Pagaralam || polhukrim.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pagaralam menangkap pasangan laki-laki dan perempuan diduga bandar shabu-shabu di Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),sekitar pukul 01.00 WIB,Jumat dini hari, (7/7/2023).
Kedua dugaan tersangka adalah Adil Musthofa (20), warga Kelurahan Tebar Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan dan Dea Putri Ayu (19), warga Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu, 9 (sembilan) buah plastik klip bening lis merah, uang tunai sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah modifikasi berbentuk sekop, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna emas, 1 (satu) bilah senjata tajam/senjata penusuk dan 1 (satu) helai baju kemeja kotak-kotak warna merah putih, dengan total berat shabu 4,52 gram (empat koma lima dua gram).
Saat dikonfirmasi,Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso,SH.MH.MSi di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni,SH mengungkapkan,"penangkapan terhadap kedua dugaan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-27 / VII / 2023 / SPKT. Res Narkoba / Res Pagaralam / Polda Sumsel, tanggal 07 Juli 2023".
Kasat Narkoba menceritakan, kronologis penangkapan dugaan bandar narkoba jenis shabu Adil dan Dea bermula pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jenis narkotika di salah satu rumah di Pagar gading 2 Kel kuripan babas kec pagar alam Utara, Kota Pagaralam.
Menanggapi laporan tersebut anggota Satres Narkoba langsung menuju ke wilayah tersebut dan mendapati 1 (satu) orang laki laki dan 1(satu) orang perempuan di dalam rumah tersebut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama Aidil mustofa ditemukan barang bukti berupa 05 (lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu tepat di dalam saku baju dan ditemukan 1(satu) bilah senjata tajam atau senjata penusuk di selipan pinggang nya.
Tidak sampai disitu, kemudian polisi melakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur dan ditemukan 09 (sembilan) buah plastik klip bening, uang tunai Rp 180.000, 1 (satu) buah pipet modifikasi berbentuk sekop,01 unit handphone merk vivo warna emas.
“Kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke SatResnarkoba Polres Pagaralam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Jurnalis : Narto
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pagaralam menangkap pasangan laki-laki dan perempuan diduga bandar shabu-shabu di Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),sekitar pukul 01.00 WIB,Jumat dini hari, (7/7/2023).
Kedua dugaan tersangka adalah Adil Musthofa (20), warga Kelurahan Tebar Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan dan Dea Putri Ayu (19), warga Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu, 9 (sembilan) buah plastik klip bening lis merah, uang tunai sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah modifikasi berbentuk sekop, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna emas, 1 (satu) bilah senjata tajam/senjata penusuk dan 1 (satu) helai baju kemeja kotak-kotak warna merah putih, dengan total berat shabu 4,52 gram (empat koma lima dua gram).
Saat dikonfirmasi,Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso,SH.MH.MSi di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni,SH mengungkapkan,"penangkapan terhadap kedua dugaan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-27 / VII / 2023 / SPKT. Res Narkoba / Res Pagaralam / Polda Sumsel, tanggal 07 Juli 2023".
Kasat Narkoba menceritakan, kronologis penangkapan dugaan bandar narkoba jenis shabu Adil dan Dea bermula pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jenis narkotika di salah satu rumah di Pagar gading 2 Kel kuripan babas kec pagar alam Utara, Kota Pagaralam.
Menanggapi laporan tersebut anggota Satres Narkoba langsung menuju ke wilayah tersebut dan mendapati 1 (satu) orang laki laki dan 1(satu) orang perempuan di dalam rumah tersebut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama Aidil mustofa ditemukan barang bukti berupa 05 (lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu tepat di dalam saku baju dan ditemukan 1(satu) bilah senjata tajam atau senjata penusuk di selipan pinggang nya.
Tidak sampai disitu, kemudian polisi melakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur dan ditemukan 09 (sembilan) buah plastik klip bening, uang tunai Rp 180.000, 1 (satu) buah pipet modifikasi berbentuk sekop,01 unit handphone merk vivo warna emas.
“Kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke SatResnarkoba Polres Pagaralam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Jurnalis : Narto
Sumber : Humas polres Pagaralam




