Mandailing Natal || polhukrim.com
Adanya berita terkait laporan surat pengaduan dari masyarakat Desa Singkuang II tentang jual beli lahan masyarakat yang diduga dilakukan sepihak oleh Oknum Kades dan Kelompoknya ternyata hanya tipu muslihat JP untuk merusak nama baik kepala desa singkuang II kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.
Hal itu diketahui setelah adanya pengakuan dari 7 (tujuh) orang warga kepada Kepala Desa Singkuang II "Sauban Hasibuan yang menurut pengakuan dari ketujuh orang ini tanda tangan mereka diminta oleh JP sebanyak 29 orang dengan iming-iming akan diberikan bantuan melalui JP yang akan diberikan kepada mereka.
Sebelumnya mereka tidak mengetahui bahwa tanda tangan mereka dibuat untuk surat laporan pengaduan atas jual beli lahan masyarakat.
Setelah mengatahui tanda tangan mereka digunakan untuk pengaduan, 7 (tujuh) diantara 29 orang ini mengaku kepada kades bahwa mereka telah ditipu oleh JP tentang tanda tangan itu. Dan ketujuh orang ini bersedia membuat surat pernyataan bahwa mereka telah dibodohi oleh JP.
"Saya tidak tau bahwa tanda tangan saya telah disalah gunakan oleh Jhonson Parinduri untuk membuat surat pengaduan tentang jual beli tanah ulayat, yang saya tau adalah awalnya (JP) meminta tanda tangan saya untuk menerima bantuan, bukan surat pengaduan" ucap seorang warga yang namanya enggan disebutkan.(05/04/23)
Foto diatas adalah bukti penerimaan uang ganti rugi lahan yang diterima oleh masyarakat singkuang II yang diserahkan langsung oleh Pihak PT.RPR dan pengakuan dari Kepala Desa Singkuang II pada saat penyerahan uang jual beli lahan tersebut disaksikan oleh Camat dan Kapolsek MBG.
"Poto itu adalah dokumentasi penyerahan uang ganti rugi lahan masyarakat yang diserahkan oleh pihak perusahaan PT.RPR kepada Masyarakat Singkuang II dan disaksikan Oleh Camat dan Kapolsek Muara Batang Gadis (MBG)" terang Sauban Hasibuan Melalui Chatt WhatShap kepada Kabiro Media Polhukrim Madina.
Selain itu, Sauban Hasibuan juga menjelaskan bahwa Singkuang II tidak ada tanah ulayat, menurut pengakuannya desa singkuang II hanya ada tanah lahan masyarakat bukan tanah ulayat.
"Di desa kita bg tidak ada yang namanya tanah ulayat, yang ada adalah lahan masyarakat serta saudara Jhonson Parinduri adalah warga saya"ucap Sauban Hasibuan.
Atas kejadian ini Jhonson Parinduri dinilai telah berusaha untuk membuat gaduh di desa singkuang II serta membodohi beberapa warga dengan cara meng iming-imingi warga akan menerima bantuan demi untuk mendapatkan tanda tangan warga yang dia buat sebagai alat untuk mambuat surat laporan pengaduan terhadap Kepala Desa Singkuang II.
Kembali Sauban Hasibuan selaku Kepala Desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) Kabupaten Mandailing Natal kepada Kabiro Media Polhukrim Madina mengaku bahwa ia tidak pernah melakukan seperti yang telah dituduhkan oleh Jhonson Parinduri terhadap dirinya.
Atas perbuatan JP tersebut, Sauban Hasibuan merasa bahwa nama baiknya telah tercemar oleh pernyataan (JP) yang tidak mengetahui duduk perkara sebenarnya dan tidak terlebih dahulu bertanya kepada dirinya selaku Kepala Desa mengenai proses yang sebenarnya, dan Sauban Hasibuan menunggu itikad baik dari (JP) untuk meminta maaf dan meminta Jhonson Parinduri (JP) agar membersihkan nama baik Sauban Hasib kepada khalayak umum.(MJ)
Adanya berita terkait laporan surat pengaduan dari masyarakat Desa Singkuang II tentang jual beli lahan masyarakat yang diduga dilakukan sepihak oleh Oknum Kades dan Kelompoknya ternyata hanya tipu muslihat JP untuk merusak nama baik kepala desa singkuang II kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.
Hal itu diketahui setelah adanya pengakuan dari 7 (tujuh) orang warga kepada Kepala Desa Singkuang II "Sauban Hasibuan yang menurut pengakuan dari ketujuh orang ini tanda tangan mereka diminta oleh JP sebanyak 29 orang dengan iming-iming akan diberikan bantuan melalui JP yang akan diberikan kepada mereka.
Sebelumnya mereka tidak mengetahui bahwa tanda tangan mereka dibuat untuk surat laporan pengaduan atas jual beli lahan masyarakat.
Setelah mengatahui tanda tangan mereka digunakan untuk pengaduan, 7 (tujuh) diantara 29 orang ini mengaku kepada kades bahwa mereka telah ditipu oleh JP tentang tanda tangan itu. Dan ketujuh orang ini bersedia membuat surat pernyataan bahwa mereka telah dibodohi oleh JP.
"Saya tidak tau bahwa tanda tangan saya telah disalah gunakan oleh Jhonson Parinduri untuk membuat surat pengaduan tentang jual beli tanah ulayat, yang saya tau adalah awalnya (JP) meminta tanda tangan saya untuk menerima bantuan, bukan surat pengaduan" ucap seorang warga yang namanya enggan disebutkan.(05/04/23)
Foto diatas adalah bukti penerimaan uang ganti rugi lahan yang diterima oleh masyarakat singkuang II yang diserahkan langsung oleh Pihak PT.RPR dan pengakuan dari Kepala Desa Singkuang II pada saat penyerahan uang jual beli lahan tersebut disaksikan oleh Camat dan Kapolsek MBG.
"Poto itu adalah dokumentasi penyerahan uang ganti rugi lahan masyarakat yang diserahkan oleh pihak perusahaan PT.RPR kepada Masyarakat Singkuang II dan disaksikan Oleh Camat dan Kapolsek Muara Batang Gadis (MBG)" terang Sauban Hasibuan Melalui Chatt WhatShap kepada Kabiro Media Polhukrim Madina.
Selain itu, Sauban Hasibuan juga menjelaskan bahwa Singkuang II tidak ada tanah ulayat, menurut pengakuannya desa singkuang II hanya ada tanah lahan masyarakat bukan tanah ulayat.
"Di desa kita bg tidak ada yang namanya tanah ulayat, yang ada adalah lahan masyarakat serta saudara Jhonson Parinduri adalah warga saya"ucap Sauban Hasibuan.
Atas kejadian ini Jhonson Parinduri dinilai telah berusaha untuk membuat gaduh di desa singkuang II serta membodohi beberapa warga dengan cara meng iming-imingi warga akan menerima bantuan demi untuk mendapatkan tanda tangan warga yang dia buat sebagai alat untuk mambuat surat laporan pengaduan terhadap Kepala Desa Singkuang II.
Kembali Sauban Hasibuan selaku Kepala Desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) Kabupaten Mandailing Natal kepada Kabiro Media Polhukrim Madina mengaku bahwa ia tidak pernah melakukan seperti yang telah dituduhkan oleh Jhonson Parinduri terhadap dirinya.
Atas perbuatan JP tersebut, Sauban Hasibuan merasa bahwa nama baiknya telah tercemar oleh pernyataan (JP) yang tidak mengetahui duduk perkara sebenarnya dan tidak terlebih dahulu bertanya kepada dirinya selaku Kepala Desa mengenai proses yang sebenarnya, dan Sauban Hasibuan menunggu itikad baik dari (JP) untuk meminta maaf dan meminta Jhonson Parinduri (JP) agar membersihkan nama baik Sauban Hasib kepada khalayak umum.(MJ)




