Medan|| polhukrim.com
Heboh dan cukup viral pemberitaan terkait pembongkaran pagar seng yang dipasang PT. Tun Sewindu di Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara semakin memanas, sabtu (1/3/2025).
Informasi yang didapat bahwa Paska Pembongkaran pagar yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Sumatera Utara Yuliani Siregar (23/02/2025),akhirnya pihak PT.Tun Sewindu melakukan somasi bahkan sampai melaporkan Kepala Dinas LHK ke Poldasu berdasarkan STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025.
Menanggapi hal ini Datok Arifin melalui selular mengatakan keprihatinannya,Jumat (28/02/2025).
“Daerah Pantai Labu dan sekitarnya dulunya merupakan bagian wilayah dari Pemerintahan Kesultanan Serdang yang di pimpin oleh Tengku Sri Maharaja sebagai Luhak Ramunia” buka Datok yang mengaku sebagai salah seorang kerapatan Ramunia.
“Tapi sayang sekali,sejak kekuasaan Pemerintahan Kesultanan sudah dikebiri, perannyapun di Pemerintahan Republik Indonesia ini dianggap tidak penting sama sekali dan menurut saya salah satu cara mengkaburkan sejarah agar yang dimiliki dalam sejarah Kerajaan dan kesultananan agar tidak bisa di hak kan lagi” prihatin datok dengan nada rendah.
“Kesimpulannya peristiwa ini sebenarnya imbas dari pekerjaan oknum penguasa dari zaman orde lama, orde baru,reformasi sampai saat ini dan tentu melibatkan pengusaha juga” tegasnya.
“Sejak Indonesia berdiri,dikecamatan Pantai Labu ini cukup unik dan aneh menurut saya, masalah tapal batas yang saya ketahui memang belum ada ketetapan yang pasti dari Pemerintah Indonesia baik itu tapal batas antar desa maupun tapal batas hutan lindung, jika tak percaya silahkan di cek” ungkap Datok Arifin lagi.
“Jadi permainan mafia tanah semakin leluasa, siapa kuat dia yang pasti dapat,contohnya yang lagi viral ini lahan yang dipagar PT. Tun Sewindu itu sebenarnya masuk wilayah Desa Rugemuk atau Desa Pematang Biara? Dan apa data yang dimiliki Pemerintah yang sudah syah secara hukum?” tutupnya. (red).
Heboh dan cukup viral pemberitaan terkait pembongkaran pagar seng yang dipasang PT. Tun Sewindu di Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara semakin memanas, sabtu (1/3/2025).
Informasi yang didapat bahwa Paska Pembongkaran pagar yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Sumatera Utara Yuliani Siregar (23/02/2025),akhirnya pihak PT.Tun Sewindu melakukan somasi bahkan sampai melaporkan Kepala Dinas LHK ke Poldasu berdasarkan STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025.
Menanggapi hal ini Datok Arifin melalui selular mengatakan keprihatinannya,Jumat (28/02/2025).
“Daerah Pantai Labu dan sekitarnya dulunya merupakan bagian wilayah dari Pemerintahan Kesultanan Serdang yang di pimpin oleh Tengku Sri Maharaja sebagai Luhak Ramunia” buka Datok yang mengaku sebagai salah seorang kerapatan Ramunia.
“Tapi sayang sekali,sejak kekuasaan Pemerintahan Kesultanan sudah dikebiri, perannyapun di Pemerintahan Republik Indonesia ini dianggap tidak penting sama sekali dan menurut saya salah satu cara mengkaburkan sejarah agar yang dimiliki dalam sejarah Kerajaan dan kesultananan agar tidak bisa di hak kan lagi” prihatin datok dengan nada rendah.
“Kesimpulannya peristiwa ini sebenarnya imbas dari pekerjaan oknum penguasa dari zaman orde lama, orde baru,reformasi sampai saat ini dan tentu melibatkan pengusaha juga” tegasnya.
“Sejak Indonesia berdiri,dikecamatan Pantai Labu ini cukup unik dan aneh menurut saya, masalah tapal batas yang saya ketahui memang belum ada ketetapan yang pasti dari Pemerintah Indonesia baik itu tapal batas antar desa maupun tapal batas hutan lindung, jika tak percaya silahkan di cek” ungkap Datok Arifin lagi.
“Jadi permainan mafia tanah semakin leluasa, siapa kuat dia yang pasti dapat,contohnya yang lagi viral ini lahan yang dipagar PT. Tun Sewindu itu sebenarnya masuk wilayah Desa Rugemuk atau Desa Pematang Biara? Dan apa data yang dimiliki Pemerintah yang sudah syah secara hukum?” tutupnya. (red).