Deli Serdang || polhukrim.com
Berawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ada aparatur desa selama 5 tahun tak aktif bekerja tetapi tetap lancar menerima gaji,Selasa (22/7/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun ternyata perbuatan yang disangkakan bekerja sesuka hati itu ada 4 orang terdiri dari Kadus, kasi pemerintahan, kaur pembangunan dan kaur keuangan.
Tapi anehnya perbuatan keempat oknum tersebut terkesan mendapat pembiaran dari Kades dan juga Sekretaris Desa dan jika benar selain penyalah gunaan wewenang diperkirakan ada kerugian negara sekitar 480 juta rupiah untuk pembayaran gaji tersebut.
Saat di konfirmasi media, Kepala Desa Paya Sampir Siti Fatimah melemparkan permasalahan ke PMD "Maaf pak, kita klarifikasi ke pmd, semua perangkat desa udah ke pmd." Jawabnya, Selasa (22/7/2025)
Sewaktu di konfirmasi ke PMD Kabupaten Deli Serdang Maria Purba selaku Fungsional Bidang Pemdes Kabupaten membenarkan hal tersebut, Selasa (22/7/2025). "Memang benar ada beberapa perangkat desa Paya Sampir kecamatan Galang telah hadir ke PMD kabupaten Deli Serdang kemarin (Senin/21-07) turut serta juga Siti Fatimah Sembiring kepala desa Paya Sampir dan Kasi Pemerintah kecamatan Galang" akunya.
Lanjut "Dalam pertemuan itu saya meminta kepada kepala desa untuk membuat pernyataan yang menyatakan bahwa keempat perangkat desa (Kadus, Kasi Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Keuangan) benar masuk kerja selama sejak diangkatnya menjadi Kadus/Kasi/ Kaur masing-masing serta melampirkan bukti absensi para perangkat desa sepanjang tahun kerja berjalan hingga saat ini, jadi kami PMD kabupaten menunggu fakta tertulis dari kepala desa Paya Sampir yang di ketahui oleh camat kecamatan Galang" tutupnya.
Melalui salah satu hp tim media, Kasi PMD kecamatan Galang di konfirmasi via telepon nomor 0813***28848 telepon berdering berulang kali panggilan namun tidak diterima sehingga tidak menerima komentar apapun, Selasa (22/7/2025).
Menurut penilaian media,jika memang benar hal ini terjadi sangat layak jika Bapak Bupati Deli Serdang dr.Asri Ludin Tambunan memberi sanksi tegas kepada keempat aparatur desa serta kades dan juga sekdesnya. Sebab terkesan kurang ajar sekali rasanya baik Kepala Desa dan Sekretaris desa (sekdes) yang memiliki peran dan tanggung jawab terkait kinerja dan juga kehadiran perangkat desanya malah melakukan pembiaran.
Informasi tambahan yang didapat bahwa 4 oknum perangkat desa tersebut ternyata notabenenya sebagai karyawan pada PT. SERDANG TENGAH AFD.I. (Dt.Arifin/tim)
Berawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ada aparatur desa selama 5 tahun tak aktif bekerja tetapi tetap lancar menerima gaji,Selasa (22/7/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun ternyata perbuatan yang disangkakan bekerja sesuka hati itu ada 4 orang terdiri dari Kadus, kasi pemerintahan, kaur pembangunan dan kaur keuangan.
Tapi anehnya perbuatan keempat oknum tersebut terkesan mendapat pembiaran dari Kades dan juga Sekretaris Desa dan jika benar selain penyalah gunaan wewenang diperkirakan ada kerugian negara sekitar 480 juta rupiah untuk pembayaran gaji tersebut.
Saat di konfirmasi media, Kepala Desa Paya Sampir Siti Fatimah melemparkan permasalahan ke PMD "Maaf pak, kita klarifikasi ke pmd, semua perangkat desa udah ke pmd." Jawabnya, Selasa (22/7/2025)
Sewaktu di konfirmasi ke PMD Kabupaten Deli Serdang Maria Purba selaku Fungsional Bidang Pemdes Kabupaten membenarkan hal tersebut, Selasa (22/7/2025). "Memang benar ada beberapa perangkat desa Paya Sampir kecamatan Galang telah hadir ke PMD kabupaten Deli Serdang kemarin (Senin/21-07) turut serta juga Siti Fatimah Sembiring kepala desa Paya Sampir dan Kasi Pemerintah kecamatan Galang" akunya.
Lanjut "Dalam pertemuan itu saya meminta kepada kepala desa untuk membuat pernyataan yang menyatakan bahwa keempat perangkat desa (Kadus, Kasi Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Keuangan) benar masuk kerja selama sejak diangkatnya menjadi Kadus/Kasi/ Kaur masing-masing serta melampirkan bukti absensi para perangkat desa sepanjang tahun kerja berjalan hingga saat ini, jadi kami PMD kabupaten menunggu fakta tertulis dari kepala desa Paya Sampir yang di ketahui oleh camat kecamatan Galang" tutupnya.
Melalui salah satu hp tim media, Kasi PMD kecamatan Galang di konfirmasi via telepon nomor 0813***28848 telepon berdering berulang kali panggilan namun tidak diterima sehingga tidak menerima komentar apapun, Selasa (22/7/2025).
Menurut penilaian media,jika memang benar hal ini terjadi sangat layak jika Bapak Bupati Deli Serdang dr.Asri Ludin Tambunan memberi sanksi tegas kepada keempat aparatur desa serta kades dan juga sekdesnya. Sebab terkesan kurang ajar sekali rasanya baik Kepala Desa dan Sekretaris desa (sekdes) yang memiliki peran dan tanggung jawab terkait kinerja dan juga kehadiran perangkat desanya malah melakukan pembiaran.
Informasi tambahan yang didapat bahwa 4 oknum perangkat desa tersebut ternyata notabenenya sebagai karyawan pada PT. SERDANG TENGAH AFD.I. (Dt.Arifin/tim)