluran irigasi tersebut."(AN01)



