Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 62 Desa di Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 19 Desember 2022 pada umumnya pelaksanaan berjalan lancar, sukses dan damai, namun sangat disayangkan masih ada oknum kontestan yang rela menggadaikan moralnya demi mendapatkan kekuasaan sehingga menghalalkan berbagai cara agar bisa menang dalam pemilihan.
Pilkades serentak menjadi ajang untuk memilih pemimpin desa yang amanah dan berintegritas, namun keran demokrasi dibuka selebar-lebarnya malah justru demokrasi di tingkat desa masih di kotori dengan dugaan adanya politik uang, ungkap ketua DPC WGAB Madina,Kamis,23/12/2022.
Pilkades merupakan suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung oleh Masyarakat Desa dan Kepala Desa yang terpilih sebagai pemenang berdasarkan suara terbanyak nantinya akan dilantik oleh Bupati.
Bicara dalam tataran ideal, Pilkades sebenarnya membantu masyarakat, karena merupakan wadah demokrasi sebagai ruang kebebasan bagi masyarakat untuk dipilih atau memilih pemimpin di desanya.
Sementara secara umum Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji sebagai upaya menyuap seseorang agar orang tersebut memilih calon pemimpin tertentu. Politik uang sudah menjadi salah satu kasus yang sampai saat ini masih terjadi dan selalu menimbulkan masalah bahkan sudah menjadi salah satu kebiasaan bagi setiap para calon pemimpin.
Bahkan sudah merambah ke sendi-sendi masyarakat dipedesaan lewat pemilihan kepala desa demi mendapatkan dukungan yang banyak dari masyarakat lalu menjanjikan uang atau materi lain yang dapat bernilai uang untuk mempengaruhi pemilih, paparnya.
Artinya masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang melaksanakan Pemilihan diberi uang atau dijanjikan akan diberi uang atau materi lainnya asal mau menjatuhkan pilihannya kepada calon pemimpin yang sudah ditentukan.
Pemberian uang atau dalam bentuk materi lainnya dilakukan oleh calon-calon pemimpin melalui para tim sukses dengan berbagai cara agar mereka Maraup suara sebanyak-banyaknya dari masyarakat.
Politik uang bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti persaingan dan karena masyarakat yang kurang cerdas, masyarakat yang belum sejahtera, iming-iming kekuasaan yang kelak diterima sangatlah tinggi, moralitas bobrok, dan kurangnya kreativitas serta peraturan yang kurang maksimal.
Padahal didalam peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang pemilihan Kepala Desa dijelaskan, bahwa masyarakat pemilih, panitia pemilihan, tim sukses, dan para calon kepala desa perlu bersama-sama membangun budaya hukum anti korupsi melalui pembuatan pakta integritas anti korupsi.
Terdapat sanksi tegas apabila ada calon kepala desa melakukan kegiatan yang mengarah pada politik uang, misalnya langsung didiskualifikasi.
Terkait substansi hukum, Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dijadikan sebagai alat hukum untuk memberantas politik uang dalam Pilkades.
Namun itu kadang tidak tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat sedangkan calon atau pasangan calon pura-pura tidak tau, berbagai cara yang terpikir olehnya adalah bagaimana caranya meraup suara terbanyak dengan mempengaruhi masyarakat melalui politik uang.
Politik uang tidak hanya dilarang oleh hukum negara atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku tapi juga dilarang oleh agama sehingga tidak ada dalil yang membenarkan praktik politik uang.
Serta praktik politik uang sangatlah berpotensi besar melahirkan pemimpin atau pemerintahan yang korup dan juga merusak tatanan kehidupan sosial karena masyarakat tidak lagi memilih pemimpin karena kualitasnya, melainkan karena uangnya.
Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius karena akan membahayakan demokrasi kedepan, perlu kesadaran dan perhatian semua pihak agar demokrasi berjalan sesuai dengan harapan, sebab dengan kontestasi yang diwarnai politik uang akan menjadi aib demokrasi sehingga melahirkan pemimpin yang korup dan tidak berintegritas.(MJ)




