Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Dua Orang Pengedar Pil Gedek, Diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara

Senin, 20 Januari 2025 | Januari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-01-22T16:27:54Z
Batu Bara || polhukrim.com
Personel Satres Narkoba Polres Batu Bara menerima informasi terpercaya dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di halaman SMP Negeri 1 Talawi, Kecamatan Talawi,Kabupaten Batu Bara.

Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang yang diduga menyimpan narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu,Satres Narkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dengan pengintaian.

Kapolres Batu Bara AKBP.Taufik Hidayat Thayeb,SH.S.Ik,melalui Kasat Narkoba AKP.Very Kusnadi, SH.MH.Membenarkan penangkapan 2 pria dewasa yang memiliki barang haram tersebut" Ujar Kasat Narkoba.Senin (20/01/2025).

Sekira pukul 20.30 wib,petugas berhasil menangkap dua orang pria dewasa yang diketahui bernama Umar Bakri (24) dan Ridwan Saputra (26),keduanya merupakan warga Desa Benteng Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Dalam penggeledahan,petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik bersama yang rencananya akan dijual kepada seorang calon pembeli bernama M.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 50 butir pil berwarna merah yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 22,17 gram.

Selanjutnya Kedua pelaku bersama barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran narkoba semakin merambah ke daerah-daerah kecil.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mendukung pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres Batu Bara.(Mariati AB)
×
Berita Terbaru Update