Pelalawan-Riau || polhukrim.com
Usai terbitnya Surat Edaran tentang Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru bagi umat Kristen di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, kabupaten Pelalawan,Riau (22 Desember 2023) lalu, kini dapat diselesaikan melalui mediasi yang berlangsung di Polres Pelalawan, Minggu,24/12/2023.
Permasalahan berawal dari terbitnya Surat Edaran pada tanggal 22 Desember 2023 yang membuat ketegangan antara Masyarakat Desa Merbau dan Umat Kristen yang berdomisili di sana, Kedua belah pihak bersepakat untuk mengakhiri konflik melalui mediasi melibatkan Bupati Pelalawan, Kapolres Pelalawan, Pihak Desa Merbau, Perwakilan Masyarakat Desa Merbau, Masyarakat Umat Kristiani Desa Merbau, serta beberapa organisasi umat Kristen di Pelalawan.
Ps. Betel Harefa, S.Th., selaku Ketua DPD Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Kabupaten Pelalawan, juga turut membersamai dalam proses mediasi tersebut. Dalam mediasi tersebut, tercapai kesepakatan antara Pihak Desa Merbau dan Pihak Masyarakat Desa Merbau Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, yang beragama Kristen.
Hasil mediasi tersebut mengandung beberapa poin penting yang dituangkan dalam surat keputusan bersama,Poin-poin tersebut yaitu Pertama Memberikan kesempatan merayakan Natal dan Tahun Baru 2023-2024, Kedua menahan diri dan menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Pelalawan, khususnya di Desa Merbau. Dan ketiga pertemuan berikutnya akan menunggu arahan langsung dari Bupati Pelalawan. “Sudah dimediasikan hari ini dan telah selesai. Keduanya sepakat bahwa tidak ada penolakan dan atau pelarangan Natal dan tahun baru bagi umat Kristen, khususnya di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawaan,“kata PS. Betel Harefa.
Betel Harefa menambahkan dalam saluran telfon genggamnya bahwa, menekankan pentingnya hidup rukun bersama dan saling menerima sebagai bagian dari perjuangan bersama untuk menciptakan keharmonisan dalam keberagaman.
“Terimakasih saya ucapkan kepada bapak Bupati Pelalawan, Kapolres Pelalawan, tokoh agama, dan organisi gereja, dan juga pihak lainya yang sudah meluangkan waktunya untuk memmediasi dua belah pihak, sehingga saudara-saudara kita umat Kristiani di Desa Merbau bisa merayakan Natal dan Tahun Baru” ujar Betel.
Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran Menyampaikan bahwa pihaknya memastikan permasalahan ini telah diselesaikan dan tidak ada lagi masalah yang menghambat pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Sudah selesai dan tak ada lagi masalah“ kata Zukri Secara singkat jelas dan padat melalui Via WhatsApp Minggu (24/12/2023) malam.
Keikutsertaan Bupati Pelalawan dalam menyelesaikan konflik ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keberagaman dan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Pelalawan, Dengan demikian, melalui mediasi yang dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan kerjasama semua pihak, ketegangan yang timbul akibat Surat Edaran Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau dapat diatasi.
Jurnalis : A.Dennis Halawa
Usai terbitnya Surat Edaran tentang Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru bagi umat Kristen di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, kabupaten Pelalawan,Riau (22 Desember 2023) lalu, kini dapat diselesaikan melalui mediasi yang berlangsung di Polres Pelalawan, Minggu,24/12/2023.
Permasalahan berawal dari terbitnya Surat Edaran pada tanggal 22 Desember 2023 yang membuat ketegangan antara Masyarakat Desa Merbau dan Umat Kristen yang berdomisili di sana, Kedua belah pihak bersepakat untuk mengakhiri konflik melalui mediasi melibatkan Bupati Pelalawan, Kapolres Pelalawan, Pihak Desa Merbau, Perwakilan Masyarakat Desa Merbau, Masyarakat Umat Kristiani Desa Merbau, serta beberapa organisasi umat Kristen di Pelalawan.
Ps. Betel Harefa, S.Th., selaku Ketua DPD Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Kabupaten Pelalawan, juga turut membersamai dalam proses mediasi tersebut. Dalam mediasi tersebut, tercapai kesepakatan antara Pihak Desa Merbau dan Pihak Masyarakat Desa Merbau Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, yang beragama Kristen.
Hasil mediasi tersebut mengandung beberapa poin penting yang dituangkan dalam surat keputusan bersama,Poin-poin tersebut yaitu Pertama Memberikan kesempatan merayakan Natal dan Tahun Baru 2023-2024, Kedua menahan diri dan menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Pelalawan, khususnya di Desa Merbau. Dan ketiga pertemuan berikutnya akan menunggu arahan langsung dari Bupati Pelalawan. “Sudah dimediasikan hari ini dan telah selesai. Keduanya sepakat bahwa tidak ada penolakan dan atau pelarangan Natal dan tahun baru bagi umat Kristen, khususnya di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawaan,“kata PS. Betel Harefa.
Betel Harefa menambahkan dalam saluran telfon genggamnya bahwa, menekankan pentingnya hidup rukun bersama dan saling menerima sebagai bagian dari perjuangan bersama untuk menciptakan keharmonisan dalam keberagaman.
“Terimakasih saya ucapkan kepada bapak Bupati Pelalawan, Kapolres Pelalawan, tokoh agama, dan organisi gereja, dan juga pihak lainya yang sudah meluangkan waktunya untuk memmediasi dua belah pihak, sehingga saudara-saudara kita umat Kristiani di Desa Merbau bisa merayakan Natal dan Tahun Baru” ujar Betel.
Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran Menyampaikan bahwa pihaknya memastikan permasalahan ini telah diselesaikan dan tidak ada lagi masalah yang menghambat pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Sudah selesai dan tak ada lagi masalah“ kata Zukri Secara singkat jelas dan padat melalui Via WhatsApp Minggu (24/12/2023) malam.
Keikutsertaan Bupati Pelalawan dalam menyelesaikan konflik ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keberagaman dan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Pelalawan, Dengan demikian, melalui mediasi yang dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan kerjasama semua pihak, ketegangan yang timbul akibat Surat Edaran Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau dapat diatasi.
Jurnalis : A.Dennis Halawa