Pagaralam || polhukrim.com
Untuk memaksimalkan potensi masjid dan musholla yang ada di kota Pagaralam dalam mendukung menjaga Kamtibmas, Waka Polres Pagaralam Kompol Helmi Ardiansah mengisi materi Seminar Pemberdayaan dan Pengembangan Potensi Masjid dengan tajuk “Berdayakan Pengurus Masjid Untuk Kemakmuran Dan Kesejahteraan Umat”. Seminar yang digelar hari Selasa, 05/09/2023 di Masjid Taqwa Lapangan Merdeka kota Pagaralam.
Waka Polres Kompol Helmi Ardiansah Pembicara dan memberikan materi mengenai “Peran Pengurus Masjid Dalam Menjaga Kamtibmas Selama Pemilu 2024”.
Dalam mengisi materi Waka Polres Kompol Helmi Ardiansah mengatakan berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perkap no 1 tahun 2019 tentang sistem Manajemen dan standar OPS.
"Tugas pokok Polisi berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 pasal 13,memelihara keamana dan kertiban masyarakat,menegakan hukum dan memberi perlindungan,pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat." Terangnya Waka Polres Pagaralam berharap peran aktif masyarakat guna mendukung terwujudnya Kamtibmas yang kondusif serta berkonsep Bin Kamtibmas Swakarsa "mewujudkan daya cegah tangkal,dalam penggulangan masyarakat terhadap sumber gangguan Kamtibmas di lingkungan secara swakarsa,dengan bentuk potensi gangguan,ambang gangguan dan gangguannya." Harapnya.
Lanjut dia, "masyarakat memiliki ketangguahan tinggi sehingga menjadi Polisi bagi diri sendiri maupun lingkungannya."tukasnya (Narto)
Untuk memaksimalkan potensi masjid dan musholla yang ada di kota Pagaralam dalam mendukung menjaga Kamtibmas, Waka Polres Pagaralam Kompol Helmi Ardiansah mengisi materi Seminar Pemberdayaan dan Pengembangan Potensi Masjid dengan tajuk “Berdayakan Pengurus Masjid Untuk Kemakmuran Dan Kesejahteraan Umat”. Seminar yang digelar hari Selasa, 05/09/2023 di Masjid Taqwa Lapangan Merdeka kota Pagaralam.
Waka Polres Kompol Helmi Ardiansah Pembicara dan memberikan materi mengenai “Peran Pengurus Masjid Dalam Menjaga Kamtibmas Selama Pemilu 2024”.
Dalam mengisi materi Waka Polres Kompol Helmi Ardiansah mengatakan berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perkap no 1 tahun 2019 tentang sistem Manajemen dan standar OPS.
"Tugas pokok Polisi berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 pasal 13,memelihara keamana dan kertiban masyarakat,menegakan hukum dan memberi perlindungan,pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat." Terangnya Waka Polres Pagaralam berharap peran aktif masyarakat guna mendukung terwujudnya Kamtibmas yang kondusif serta berkonsep Bin Kamtibmas Swakarsa "mewujudkan daya cegah tangkal,dalam penggulangan masyarakat terhadap sumber gangguan Kamtibmas di lingkungan secara swakarsa,dengan bentuk potensi gangguan,ambang gangguan dan gangguannya." Harapnya.
Lanjut dia, "masyarakat memiliki ketangguahan tinggi sehingga menjadi Polisi bagi diri sendiri maupun lingkungannya."tukasnya (Narto)




