Batu Bara || polhukrim.com
Polres batu bara kembali melakukan Penagkapan terhadap dugaan pelaku jambret dalam tempo 6 jam berhasil diamankan sat reskrim batu bara, dugaan pelaku berinisial HMD(32), beralamat Dusun III desa titik payung kecamatan air putih telah diamankan petugas polres batu bara guna pemeriksaan dan proses hukum.kamis,29/12/2022.
Kasat Reskrim polres batu bara saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap dugaan pelaku jambret berinisial HMD(32) kejadian pada hari Kamis,29/12/2022 sekitar pukul 09'00 wib.
Kasat Reskrim menyampaikan kronologis yakni "Pada saat pelapor/korban Korban Aprilianti siagian pegawai PLN Lima Puluh sedang berjalan kaki di jalan umum Lingkungan,VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara untuk berangkat kerja menuju ke Kantor PLN Lima Puluh kemudian saat tepat berada atau melintas di depan Tanah Lapang Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Yang mana pada saat tersebut pelapor sedang memegang handphone miliknya kemudian tiba-tiba datang 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang pelapor dengan mengenderai Sepeda Motor dan mendekati korban.
Selanjutnya langsung merampas handphone milik korban dan atau pelapor dan melarikan diri kearah Jalan Besar/Jalinsum Lima Puluh dan seketika korban/pelapor berteriak minta tolong dan beberapa petugas Kepolisian yang sedang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran.jelas kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Reskrim polres batu bara berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3935 OAC warna hitam lis merah,1(satu) buah Handphone merek Redmi Note 11 Pro 5G.
Adapun handphone milik pelapor yang hilang dicuri atau dirampas oleh dugaan pelaku/ terlapor yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 11 Pro 5G warna silver dengan Nomor IMEI: 864451056343460 dan 864451056343478, Nomor Sim Card 085274341961.
Dan atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya melaporkannya ke Polres Batu Bara guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Terhadap dugaan pelaku jambret, dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang Tindak pidana pencurian ancaman hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun. Korban/Pelapor Aprilianti siagian Saat di konfirmasi wartawan mengatakan "saya sangat mengapresiasi Kapolres batu bara khususnya Reskrim dalam tempo yang sesingkat-singkatnya sudah berhasil menangkap pelaku.ungkap Aprilianti siagian di polres batu bara.(red)
Sumber : Reskrim Polres Batu Bara