Medan|| polhukrim.com
Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir diperiksa di Polda Sumut. Pemeriksaan itu terkait dugaan kecurangan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. "Iya (mantan bupati diperiksa), terkait kasus PPPK itu"
"Masih diperiksa itu"ujarnya.
"Diperiksa dalam tersangka kasus suap seleksi P3K yang merupakan adik kandungnya (Faisal) diduga menerima uang Rp2 miliar," tambah mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini.
Namun, Sonny mengungkapkan status mantan orang nomor satu di Kabupaten Batubara ini hanya terperiksa sebagai saksi.
Ketika disinggung kemungkinan status Zahir naik sebagai tersangka,Sonny mengungkap bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan. "Perkembangan kasusnya akan kita sampaikan nanti,saat ini penyidik masih bekerja" ujarnya.
Sebelumnya diberitakan,Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka di kasus seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara.Salah satu nama yang menjadi tersangka itu adalah adik Zahir,Faizal.
Sebelum Faizal ada tiga pejabat di Dinas Pendidikan Batu Bara yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas berinisial AH,Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu bara berinisial RZ, Ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis,01/022024.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan usai adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh pihaknya. Dari Dumas tersebut,penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan sejumlah tersangka di kasus itu.
"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP"kata Hadi,Senin,05/02/2024. Setelah itu,penyidik terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya. Setelah itu,petugas kepolisian menetapkan adik mantan Bupati Batu Bara Zahir,Faizal sebagai tersangka.
"Tanggal 21/02/2024 Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023"jelas Hadi,Kamis,22/022024.
Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh peran Faizal dalam kasus ini. Namun, Hadi mengatakan Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.
"Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini,uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini" sebut Hadi.(AN)
Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir diperiksa di Polda Sumut. Pemeriksaan itu terkait dugaan kecurangan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. "Iya (mantan bupati diperiksa), terkait kasus PPPK itu"
Sejak pagi tadi,Zahir Diperiksa intensif penyidik subdit III Tipidkor direktorat reskrimsus kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar saat dikonfirmasi Jumat,17/05/2024.
"Masih diperiksa itu"ujarnya.
"Diperiksa dalam tersangka kasus suap seleksi P3K yang merupakan adik kandungnya (Faisal) diduga menerima uang Rp2 miliar," tambah mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini.
Namun, Sonny mengungkapkan status mantan orang nomor satu di Kabupaten Batubara ini hanya terperiksa sebagai saksi.
Ketika disinggung kemungkinan status Zahir naik sebagai tersangka,Sonny mengungkap bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan. "Perkembangan kasusnya akan kita sampaikan nanti,saat ini penyidik masih bekerja" ujarnya.
Sebelumnya diberitakan,Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka di kasus seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara.Salah satu nama yang menjadi tersangka itu adalah adik Zahir,Faizal.
Sebelum Faizal ada tiga pejabat di Dinas Pendidikan Batu Bara yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas berinisial AH,Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu bara berinisial RZ, Ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis,01/022024.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan usai adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh pihaknya. Dari Dumas tersebut,penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan sejumlah tersangka di kasus itu.
"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP"kata Hadi,Senin,05/02/2024. Setelah itu,penyidik terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya. Setelah itu,petugas kepolisian menetapkan adik mantan Bupati Batu Bara Zahir,Faizal sebagai tersangka.
"Tanggal 21/02/2024 Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023"jelas Hadi,Kamis,22/022024.
Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh peran Faizal dalam kasus ini. Namun, Hadi mengatakan Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.
"Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini,uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini" sebut Hadi.(AN)




