Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Empat Bangunan Desa Di Desa Gunung Tua Jae Diduga Tidak Menggunakan Papan Proyek

Kamis, 03 Agustus 2023 | Agustus 03, 2023 WIB Last Updated 2023-08-03T09:16:17Z
Mandailing Natal || polhukrim.com
4 (empat) buah bangunan pada lokasi yang berbeda di Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal yang bersumber dari dana desa tahun 2023 disinyalir ada rekayasa pelaksana dan terkesan tidak ada ketransfaranan dalam pelaksanaannya.

Pasalnya, keempat bangunan tersebut yaitu, Rehab MCK berlokasi di samping aek ranto puran banjar parinduri dengan bentuk (L) diperkirakan bangunan berukuran lebih kurang 5x3 meter dengan anggaran sesuai dengan keterangan tukang sebesar Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Satu buah jembatan kecil berlokasi di banjar tambangan tanagodang disamping rumah ismed-zul rangkuti, satu buah jembatan berlokasi di banjar tambangan tanagodang disamping rumah Alm.Haji Mawi, dan satu buah jembatan dibanjar tambangan tanagodang disamping rumah Gelria, ketiga bangunan jembatan ini menelan anggaran sesuai keterangan tukang sebesar Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).
Namun keempat bangunan tersebut dinilai tidak ada keterbukaan publik karena menurut pantauan dilapangan ditambah dengan keterangan beberapa warga setempat, tidak ada papan merk didirikan saat pelaksanaan pekerjaan berjalan. Anehnya, menurut keterangan salah seorang warga yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan, papan merek bangunan mereka tempelkan sebentar saja hanya untuk mengambil dokumentasi saja, setelah diambil poto dokumentasi barulah papan merk tersebut dipindahkan ke bangunan berikutnya untuk ditempel sementara lagi dan di ambil dokumentasi, seperti itulah proses papan merk di empat titik bangunan tersebut.

"Adong do uida i pasang alai tapi tongkin maia, dung margambar alai isi, i cabut alai ma mulak merk na baru ioban alai tu bangunan na isian muse"kata salah satu warga, artinya:

"Ada saya lihat dipasang mereka papan merk, tapi cuma sebentar, setelah mereka selesai berpoto, papan merk nya mereka cabut lalu mereka pindahkan ke bangunan yang disana"ucap seorang warga sambil menunjuk ke arah bangunan yang lain.
Tanpa memasang papan proyek ditempat dimana pekerjaan bangunan dilaksanakan tentunya merupakan salah satu bukti tidak adanya ketransfaranan, padahal seharusnya pelaksana pekerjaan tidak mengabaikan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Seperti amanah undang-undang KIP No. 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek atau pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, pelaksana, serta pagu anggaran dan jangka waktu pengerjaan.

Tantunya hal ini diduga pelaksanaan kegiatan tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan Permendes Nomor 8 tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 pada Bab IV bagian kesatu pasal (1) yaitu pemerintah desa harus mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa.

Beberapa kali awak media mencoba konfirmasi ke kantor desa Gunungtua Jae tidak pernah bertemu dengan PJ Kepala Desa "Sanora" dan saat dihubungi via Chatt WA pada hari rabu tanggal 2 agustus 2023 pukul 15.13wib tidak dibaca dan sampai berita ini ditayangkan chatt yang dikirim masih centang satu, saat ditelpon via WhattsApp nomor PJ Kepala Desa Gunungtua Jae tidak pernah aktif sehingga kuat dugaan Nomor awak media sudah di Blokir oleh PJ tersebut.

Untuk itu, pelaksanaan Pembangunan Jembatan di tiga titik dan satu Rehab dinding MCK layak ditinjau ulang kembali oleh Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal serta diberikan sangsi sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Tentang Desa demi untuk menghindari hal yang sama pada Desa Desa yang lainnya di Kabupaten Mandailing Natal.(MJ)
×
Berita Terbaru Update