Mandailing Natal || polhukrim.com
Penetapan 252 Penjabat (Pj) kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal terus menuai kritikan serta protes dari masyarakat Desa.
Sepertinya ini akan terus menjadi persoalan bagi masyarakat karena menurut mereka penetapan 252 PJ Kades di Madina tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui pihak Kecamatan yang isinya agar masyarakat melaksanakan musyawarah ditingkat desa untuk merekomendasikan nama calon PJ kades yang diusulkan oleh masyarakat desa.
Namun disaat masyarakat telah memenuhi apa yang di arahkan sesuai surat edaran tersebut, yang masuk malah PJ Kepala Desa lain yang tidak pernah direkomendasikan oleh masyarakat di desa tentang pengusulannya.
Akibat penetepan PJ Kepala Desa oleh Bupati Madina yang dinilai suka-suka serta tidak sesuai dengan rekomendasi usulan rakyat, banyak masyarakat di desa yang menolak kehadiran PJ Kepala Desa yang bukan hasil rekomendasi mereka di desa, bahkan salah satu Desa mengatakan gak usah dicairkan Dana Desa apabila PJ Kadesnya tetap tidak orang yang direkomendasikan oleh masyarakat.
Setelah penetapan sudah banyak masyarakat desa yang protes terhadap keputusan penetapan ini, seperti desa Aek Mual Lumban Dolok Kecamatan Siabu, Desa Aek olbung Kecamatan Batang Natal, Desa Siobon Julu Kecamatan Panyabungan, dan Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat.
Akibat dari kebijakan yang dinilai suka suka dalam mengambil keputusan serta tidak mendengar aspirasi masyarakat maka warga membuat laporan pengaduan ke DPRD Madina.
Sehingga berdasarkan adanya surat laporan pengaduan dari masyarakat, Komisi IV DPRD Madina melakukan rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina di gedung DPRD pada hari Senin kemaren tanggal 3/4/23.
Rapat tersebut dipimpin oleh ketua komisi "Nisat Sidiq Nasution, dan dihadiri anggota "Sobir Lubis, Leli Artati, Maraganti, dan Sarqawi. Serta dari pemerintah dihadiri oleh Kepala Dinas PMD "Meinul Lubis didampingi Kabid Pemdes Kirsa Ahmad.
Turut hadir juga perwakilan masyarakat dari dua desa yaitu Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat dan Desa Aek Holbung Kecamatan Batang Natal.
Pasa kesempatan itu, Leli Artati yang berasal dari Kecamatan Panyabungan Barat menanyakan soal mekanisme penetapan Pj yang dirasa janggal oleh masyarakatnya.
Pasalnya, sebelum penetapan, pihak Pemkab Madina melalui pihak Kecamatan telah mengeluarkan surat edaran untuk melaksanakan musyawarah di tingkat desa guna merekomendasikan nama calon Pj Kades yang diusulkan oleh masyarakat setempat. Namun setelah merekomendasikan, alih-alih ditetapkan, nama yang keluar justru nama orang lain.
“Masyarakat bingung, setelah keluar nama Pj Kades Sirambas, mereka mendatangi kantor camat dan hanya mendapat jawaban bahwa itu (penetapan) kewenangan Bupati.
"Kalau memang rekomendasi hasil musyawarah itu tak diindahkan, kenapa mesti ada musyawarah. Dan menurut saya ini baru awal. Akan ada lagi masyarakat desa lain yang seperti ini,” ungkap Leli.
Kemudian Sobir Lubis dari fraksi Golkar juga menyoal tentang konsideran dari penetapan 252 Pj Kades tersebut.
“Kalau menurut Dinas PMD yang 252 itu sudah konsider dan ditetapkan oleh Kemendagri, tak masalah. Kami juga sudah merencanakan akan berangkat dan bertemu Kemendagri untuk mempertanyakan keputusan itu. Karena menurut kami itu banyak yang bermasalah. Dan lagi, kalau semua toh hanya tergantung keputusan pimpinan seperti yang anda sampaikan, kenapa mesti ada musyawarah ditingkat desa? Kalau masih merujuk tergantung suka-suka, kapan negara ini mau maju?,” tegas Sobir.
“Dan ini akan kita pertanyakan kepada Kemendagri, apakah SK Pj Kades ini sudah benar. Karena tidak selamanya yang bijak itu benar. Tapi kalau benar, sudah tentu bijak,” sambung Leli dari Partai Perindo.
Menanggapi hal tersebut, Kadis PMD Meinul Lubis menjelaskan bahwa dalam penetapan Pj Kades yang dilaksanakan telah sesuai dengan regulasi.
“Pelaksanaannya sudah sesuai. Memang ada aturannya bahwa penetapan tersebut adalah wewenang bupati, pun begitu, hasil musyawarah masyarakat tingkat desa juga banyak yang disetujui oleh Bupati. Hanya saja, sebagian hasil musyawarah itu dipertimbangkan kembali oleh bupati. Dan semua rekomendasi yang masuk ke PMD sudah dipresentasekan di hadapan beliau,” terang Meinul.
Ia mengatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan komisi IV DPRD Madina dan akan mencatat saran dari hasil RDP tersebut untuk disampaikan kepada Bupati Madina untuk dijadikan referensi evaluasi Pj. Kades.
“Akan kami tindaklanjuti, menurut saya, pengangkatan Pj. Kades oleh Bupati Madina merupakan keputusan yang paling bijak, bukan yang paling benar,” sahutnya.
Dalam rapat tersebut, masyarakat juga menyampaikan bahwa akibat pergantian perangkat desa tanpa pemberitahuan dan terkesan sepihak oleh Pj Kades telah menimbulkan kegaduhan di tengah tengah masyarakat.(MJ)
Penetapan 252 Penjabat (Pj) kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal terus menuai kritikan serta protes dari masyarakat Desa.
Sepertinya ini akan terus menjadi persoalan bagi masyarakat karena menurut mereka penetapan 252 PJ Kades di Madina tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui pihak Kecamatan yang isinya agar masyarakat melaksanakan musyawarah ditingkat desa untuk merekomendasikan nama calon PJ kades yang diusulkan oleh masyarakat desa.
Namun disaat masyarakat telah memenuhi apa yang di arahkan sesuai surat edaran tersebut, yang masuk malah PJ Kepala Desa lain yang tidak pernah direkomendasikan oleh masyarakat di desa tentang pengusulannya.
Akibat penetepan PJ Kepala Desa oleh Bupati Madina yang dinilai suka-suka serta tidak sesuai dengan rekomendasi usulan rakyat, banyak masyarakat di desa yang menolak kehadiran PJ Kepala Desa yang bukan hasil rekomendasi mereka di desa, bahkan salah satu Desa mengatakan gak usah dicairkan Dana Desa apabila PJ Kadesnya tetap tidak orang yang direkomendasikan oleh masyarakat.
Setelah penetapan sudah banyak masyarakat desa yang protes terhadap keputusan penetapan ini, seperti desa Aek Mual Lumban Dolok Kecamatan Siabu, Desa Aek olbung Kecamatan Batang Natal, Desa Siobon Julu Kecamatan Panyabungan, dan Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat.
Akibat dari kebijakan yang dinilai suka suka dalam mengambil keputusan serta tidak mendengar aspirasi masyarakat maka warga membuat laporan pengaduan ke DPRD Madina.
Sehingga berdasarkan adanya surat laporan pengaduan dari masyarakat, Komisi IV DPRD Madina melakukan rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina di gedung DPRD pada hari Senin kemaren tanggal 3/4/23.
Rapat tersebut dipimpin oleh ketua komisi "Nisat Sidiq Nasution, dan dihadiri anggota "Sobir Lubis, Leli Artati, Maraganti, dan Sarqawi. Serta dari pemerintah dihadiri oleh Kepala Dinas PMD "Meinul Lubis didampingi Kabid Pemdes Kirsa Ahmad.
Turut hadir juga perwakilan masyarakat dari dua desa yaitu Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat dan Desa Aek Holbung Kecamatan Batang Natal.
Pasa kesempatan itu, Leli Artati yang berasal dari Kecamatan Panyabungan Barat menanyakan soal mekanisme penetapan Pj yang dirasa janggal oleh masyarakatnya.
Pasalnya, sebelum penetapan, pihak Pemkab Madina melalui pihak Kecamatan telah mengeluarkan surat edaran untuk melaksanakan musyawarah di tingkat desa guna merekomendasikan nama calon Pj Kades yang diusulkan oleh masyarakat setempat. Namun setelah merekomendasikan, alih-alih ditetapkan, nama yang keluar justru nama orang lain.
“Masyarakat bingung, setelah keluar nama Pj Kades Sirambas, mereka mendatangi kantor camat dan hanya mendapat jawaban bahwa itu (penetapan) kewenangan Bupati.
"Kalau memang rekomendasi hasil musyawarah itu tak diindahkan, kenapa mesti ada musyawarah. Dan menurut saya ini baru awal. Akan ada lagi masyarakat desa lain yang seperti ini,” ungkap Leli.
Kemudian Sobir Lubis dari fraksi Golkar juga menyoal tentang konsideran dari penetapan 252 Pj Kades tersebut.
“Kalau menurut Dinas PMD yang 252 itu sudah konsider dan ditetapkan oleh Kemendagri, tak masalah. Kami juga sudah merencanakan akan berangkat dan bertemu Kemendagri untuk mempertanyakan keputusan itu. Karena menurut kami itu banyak yang bermasalah. Dan lagi, kalau semua toh hanya tergantung keputusan pimpinan seperti yang anda sampaikan, kenapa mesti ada musyawarah ditingkat desa? Kalau masih merujuk tergantung suka-suka, kapan negara ini mau maju?,” tegas Sobir.
“Dan ini akan kita pertanyakan kepada Kemendagri, apakah SK Pj Kades ini sudah benar. Karena tidak selamanya yang bijak itu benar. Tapi kalau benar, sudah tentu bijak,” sambung Leli dari Partai Perindo.
Menanggapi hal tersebut, Kadis PMD Meinul Lubis menjelaskan bahwa dalam penetapan Pj Kades yang dilaksanakan telah sesuai dengan regulasi.
“Pelaksanaannya sudah sesuai. Memang ada aturannya bahwa penetapan tersebut adalah wewenang bupati, pun begitu, hasil musyawarah masyarakat tingkat desa juga banyak yang disetujui oleh Bupati. Hanya saja, sebagian hasil musyawarah itu dipertimbangkan kembali oleh bupati. Dan semua rekomendasi yang masuk ke PMD sudah dipresentasekan di hadapan beliau,” terang Meinul.
Ia mengatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan komisi IV DPRD Madina dan akan mencatat saran dari hasil RDP tersebut untuk disampaikan kepada Bupati Madina untuk dijadikan referensi evaluasi Pj. Kades.
“Akan kami tindaklanjuti, menurut saya, pengangkatan Pj. Kades oleh Bupati Madina merupakan keputusan yang paling bijak, bukan yang paling benar,” sahutnya.
Dalam rapat tersebut, masyarakat juga menyampaikan bahwa akibat pergantian perangkat desa tanpa pemberitahuan dan terkesan sepihak oleh Pj Kades telah menimbulkan kegaduhan di tengah tengah masyarakat.(MJ)




