Mandailing Natal || polhukrim.com
Media adalah salah satu sumber informasi publik yang dalam tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana tertuang didalam UU Nomor 40 tahun 1999 Bab II Pasal 4 ayat (1) "Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga negara", Ayat (2) "terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran", Ayat (3) "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Serta didalam UU Nomor 40 tahun 1999 Bab VIII Pasal 18 ayat (1) jelas tertuang " setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan UU diatas sudah tepat dikatakan bahwa Kadis Pertanian Kabupaten Mandailing Natal telah melanggar UU tersebut karena telah menghalangi tugas jurnalis dengan cara mengusir jurnalis tersebut dari ruang kerjanya disaat sedang melakukan tugas konfirmasi. >
salah satu Wartawati dari Media Jarrak Pos yang selama ini bertugas meliput dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal menjadi korban pengusiran oleh Kadis Pertanian Madina disaat melakukan tugas konfirmasi terkait dengan Proyek Pemeliharaan Gedung Kantor yang diduga pelaksanaan pengerjaan Proyek tersebut telah melanggar Perpres Nomor : 70 tahun 2012 tentang Jasa Konstruksi.
Tentunya dengan perbuatan Kadis Pertanian yang main usir dan membentak terhadap wartawati bernama Halimah saat melakukan tugas konfirmasi dinilai tidak baik di anggap seakan-akan Kadis tersebut tidak memiliki Etika dalam menghormati siapapun yang datang ke kantornya.
Dan hal ini tentunya dapat merusak citra Bupati dan Wakil Bupati Madina selaku Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang selama ini diketahui sangat bersahabat dan bermasyarakat.
Sudah sepantasnya sebagai seorang kepala daerah menjadi orang yang pertama melakukan tindakan tegas terhadap kadisnya sebelum diserahkan kepada pihak hukum.
Hal ini disampaikan oleh sejumlah rekan wartawan yang ada di Madina dari berbagai Media.
"Berharap kepada Bupati Madina dan Wakil Bupati Madina selaku Kepala Daerah dapat memanggil dan menindak tegas Kadis Pertanian Madina yang telah mengusir dan membentak teman kami dari media Jarrak Pos saat bertugas"ucap Mulyadi mewakili teman-teman media yang lainnya. (MJ).
Media adalah salah satu sumber informasi publik yang dalam tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana tertuang didalam UU Nomor 40 tahun 1999 Bab II Pasal 4 ayat (1) "Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga negara", Ayat (2) "terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran", Ayat (3) "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Serta didalam UU Nomor 40 tahun 1999 Bab VIII Pasal 18 ayat (1) jelas tertuang " setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan UU diatas sudah tepat dikatakan bahwa Kadis Pertanian Kabupaten Mandailing Natal telah melanggar UU tersebut karena telah menghalangi tugas jurnalis dengan cara mengusir jurnalis tersebut dari ruang kerjanya disaat sedang melakukan tugas konfirmasi. >
salah satu Wartawati dari Media Jarrak Pos yang selama ini bertugas meliput dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal menjadi korban pengusiran oleh Kadis Pertanian Madina disaat melakukan tugas konfirmasi terkait dengan Proyek Pemeliharaan Gedung Kantor yang diduga pelaksanaan pengerjaan Proyek tersebut telah melanggar Perpres Nomor : 70 tahun 2012 tentang Jasa Konstruksi.
Tentunya dengan perbuatan Kadis Pertanian yang main usir dan membentak terhadap wartawati bernama Halimah saat melakukan tugas konfirmasi dinilai tidak baik di anggap seakan-akan Kadis tersebut tidak memiliki Etika dalam menghormati siapapun yang datang ke kantornya.
Dan hal ini tentunya dapat merusak citra Bupati dan Wakil Bupati Madina selaku Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang selama ini diketahui sangat bersahabat dan bermasyarakat.
Sudah sepantasnya sebagai seorang kepala daerah menjadi orang yang pertama melakukan tindakan tegas terhadap kadisnya sebelum diserahkan kepada pihak hukum.
Hal ini disampaikan oleh sejumlah rekan wartawan yang ada di Madina dari berbagai Media.
"Berharap kepada Bupati Madina dan Wakil Bupati Madina selaku Kepala Daerah dapat memanggil dan menindak tegas Kadis Pertanian Madina yang telah mengusir dan membentak teman kami dari media Jarrak Pos saat bertugas"ucap Mulyadi mewakili teman-teman media yang lainnya. (MJ).




