Mandailing Natal || polhukrim.com
Kepala Desa Tanjung Leuk Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan 'Abdul Jalil Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Hal ini diketahui atas dasar pengaduan dari masyarakat Desa Tanjung Leuk kepada awak media bahwa, penggunaan Dana Desa (DD) mulai dari T.A 2020 sampai T.A 2021 diduga telah dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Dugaan ini diperkuat berdasarkan laporan warga Kepada LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Mandailing Natal Sumatera Utara bahwa kepala desa tanjung leuk 'Abdul Jalil Telah Menggunakan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah untuk membangun Desa Tanjung Leuk namun tidak tepat sasaran.
Seperti pembangunan jembatan di Wilayah Desa Aek Garut yang dibangun menggunakan Dana Desa Tanjung leuk yang artinya pembangunan ini bukanlah demi kepentingan Desa tanjung Leuk karena jembatan tersebut dibangun di luar wilayah Desa Tanjung Leuk.
Selain itu, pemberdayaan untuk karang taruna Desa Tanjung Leuk tidak pernah disalurkan sementara anggarannya telah di SPJ kan, serta Bangunan Rabat beton yang tak kunjung selesai.
Menurut pengakuan warga Desa Tanjung Leuk juga,Kepala desa mereka juga pernah membeli sound sistem berupa alat keyboard yang anggarannya dari Dana Desa, namun sampai saat ini tidak diketahui keberadaan alat keyboard tersebut.namun saat dipertanyakan oleh beberapa warga, kepala desa 'Abdul Jalil mengatakan alat tersebut disewakan, tapi sewa dari alat tersebut tidak pernah diketahui warga kemana penggunaannya.
Berdasarkan pengaduan pengaduan yang diperoleh dari masyarakatnya sendiri bahwa kepala desa tanjung leuk 'Abdul Jalil tidak pernah transparan dalam penggunaan Dana Desa Tanjung leuk dan dianggap telah mengangkangi peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang penggunaan Dana Desa Yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif.
Serta diduga kepala Desa Tanjung Leuk telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk itu diminta kepada Kajari Tapanuli Selatan agar memanggil serta memeriksa kepala desa tanjung leuk atas dasar penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.(MJ)
Kepala Desa Tanjung Leuk Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan 'Abdul Jalil Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Hal ini diketahui atas dasar pengaduan dari masyarakat Desa Tanjung Leuk kepada awak media bahwa, penggunaan Dana Desa (DD) mulai dari T.A 2020 sampai T.A 2021 diduga telah dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Dugaan ini diperkuat berdasarkan laporan warga Kepada LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Mandailing Natal Sumatera Utara bahwa kepala desa tanjung leuk 'Abdul Jalil Telah Menggunakan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah untuk membangun Desa Tanjung Leuk namun tidak tepat sasaran.
Seperti pembangunan jembatan di Wilayah Desa Aek Garut yang dibangun menggunakan Dana Desa Tanjung leuk yang artinya pembangunan ini bukanlah demi kepentingan Desa tanjung Leuk karena jembatan tersebut dibangun di luar wilayah Desa Tanjung Leuk.
Selain itu, pemberdayaan untuk karang taruna Desa Tanjung Leuk tidak pernah disalurkan sementara anggarannya telah di SPJ kan, serta Bangunan Rabat beton yang tak kunjung selesai.
Menurut pengakuan warga Desa Tanjung Leuk juga,Kepala desa mereka juga pernah membeli sound sistem berupa alat keyboard yang anggarannya dari Dana Desa, namun sampai saat ini tidak diketahui keberadaan alat keyboard tersebut.namun saat dipertanyakan oleh beberapa warga, kepala desa 'Abdul Jalil mengatakan alat tersebut disewakan, tapi sewa dari alat tersebut tidak pernah diketahui warga kemana penggunaannya.
Berdasarkan pengaduan pengaduan yang diperoleh dari masyarakatnya sendiri bahwa kepala desa tanjung leuk 'Abdul Jalil tidak pernah transparan dalam penggunaan Dana Desa Tanjung leuk dan dianggap telah mengangkangi peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang penggunaan Dana Desa Yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif.
Serta diduga kepala Desa Tanjung Leuk telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk itu diminta kepada Kajari Tapanuli Selatan agar memanggil serta memeriksa kepala desa tanjung leuk atas dasar penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.(MJ)




