Kampar-Pelalawan || polhukrim.com
Kita benar-benar tersinggung dengan sikap dan tindakan kurang ajar dari pihak PT.TRISETIA USAHA MANDIRI(TUM) yang diduga dengan tiba-tiba memasukkan alat berat diDesa Teluk kecamatan Kuala Kampar, itu data dan informasi yang kita dapat dari Sdr.Herman yang lansung turun kelokasi (atas permintaan Murat) dan mejumpai pengawas alat berat yang mengaku dari pihak PT.TUM jika ini benar adanya sungguh ini tindakan yang sangat kurang ajar, ujar Murat berang, saat dikonfirmasi awak media.
Abdul.Murat.S.IP sebagai Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia(GNPK-RI) Kab.Pelalawan sekaligus Putra Daerah Kelahiran Penyalai, ini lansung naik pitam saat mendapat Informsi bahwa PT.TUM telah memsukkan 3 unit alat berat informasi dilapangan tepatnya didesa Teluk, ini kurang ajar ungkap murat.
Apalagi saat dikroscek ke camat,Kapolsek tidak ada yang tahu perihal adanya alat berat yang naik diDesa Teluk, Dan murat lansung menanyakan Ke Bupati Zukri Misran melalui pesan WA,apakah ada ijin baru yang diberikan kepada PT.TUM setelah IUP.B budi daya kelapa sawit yang dicabut Bupati sebelumnya," tidak ada,siapa yang beri ijin mereka, kita belum ada evaluasi ijin mereka setelah dicabut, artinya mereka belum ada ijin IUP-B sejak IUP-B nya dicabut Pak H.Harris jawab Bupati Zukri tegas.
Anehnya lagi Desa Teluk itu ada kepala Desanya tidak? sehingga tidak memberikan laporan kepada Camat, Kapolsek, serta Bupati terkait perihal alat berat PT.TUM yang naik diwilayahnya, kerja apa tidak kepala Desa ini?, tanyakan apa yang masuk kedesa kita itu, dari mana alat berat itu, mau apa mereka disana, kepala desa harus tegas, nanti Perampok masuk kedesa kita,kita tak tahu. Lanjut murat dengan nada emosi
Dengan tegas murat mengatakan PT.TUM itu diduga belum ada ijin IUP-B yang baru setelah dicabut dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) telah menetapkan HGU PT.TUM itu kedalam tanah terlantar setelah murat selaku ketua GNPK-RI Kab.Pelalawan memasukkan surat permintaan agar sertipikat HGU. No.00146 dan HGU No.00147 dicabut karna dinilai Mal-Administrasi, artinya hargai prosesnya dan juga kami masyarakat Kuala Kampar, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, ujar Murat yang peduli terhadap lahan pertanian diKuala Kampar ini.
Jangan asal lah ya, nanti tenggelam Kuala Kampar, rusak lahan Padi Kuala Kampar, jadi kita mintak Bupati Zukri sebagai Bupati Kabupaten Pelalawan dapat menghentikan apapun kegiatan atas alat berat PT.TUM tersebut, dan "itu pasti, senin kita evaluasi jawab Bupati tegas melalui sambunga wa. Itu Ultimatum kita sambung murat.(Tim/sh)
Kita benar-benar tersinggung dengan sikap dan tindakan kurang ajar dari pihak PT.TRISETIA USAHA MANDIRI(TUM) yang diduga dengan tiba-tiba memasukkan alat berat diDesa Teluk kecamatan Kuala Kampar, itu data dan informasi yang kita dapat dari Sdr.Herman yang lansung turun kelokasi (atas permintaan Murat) dan mejumpai pengawas alat berat yang mengaku dari pihak PT.TUM jika ini benar adanya sungguh ini tindakan yang sangat kurang ajar, ujar Murat berang, saat dikonfirmasi awak media.
Abdul.Murat.S.IP sebagai Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia(GNPK-RI) Kab.Pelalawan sekaligus Putra Daerah Kelahiran Penyalai, ini lansung naik pitam saat mendapat Informsi bahwa PT.TUM telah memsukkan 3 unit alat berat informasi dilapangan tepatnya didesa Teluk, ini kurang ajar ungkap murat.
Apalagi saat dikroscek ke camat,Kapolsek tidak ada yang tahu perihal adanya alat berat yang naik diDesa Teluk, Dan murat lansung menanyakan Ke Bupati Zukri Misran melalui pesan WA,apakah ada ijin baru yang diberikan kepada PT.TUM setelah IUP.B budi daya kelapa sawit yang dicabut Bupati sebelumnya," tidak ada,siapa yang beri ijin mereka, kita belum ada evaluasi ijin mereka setelah dicabut, artinya mereka belum ada ijin IUP-B sejak IUP-B nya dicabut Pak H.Harris jawab Bupati Zukri tegas.
Anehnya lagi Desa Teluk itu ada kepala Desanya tidak? sehingga tidak memberikan laporan kepada Camat, Kapolsek, serta Bupati terkait perihal alat berat PT.TUM yang naik diwilayahnya, kerja apa tidak kepala Desa ini?, tanyakan apa yang masuk kedesa kita itu, dari mana alat berat itu, mau apa mereka disana, kepala desa harus tegas, nanti Perampok masuk kedesa kita,kita tak tahu. Lanjut murat dengan nada emosi
Dengan tegas murat mengatakan PT.TUM itu diduga belum ada ijin IUP-B yang baru setelah dicabut dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) telah menetapkan HGU PT.TUM itu kedalam tanah terlantar setelah murat selaku ketua GNPK-RI Kab.Pelalawan memasukkan surat permintaan agar sertipikat HGU. No.00146 dan HGU No.00147 dicabut karna dinilai Mal-Administrasi, artinya hargai prosesnya dan juga kami masyarakat Kuala Kampar, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, ujar Murat yang peduli terhadap lahan pertanian diKuala Kampar ini.
Jangan asal lah ya, nanti tenggelam Kuala Kampar, rusak lahan Padi Kuala Kampar, jadi kita mintak Bupati Zukri sebagai Bupati Kabupaten Pelalawan dapat menghentikan apapun kegiatan atas alat berat PT.TUM tersebut, dan "itu pasti, senin kita evaluasi jawab Bupati tegas melalui sambunga wa. Itu Ultimatum kita sambung murat.(Tim/sh)




