Tangerang || polhukrim.com
Video Pernyataan Wakil Walikota Serang di Forum Resmi dengan Para Kepala Sekolah yang menyebutkan adanya Wartawan Bodrex dan Lsm Abal-abal akibat sensasinya menuai reaksi, dimana Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Imdonesia (FPII) Noven Saputera S.H.
Terlebih Didalam Viideo tersebut ada di sebutkan tips cara mengatasi wartawan bodrex dan jangan takut karena saat diminta wawancara , wartawan harus menunjukan kartu A, B dan C .
Noven dengan geram menilai pernyataan Wakil Walikota Serang tersebut tidak lain suatu upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, Selasa (10/06/2025).
Lanjutnya, sebelum anda membuat pernyataan tersebut seharusnya anda Bapak Wakil Walikota Serang belajar terlebih dahulu tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dimana semua warga negara termasuk wartawan memiliki Hak untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggung jawab.
Kalau Benar kenapa kalian takut, justru dalam wawancara tersebut bisa menjadi suatu klarifikasi terkait isu dan bisa juga sebagai edukasi untuk masyarakat.
Apalagi yang anda sebutkan wartawan harus menunjukan Kartu A,B dan C , anda pikir merk batu baterai ABC, bicara yang jelas dalam video agar tidak menuai konflik, lalu kalau masyarakat biasa harus menunjukan kartu apa? Kalau mereka mau bertanya. Anda sebagai publik figur pemerintahan seharusnya memberikan contoh yang baik dan ucapkan kata-kata yang ligas dan bisa dimengerti dan dipahami secara keseluruhan oleh masyarakat, jangan cuma sekedar buat konten dan sensasi agar viral di sosial media. Jangan mencari sensasi tapi berkreasi mewujudkan sistem pemerintahan yang efisien, efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
Jangan malah sibuk mengkotak – kotakan insan pers, kami ini profesi wartawan yang memiliki tugas pokok sebagai Sosial kontrol bukan penjual toko obat yang jual bodrex , atau mungkin anda yang takut nanti makan obat bodrex karena kepusingan, binggung kehabisan kata-kata dalam menanggapi pertanyaan dari wartawan terkait isu-isu yang beredar di seputaran pemerintah khususnya di wilayah hukum Serang Banten.
Terutama setiap tahun ajaran baru dalam penerimaan siswa baru pasti ada saja terdengar isu-isu seperti Kuota titipan, beli kursi dan jalur belakang. Apakahnya itu yang di takutkan ? Sehingga kami wartawan harus di kriminalisasi seperti ini.
Kami Organisasi Pers Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) kecam keras dan ingatkan Wakil Walikota Serang jangan membuat pernyataan yang tidak etis dan menyebarkan kebencian terhadap insan pers , karena pernyataan ini memperkuat pentingnya ruang demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Pers di Indonesia memiliki beberapa ketentuan yang penting untuk diketahui, terutama terkait dengan tugas wartawan. Berikut adalah beberapa poin utama :
UU KIP No.14 Tahun 2008: Keterbukaan Informasi Publik : UU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Kemerdekaan PERS : Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melindungi hak wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik tanpa campur tangan yang tidak semestinya.
Hak dan Kewajiban Wartawan : Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga profesionalisme, independensi, dan etika jurnalistik.
Intimidasi dan Ancaman : Undang-undang PERS melindungi wartawan dari intimidasi, ancaman, dan kekerasan yang dapat menghalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 : Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pasal 8 UU PERS. Wartawan berhak melakukan kegiatan jurnalistik sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (Dt. Arifin)
Sumber : Presidium FPII
Video Pernyataan Wakil Walikota Serang di Forum Resmi dengan Para Kepala Sekolah yang menyebutkan adanya Wartawan Bodrex dan Lsm Abal-abal akibat sensasinya menuai reaksi, dimana Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Imdonesia (FPII) Noven Saputera S.H.
Terlebih Didalam Viideo tersebut ada di sebutkan tips cara mengatasi wartawan bodrex dan jangan takut karena saat diminta wawancara , wartawan harus menunjukan kartu A, B dan C .
Noven dengan geram menilai pernyataan Wakil Walikota Serang tersebut tidak lain suatu upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, Selasa (10/06/2025).
Lanjutnya, sebelum anda membuat pernyataan tersebut seharusnya anda Bapak Wakil Walikota Serang belajar terlebih dahulu tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dimana semua warga negara termasuk wartawan memiliki Hak untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggung jawab.
Kalau Benar kenapa kalian takut, justru dalam wawancara tersebut bisa menjadi suatu klarifikasi terkait isu dan bisa juga sebagai edukasi untuk masyarakat.
Apalagi yang anda sebutkan wartawan harus menunjukan Kartu A,B dan C , anda pikir merk batu baterai ABC, bicara yang jelas dalam video agar tidak menuai konflik, lalu kalau masyarakat biasa harus menunjukan kartu apa? Kalau mereka mau bertanya. Anda sebagai publik figur pemerintahan seharusnya memberikan contoh yang baik dan ucapkan kata-kata yang ligas dan bisa dimengerti dan dipahami secara keseluruhan oleh masyarakat, jangan cuma sekedar buat konten dan sensasi agar viral di sosial media. Jangan mencari sensasi tapi berkreasi mewujudkan sistem pemerintahan yang efisien, efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
Jangan malah sibuk mengkotak – kotakan insan pers, kami ini profesi wartawan yang memiliki tugas pokok sebagai Sosial kontrol bukan penjual toko obat yang jual bodrex , atau mungkin anda yang takut nanti makan obat bodrex karena kepusingan, binggung kehabisan kata-kata dalam menanggapi pertanyaan dari wartawan terkait isu-isu yang beredar di seputaran pemerintah khususnya di wilayah hukum Serang Banten.
Terutama setiap tahun ajaran baru dalam penerimaan siswa baru pasti ada saja terdengar isu-isu seperti Kuota titipan, beli kursi dan jalur belakang. Apakahnya itu yang di takutkan ? Sehingga kami wartawan harus di kriminalisasi seperti ini.
Kami Organisasi Pers Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) kecam keras dan ingatkan Wakil Walikota Serang jangan membuat pernyataan yang tidak etis dan menyebarkan kebencian terhadap insan pers , karena pernyataan ini memperkuat pentingnya ruang demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Pers di Indonesia memiliki beberapa ketentuan yang penting untuk diketahui, terutama terkait dengan tugas wartawan. Berikut adalah beberapa poin utama :
UU KIP No.14 Tahun 2008: Keterbukaan Informasi Publik : UU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Kemerdekaan PERS : Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melindungi hak wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik tanpa campur tangan yang tidak semestinya.
Hak dan Kewajiban Wartawan : Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga profesionalisme, independensi, dan etika jurnalistik.
Intimidasi dan Ancaman : Undang-undang PERS melindungi wartawan dari intimidasi, ancaman, dan kekerasan yang dapat menghalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 : Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pasal 8 UU PERS. Wartawan berhak melakukan kegiatan jurnalistik sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (Dt. Arifin)
Sumber : Presidium FPII