Proyek pembangunan drainase jalan Serma Somad padang karet yang menelan Dana APBDP 2024 Dengan nilai pagu dua miliar yang dikerjakan oleh CV Gustian Pratama sampai berita ini ditulis tak sampai selesai dikerjakan. Padahal pantauan awak media dilapangan keberadaan proyek tersebut masih dikategorikan di dalam kota Pagaralam, Tapi anehnya proyek tersebut belum selesai dikerjakan.
Menyikapi hal ini awak media melakukan konfirmasi melalui Kabid Bina Marga. Dijelaskan oleh Kabid BM proyek ini belum selesai dikerjakan dengan alasan sekarang kena adendum Alias denda kerja,hal itu diketahui oleh awak media dari dinas BM, dalam hal ini bidang Bina Marga menurut Pak Darwin pekerja tersebut masih dilaksanakan dengan sanksi denda perhari katanya.
Namun,hasil pemantauan yang dilakukan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKFERSI) DPC Kota Pagar Alam dan awak awak media dilokasi kamis(16/1/2025), ditemukan sejumlah indikasi bahwa pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Seperti yang kita lihat digambar, Herian Ardiansyah Sekretaris Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKFERSI) DPC Kota Pagar Alam menyatakan membenarkannya.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi pekerjaan di lapangan Drainase. Seperti ini Dari hasil pemantauan yang dilakukan, terdapat indikasi bahwa pekerjaan ini diperkirakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Ini bisa berdampak buruk pada kualitas drainase dan efektivitasnya di masa depan” ujar Heri.
Ia juga meminta pihak yang berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek ini agar anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi kami mendapat informasi CV Gustian Pratama,diduga Milik Salah satu Ngaggoya DPRD Kota Pagar Alam.
Sementara konsultan pengawas,yang awalnya belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Meski telah dilakukan konfirmasi pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 15.31 WIB melalui pesan WhatsApp,tidak ada respon yang diterima. Demikian pula,Kepala Dinas yang dihubungi pada waktu yang sama, sekitar pukul 15.19 WIB,juga tidak memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, baik konsultan pengawas,CV.Gustian Pratama belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut. Proyek yang dijadwalkan selesai 50 hari kedempan karna ada perpanjangan waktu dalam waktu 50 hari kalender ini akan terjadi hambatan dan kualitasnya terganggu jika ketidaksesuaian dalam pengerjaannya terbukti.
Jurnalis : Narto