Lebong|| polhukrim.com
Kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 dan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang digelar di Balai Desa Tambang Saweak Kecamatan Pinang Belapis Jumat,15/11/2024.
Musyawarah Desa (MUSDES) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 tersebut merupakan agenda yang sangat penting dalam pemerintahan desa untuk merumuskan RKPDes,dan RKPDes merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu satu tahun.
Sedangkan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun tersebut bertujuan,sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja dan kegiatan pembangunan selama setahun ke depan,sehingga rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
dalam penyusunan RKPDes,sangat Penting diantaranya,membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa,lembaga kemasyarakatan,dan tokoh masyarakat,serta melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.
Sementara itu,dalam Musyawarah Desa RKPDes dan RPJM Des, tersebut Sudah Dihadiri Camat Pinang Belapis,Ketua BPD,Kepala Desa,Babinsa,Babinkamtibmas, Perangkat desa,Kadus,Bidan desa, Tokoh agama,Tokoh masyarakat,dan juga tokoh Pemuda.
Sedangkan musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan dengan agenda Evaluasi RKP Desa Tahun 2024,Pembentukan Tim Penyusun, Tim Verifikasi dan Tim Teknis RKP Desa Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Tambang saweak kecamatan pinang belapis kabupten lebong Tahun 2025.
Di sampaikan Kepala Desa zulkarnain "bahwa,Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan.Sedangkan,Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.jelasnya.
Sementara,penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.hasil jumlah yang akan ddirencanakan sesuai Usulan masyarakat antara Lain item Pekerjan, Baik usulan pisik ataupun non pisik.
“Rapat Musyawarah Desa di Desa Tambang saweak saat ini tentunya, harus disesuaikan dengan RPJM Desa yang menjadi program atau visi misi Kepala Desa. Sedangkan Penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) , tentunya harus disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong”
Pewarta : MK /ALEX
Kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 dan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang digelar di Balai Desa Tambang Saweak Kecamatan Pinang Belapis Jumat,15/11/2024.
Musyawarah Desa (MUSDES) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 tersebut merupakan agenda yang sangat penting dalam pemerintahan desa untuk merumuskan RKPDes,dan RKPDes merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu satu tahun.
Sedangkan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun tersebut bertujuan,sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja dan kegiatan pembangunan selama setahun ke depan,sehingga rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
dalam penyusunan RKPDes,sangat Penting diantaranya,membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa,lembaga kemasyarakatan,dan tokoh masyarakat,serta melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.
Sementara itu,dalam Musyawarah Desa RKPDes dan RPJM Des, tersebut Sudah Dihadiri Camat Pinang Belapis,Ketua BPD,Kepala Desa,Babinsa,Babinkamtibmas, Perangkat desa,Kadus,Bidan desa, Tokoh agama,Tokoh masyarakat,dan juga tokoh Pemuda.
Sedangkan musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan dengan agenda Evaluasi RKP Desa Tahun 2024,Pembentukan Tim Penyusun, Tim Verifikasi dan Tim Teknis RKP Desa Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Tambang saweak kecamatan pinang belapis kabupten lebong Tahun 2025.
Di sampaikan Kepala Desa zulkarnain "bahwa,Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan.Sedangkan,Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.jelasnya.
Sementara,penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.hasil jumlah yang akan ddirencanakan sesuai Usulan masyarakat antara Lain item Pekerjan, Baik usulan pisik ataupun non pisik.
“Rapat Musyawarah Desa di Desa Tambang saweak saat ini tentunya, harus disesuaikan dengan RPJM Desa yang menjadi program atau visi misi Kepala Desa. Sedangkan Penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) , tentunya harus disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong”
Pewarta : MK /ALEX




