Batu Bara || polhukrim.com
Unit Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin langsung Oleh Kasat Reskrim AKP Elysa SM Simaremare S.I.K MH gelar press release terkait pengungkapan kasus perjudian jenis Togel dalam kurun waktu 3 bulan (Mei hingga Agustus) telah berhasil amankan 7 Pelaku Jurtul Togel di Wilkum Polres Batu Bara, yang digelar di halaman Mapolres Batu Bara, Kamis (24/08/2023) sekira pukul 14:30 WIB s/d selesai.
Dalam press release tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Elysa SM Simaremare S.I.K MH mengatakan bahwa, “Ke-7 tersangka yang kita amankan semuanya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan juga sudah kita amankan Barang bukti seperti uang, buku catatan, alat komunikasi, dan alat transaksi juga kita sita,” ungkapnya.
AKP Elysa SM Simaremare menambahkan, “Pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian sampai ke akar-akarnya untuk menjamin kawasan Batu Bara yang bersih, aman dan zero judi dan kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan akan kami kejar ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan tidak ada kejadian Togel di kawasan Batu Bara,” tegasnya.
AKP Elysa juga menghimbau, “Kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Batu Bara untuk bekerja sama dengan memberikan informasi apabila ada jenis perjudian togel maupun judi lainnya guna memaksimalkan upaya pemberantasan perjudian di Batu Bara betul-betul bersih atau Zero,” tutup Kasat Reskrim.
Jurnalis : RahmadSyah
Unit Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin langsung Oleh Kasat Reskrim AKP Elysa SM Simaremare S.I.K MH gelar press release terkait pengungkapan kasus perjudian jenis Togel dalam kurun waktu 3 bulan (Mei hingga Agustus) telah berhasil amankan 7 Pelaku Jurtul Togel di Wilkum Polres Batu Bara, yang digelar di halaman Mapolres Batu Bara, Kamis (24/08/2023) sekira pukul 14:30 WIB s/d selesai.
Dalam press release tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Elysa SM Simaremare S.I.K MH mengatakan bahwa, “Ke-7 tersangka yang kita amankan semuanya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan juga sudah kita amankan Barang bukti seperti uang, buku catatan, alat komunikasi, dan alat transaksi juga kita sita,” ungkapnya.
AKP Elysa SM Simaremare menambahkan, “Pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian sampai ke akar-akarnya untuk menjamin kawasan Batu Bara yang bersih, aman dan zero judi dan kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan akan kami kejar ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan tidak ada kejadian Togel di kawasan Batu Bara,” tegasnya.
AKP Elysa juga menghimbau, “Kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Batu Bara untuk bekerja sama dengan memberikan informasi apabila ada jenis perjudian togel maupun judi lainnya guna memaksimalkan upaya pemberantasan perjudian di Batu Bara betul-betul bersih atau Zero,” tutup Kasat Reskrim.
Jurnalis : RahmadSyah
Editor : A. Nduru




